Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. M. NAZAR TALIBEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3250/L.10.15/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NAZAR TALIBEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai jabatan Kepala Desa Berakit yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bintan nomor 236/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi CHRISANTY PINTARIA, S.H. selaku Notaris dan LIM YEW BENG PETER selaku Direktur PT. Berakit Resort (berdasarkan surat . Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Kantor NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H., Jl. GATOT SUBROTO No. 12 Telp/Fax (0771) 21950 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 pasal 3 poin 3 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Sekira tahun 1970-an Kepenghuluan Berakit atau Kampung Berakit yang saat itu dipimpin oleh Penghulu Berakit atas nama H. ABDUL SALAM yang mana saat ini disebut Desa Berakit memiliki dan menguasai aset berupa sebidang tanah dengan luas ± 1,5 Ha yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yang diperoleh dari pemberian atau hibah secara lisan dari masyarakat yang bernama Alm. ALIF Bin DERAUP untuk dijadikan kebun desa dan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang desa berakit, dan sejak menerima pemberian atau hibah tanah tersebut Kepenghuluan / Desa Berakit tidak mempunyai alas hak penguasaan atas bidang tanah tersebut karena baik Kepenghuluan maupun pemerintah Desa Berakit belum pernah membuat dan mengeluarkan alas hak penguasaan tanah dan pengoperan hak atas tanah serta belum dilakukan pencatatan atau pembukuan daftar aset tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain :
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf e melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ;
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf g menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf h menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, selanjutnya Pasal 6 menyebutkan Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa ;
  • Bahwa rangkaian kegiatan pengelolaan kekayaan desa sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 salah satu diantaranya adalah pemindahtanganan. Mengenai pengelolaan tanah Desa lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa :

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4) Pelepasan hak kepemilikar. timah desa sebagaimjlrta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

  • Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit periode tahun 2008 s.d. 2014 berinisiatif melakukan pendataan beberapa aset Desa Berakit salah satunya sebidang tanah yang dikuasai Desa Berakit yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yang sudah sejak lama diketahui oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ADNAN sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Berakit tahun 2010, Saksi Ismail sebagai Sekretaris Desa Berakit periode tahun 2009 s.d. 2014 dan beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Berakit bahwa di atas tanah tersebut belum memiliki alas hak penguasaan tanah atas nama Desa Berakit dengan luas tanah ± 12.469,477 M2;
  • Selanjutnya untuk mengamankan aset tanah dan menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh Desa Berakit serta menghindari ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lainnya, maka sekira bulan Januari 2010 Terdakwa memerintahkan Saksi SYAMSURIYADI sebagai Kepala Urusan Pemerintahan melakukan pengukuran tanah dan membuat administrasi alas hak tanah tersebut dengan tujuan Terdakwa akan menjual tanah desa dengan mengoperkan atau mengalihkan tanah desa Berakit tersebut kepada kepada perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR, sehingga dikeluarkanlah surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (SPORADIK) atas nama Desa Berakit (M. NAZAR TALIBEK bertindak sebagai Kepala Desa Berakit) dengan luas tanah ± 12.469,477 M2 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai yang membuat pernyataan dan sebagai Kepala Desa Berakit dengan nomor register desa berakit : 08-DBR/I/TP/2010 tanggal 8 Januari 2010 dan nomor register kecamatan Teluk Sebong : 25/SKT-TS/I/2010 tanggal 15 Januari 2010, tetapi sejak surat tersebut selesai dibuat tidak dilakukan pencatatan di dalam buku inventaris aset Desa Berakit oleh Terdakwa ;
  • Bahwa sekira tahun 2012 perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR melalui perwakilannya yang diberikan kuasa selaku Direktur Sdr. LIM YEW BENG PETER (DPO) melakukan pembelian atau ganti rugi beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Berakit untuk pengembangan usaha resort salah satunya sebidang tanah kepemilikan penguasaan Desa Berakit yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong dengan cara pengalihan dan pengoperan hak. Selain itu terdapat beberapa warga Desa Berakit yang menjual tanah mereka kepada perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR sekira tahun 2012 diantaranya yaitu Saksi M. ISHAK, Saksi HAMDAINA dan Saksi ADIAH dengan harga per meternya ± Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012 Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit dan Sdr. LIM YEW BENG PETER sebagai perwakilan PT. ATLAS GROUP MAKMUR datang menghadap Saksi Notaris CHRISANTI PINTARIA, S.H. di kantor Notaris/PPAT CHRISANTI PINTARIA, S.H., yang beralamat di bt. 5 bawah kota Tanjungpinang dengan menyampaikan tujuan untuk membuat akta pernyataan pengoperan hak atas sebidang tanah Desa Berakit. Pada saat Saksi Notaris CHRISANI PINTARIA, S.H. bertemu dengan para penghadap lalu menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit apakah bapak boleh menjual tanah desa ini?, saya takut pak kades saya gak berani dan MUHAMMAD NAZAR TALIBEK menjawab lokasinya itu (tanah desa Berakit) memang posisinya di tengah, dan saat ini lokasi tersebut tidak terurus atau terlantar (posisi tidak strategis) dan saya akan menggantikan tanah itu ke tanah yang posisinya lebih strategis untuk desa berakit ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan LIM YEW BENG PETER yang selaku warga negara asing sebagai perwakilan PT. ATLAS GROUP MAKMUR (Penanaman Modal Asing) datang ke kantor Notaris/PPAT CHRISANTI PINTARIA, S.H. melakukan pemindahtanganan sebidang tanah desa berakit tersebut di atas dengan cara pelepasan dan pengoperan hak dengan menerima pembayaran sebesar Rp. 1.527.452.500,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai yang tertuang di dalam Akta Pernyataan Pelepasan dan Pengoperan tanggal 8 Juni 2012 nomor 5 yang dikeluarkan NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H ;
  • Bahwa sebelum dilakukannya pemindahtanganan aset tanah desa berakit dengan cara pelepasan dan pengoperan hak di dalam akta Notaris tersebut di atas, tindakan Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai kepala desa tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur di dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa yaitu Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum, Ayat (4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Ayat (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur ;
  • Bahwa sebelum akta Pernyataan Pelepasan dan Pengoperan tanggal 8 Juni 2012 nomor 5 diatas dibuat, NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H. menegaskan kembali kepada para penghadap dengan menyampaikan kepada Terdakwa M. NAZAR TALIBEK apakah bapak boleh menjual tanah desa ini?, saya takut pak kades saya gak berani, dan dijawab oleh Terdakwa M. NAZAR TALIBEK tanah desa tersebut dioperkan haknya dan akan digantikan ke posisi yang lebih strategis, sehingga meskipun saat itu NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H ragu-ragu dalam bertindak dan tidak memahami tentang pengaturan perundang-undangan tetang aset desa yang ada hubungannya dengan akta yang dibuat nyatanya NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H tetap melayani para pihak penghadap untuk melakukan perbuatan / perjanjian tersebut dengan membuatkan dalam suatu akta Notaris ;
  • Bahwa isi dari Akta Notaris tersebut adalah pernyataan pengoperan hak atas tanah desa berakit antara M. NAZAR TALBEK dengan LIM YEW BENG PETER dimana para pihak yaitu 1. Tuan M. NAZAR TALBEK bertindak dalam jabatan selaku kepala desa berakit sebagaimana ternyata dari Keputusan Bupati Bintan, tertanggal 12 (dua belas) Mei 2008 (dua ribu delapan), dibawah nomor 236/V/2008 selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA dan Tuan LIM YEW BENG PETER yang bertindak untuk dan atas nama PT. ATLAS GROUP MAKMUR selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA ;
  • Bahwa NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H telah membacakan seluruh isi Akta pernyataan pelepasan dan pengoperan nomor 5 tanggal 8 Juni 2012 di hadapan para pihak sesuai dengan  yang tercantum di dalam akta yang dikeluarkan oleh NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H. ;
  • Bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang yang dibawa oleh LIM YEW BENG PETER kepada M. NAZAR TALIBEK dengan didampingi anak buahnya yang bernama Sultan sebesar Rp. 1.527.452.500,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diketahui oleh NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H dan staff Notaris yang tertuang dalam akta dan dana tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa ke Kas Desa Berakit namun dari dana tersebut seolah-olah Terdakwa membeli tanah dari Sdr. M. ADNAN seluas ± 9.104 M2 yang terletak di Jalan Batin Muhammad Ali, Teluk Asah RT. 05 RW. 03 seharga Rp311.736.925,- (Tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) yang tujuannya untuk mengganti tanah desa yang dioperkan tersebut padahal tanah dari Sdr. Adnan diperoleh secara hibah berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan Tanah Reg. Desa/Lurah Berakit Nomor : 05/SKPPT-DBR/II/2014 Reg. Kecamatan Teluk Sebong Nomor : 325/SKPPT-TS/VIII/2014 seluas ± 9.104 M2 tanggal 17 Februari 2012;
  • Bahwa Dengan dilakukannya penjualan tanah kepada Sdr. Lim Yew Beng Peter maka menyebabkan Desa Berakit kehilangan hak penguasaan dan kepemilikannya sehingga kepemilikan dan penguasaan tanah telah beralih kepada PT. ATLAS GROUP MAKMUR sampai dengan sekarang ;
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 pihak PT. Berakit Resort atas nama NURUL ISLAMIAH mengurus sertifikat dari kantor desa berakit ke kantor kecamatan akan tetapi surat-surat tersebut ditolak dan dicoret oleh Camat Teluk Sebong karena setelah diajukan dan konfirmasi ke BPN Kabupaten Bintan ternyata permohonan sertifikat tidak dapat diproses karena tanah seluas ± 12.469,477 M2 di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong  tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain dengan cara jual beli ;
  • Bahwa berdasarkan audit BPKP, maka disimpulkan adanya penyimpangan yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp Rp1.527.452.500,00 (satu miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Hasil audit tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 Nomor PE.03.02/LPP-335/PW28/5/2023 tanggal 7 November 2023 dari kerugian tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa untuk kepentingan pribadinya.---------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai jabatan Kepala Desa Berakit yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bintan nomor 236/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi CHRISANTY PINTARIA, S.H. dan LIM YEW BENG PETER berdasarkan surat . Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H., Jl. GATOT SUBROTO No. 12 Telp/Fax (0771) 21950 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 pasal 3 poin 3 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa Sekira tahun 1970-an Kepenghuluan atau Kampung Berakit yang saat itu dipimpin oleh Penghulu Berakit atas nama H. ABDUL SALAM yang saat ini disebut Desa Berakit memiliki dan menguasai aset berupa sebidang tanah dengan luas ± 1,5 Ha yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yang diperoleh dari pemberian atau hibah secara lisan dari masyarakat yang bernama Alm. ALIF Bin DERAUP untuk dijadikan kebun desa dan untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang desa berakit, dan sejak menerima pemberian atau hibah tanah tersebut Kepenghuluan / Desa Berakit tidak mempunyai alas hak penguasaan atas bidang tanah tersebut karena baik Kepenghuluan maupun pemerintah Desa Berakit belum pernah membuat dan mengeluarkan alas hak penguasaan tanah dan pengoperan hak atas tanah serta belum dilakukan pencatatan atau pembukuan daftar aset tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain :
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf e melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ;
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf g menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
  • Pasal 15 Ayat (1) huruf h menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyebutkan bahwa Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, selanjutnya Pasal 6 menyebutkan Kekayaan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa ;
  • Bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, Kepala Desa mempunyai wewenang :

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

b. mengajukan rancangan peraturan desa;

c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

e. membina kehidupan masyarakat desa;

f. membina perekonomian desa;

g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Bahwa rangkaian kegiatan pengelolaan kekayaan desa sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 salah satu diantaranya adalah pemindahtanganan. Mengenai pengelolaan tanah Desa lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa :

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4) Pelepasan hak kepemilikar. timah desa sebagaimjlrta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

  • Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit periode tahun 2008 s.d. 2014 berinisiatif melakukan pendataan beberapa aset Desa Berakit salah satunya sebidang tanah yang dikuasai Desa Berakit yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong yang sudah sejak lama diketahui oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ADNAN sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa Berakit tahun 2010, Saksi Ismail sebagai Sekretaris Desa Berakit periode tahun 2009 s.d. 2014 dan beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Berakit bahwa di atas tanah tersebut belum memiliki alas hak penguasaan tanah atas nama Desa Berakit ;
  • Selanjutnya untuk mengamankan aset tanah dan menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh Desa Berakit serta menghindari ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lainnya, maka sekira bulan Januari 2010 Terdakwa memerintahkan Saksi SYAMSURIYADI sebagai Kepala Urusan Pemerintahan melakukan pengukuran tanah dan membuat administrasi alas hak tanah tersebut dengan tujuan Terdakwa akan mengoperkan atau mengalihkan tanah desa Berakit tersebut kepada kepada perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR, sehingga dikeluarkanlah surat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah (SPORADIK) atas nama Desa Berakit (M. NAZAR TALIBEK bertindak sebagai Kepala Desa Berakit) dengan luas tanah ± 12.469,477 M2 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai yang membuat pernyataan dan sebagai Kepala Desa Berakit dengan nomor register desa berakit : 08-DBR/I/TP/2010 tanggal 8 Januari 2010 dan nomor register kecamatan Teluk Sebong : 25/SKT-TS/I/2010 tanggal 15 Januari 2010, tetapi sejak surat tersebut selesai dibuat tidak dilakukan pencatatan di dalam buku inventaris aset Desa Berakit oleh Terdakwa ;
  • Bahwa sekira tahun 2012 perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR melalui perwakilannya Sdr. LIM YEW BENG PETER (DPO) melakukan pembelian atau ganti rugi beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Berakit untuk pengembangan usaha resort salah satunya sebidang tanah kepemilikan penguasaan Desa Berakit yang terletak di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong dengan cara pengalihan dan pengoperan hak. Selain itu terdapat beberapa warga Desa Berakit yang menjual tanah kepada perusahaan PT. ATLAS GROUP MAKMUR sekira tahun 2012 diantaranya yaitu Saksi M. ISHAK, Saksi HAMDAINA dan Saksi ADIAH dengan harga per meternya ± Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012 Terdakwa M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit dan Sdr. LIM YEW BENG PETER sebagai perwakilan PT. ATLAS GROUP MAKMUR datang menghadap Saksi Notaris CHRISANTI PINTARIA, S.H. di kantor Notaris/PPAT CHRISANTI PINTARIA, S.H., yang beralamat di bt. 5 bawah kota Tanjungpinang dengan menyampaikan tujuan untuk membuat akta pernyataan pengoperan hak atas sebidang tanah Desa Berakit. Pada saat Saksi Notaris CHRISANTI PINTARIA, S.H. bertemu dengan para penghadap lalu menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit apakah bapak boleh menjual tanah desa ini?, saya takut pak kades saya gak berani dan MUHAMMAD NAZAR TALIBEK menjawab lokasinya itu (tanah desa Berakit) memang posisinya di tengah, dn saat ini lokasi tersebut tidak terurus atau terlantar (posisi tidak strategis) dan saya akan menggantikan tanah itu ke tanah yang posisinya lebih strategis untuk desa berakit ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan pemindahtanganan sebidang tanah desa berakit tersebut di atas kepada seorang warga negara asing singapura bernama LIM YEW BENG PETER sebagai perwakilan PT. ATLAS GROUP MAKMUR (Penanaman Modal Asing) dengan cara pelepasan dan pengoperan hak dengan menerima pembayaran sebesar Rp. 1.527.452.500,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai yang tertuang di dalam Akta Pernyataan Pelepasan dan Pengoperan tanggal 8 Juni 2012 nomor 5 yang dikeluarkan NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H ;
  • Bahwa sebelum dilakukannya pemindahtangan aset tanah desa berakit dengan cara pelepasan dan pengoperan hak di dalam akta Notaris tersebut di atas, tindakan Tersangka M. NAZAR TALIBEK sebagai kepala desa tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur di dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa yaitu Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum, Ayat (4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Ayat (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur ;
  • Bahwa sebelum akta Pernyataan Pelepasan dan Pengoperan tanggal 8 Juni 2012 nomor 5 diatas dibuat, NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H. menegaskan kembali kepada para penghadap dengan menyampaikan kepada Terdakwa M. NAZAR TALIBEK apakah bapak boleh menjual tanah desa ini?, saya takut pak kades saya gak berani, dan dijawab oleh Terdakwa M. NAZAR TALIBEK tanah desa tersebut dioperkan haknya dan akan digantikan ke posisi yang lebih strategis, sehingga meskipun saat itu NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H ragu-ragu dalam bertindak dan tidak memahami tentang pengaturan perundang-undangan tetang aset desa yang ada hubungannya dengan akta yang dibuat nyatanya NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H tetap melayani para pihak penghadap untuk melakukan perbuatan / perjanjian tersebut dengan membuatkan dalam suatu akta Notaris ;
  • Bahwa isi dari Akta Notaris tersebut adalah pernyataan pengoperan hak atas tanah desa berakit antara M. NAZAR TALBEK dengan LIM YEW BENG PETER dimana para pihak yaitu 1. Tuan M. NAZAR TALBEK bertindak dalam jabatan selaku kepala desa berakit sebagaimana ternyata dari Keputusan Bupati Bintan, tertanggal 12 (dua belas) Mei 2008 (dua ribu delapan), dibawah nomor 236/V/2008 selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA dan Tuan LIM YEW BENG PETER yang bertindak untuk dan atas nama PT. ATLAS GROUP MAKMUR selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA ;
  • Bahwa NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H telah membacakan seluruh isi Akta pernyataan pelepasan dan pengoperan nomor 5 tanggal 8 Juni 2012 di hadapan para pihak sesuai dengan  yang tercantum di dalam akta yang dikeluarkan oleh NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H. ;
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa M. NAZAR TALIBEK telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari LIM YEW BENG PETER kepada M. NAZAR TALIBEK setelah Notaris membacakan isi akta pernyataan pelepasan dan pengoperan nomor 5 tanggal 8 Juni 2012 kepada M. NAZAR TALIBEK dan LIM YEW BENG PETER, dimana Sdr. LIM YEW BENG PETER dengan didampingi anak buahnya yang bernama Sultan menyerahkan uang ± 350 juta kepada M. NAZAR TALIBEK yang disaksikan oleh NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H dan 2 (dua) orang staff Notaris tersebut, kemudian setelah menerima uang M. NAZAR TALBEK dan LIM YEW BENG PETER menandatangani akta notaris tersebut, tetapi menurut keterangan NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H. justru sebaliknya tidak ada dilakukan serah terima uang sejumlah Rp. 1.527.452.500,- (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) oleh pihak pertama dengan pihak kedua di hadapan NOTARIS CHRISANTY PINTARIA, S.H.;
  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa M. NAZAR TALIBEK walaupun benar dirinya telah menandatangani akta notaris tersebut, tetapi M. NAZAR TALIBEK tidak menerima uang sejumlah Rp. 1.527.452.600 (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) dari Sdr. LIM YEW BENG PETER sebagaimana yang dibacakan oleh NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H sesuai yang tertuang di dalam akta pernyataan pelepasan dan pengoperan nomor 5 tanggal 8 Juni 2012, dan tidak ada penyetoran ke Kas Desa Berakit dari uang pembayaran yang diterimanya tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa M. NAZAR TALIBEK selaku Kepala Desa Berakit tahun 2012 bahwa ia telah menggunakan uang yang diterimanya dari LIM YEW BENG PETER diatas untuk melakukan pembelian tanah Sdr. M. ADNAN seluas ± 9.104 M2 yang terletak di Jalan Batin Muhammad Ali, Teluk Asah RT. 05 RW. 03 seharga Rp311.736.925,- (Tiga ratus sebelas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) yang tujuannya untuk mengganti tanah desa yang dioperkan tersebut ;
  • Bahwa dalam suatu perjanjian peralihan dan pengoperan suatu hak diatas sebidang tanah seharusnya mencantumkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penerbitan akta pengoperan nomor 5 tanggal 8 Juni 2012 tidak memenuhi unsur kewenangan bertindak dan bertentangan dengan causa yang halal sehingga tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian ;
  • Bahwa Dengan dilakukannya penjualan tanah kepada Sdr. Lim Yew Beng Peter maka menyebabkan Desa Berakit kehilangan hak penguasaan dan kepemilikannya. penguasaan dan kepemilikan tanah desa berakit yang telah dijual kepada Sdr. Lim Yew Beng Peter membuat Desa berakit kehilangan hak penguasaan maupun kepemilikan atas sebidang tanah dengan luas ± 12.469,477 M2 karena adanya akta yang dibuat dihadapan Notaris NOTARIS/PPAT CHRISANTY PINTARIA, S.H sehingga kepemilikan dan penguasaan tanah telah beralih kepada PT. ATLAS GROUP MAKMUR ;
  • Bahwa tindakan M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa Berakit pada tanggal 8 Juni 2012 yang melakukan pelepeasan dan pengoperan hak sebidang tanah desa berakit seluas kurang lebih 12.469.477 M2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER dengan pembayaran uang sejumlah Rp. 1.527.452.600 (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) sebagaimana di atas telah dilakukan secara melawan hukum yaitu tanpa persetujuan BPD dan tidak mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota dan Gubernur dan tidak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1), (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
  • Bahwa setelah menjual tanah desa berakit diatas, M NAZAR TALIBEK mencari dan mendapatkan sebidang tanah sebagai objek pengganti atas tanah desa yang telah dijualnya dengan cara perolehan yaitu hibah berdasarkan SPORADIK nomor : 40-DBR/SPPP/V/2012 tanggal 14 Mei 2012, tetapi M NAZAR TALIBEK membuat keadaan seolah-olah terjadi jual beli tanah seharga Rp311.736.925,- ;
  • Bahwa pada tahun 2015 pihak PT. Berakit Resort atas nama NURUL ISLAMIAH mengurus sertifikat dari kantor desa berakit tetapi surat-surat tersebut dicoret oleh Camat Teluk Sebong karena setelah diajukan ke BPN Kabupaten Bintan ternyata permohonan sertifikat tidak dapat diproses karena tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain dengan cara jual beli ;
  • Bahwa Saksi CHRISANTY PINTARIA selau Notaris sebelum membuat membuat akta autentik mengenai perjanjian jual beli tersebut telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset tanah milik desa berakit dan tidak meminta dan meneliti kelengkapan dokumen pemindahtanganan aset sesuai mekanisme pengelolaan aset desa ;
  • Bahwa berdasarkan audit BPKP, maka disimpulkan adanya penyimpangan yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp Rp1.527.452.500,00 (satu miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Hasil audit tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 Nomor PE.03.02/LPP-335/PW28/5/2023 tanggal 7 November 2023.---------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya