| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH. | | 2 | HARYO NUGROHO, S.H., M.H. | | 3 | Muhammad Arfian, S.H. | | 4 | ANINDYO SATRIO PUTRO, S.H |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN
------ Bahwa ia Terdakwa HENDRIK Bin BAMBANG IRAWAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dermaga Pelabuhan Rakyat Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Pelabuhan Ratu Serang Provinsi Banten Terdakwa bertemu dengan Sdr. UKAT (belum tertangkap) yang merupakan nelayan penangkap ikan dan benur, yang mana saat itu Terdakwa diminta oleh Sdr. UKAT untuk mengirimkan benih bening lobster (benur) jenis pasir sebanyak 1.500 ekor ke Kota Batam, lalu Terdakwa diberikan 1 (satu) buah koper warna merah kombinasi hitam berisikan 10 (sepuluh) kantong benur dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 5 (lima) kantong benih bening lobster dan diberikan uang oleh Sdr. UKAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya upah Terdakwa dalam melakukan pengantaran benih bening lobster ke Batam, dengan rincian semua biaya perjalanan (Bis dan Speedboat) sudah ditanggung oleh Sdr. UKAT, dan akan diberikan tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Terdakwa telah sampai di Batam. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan Bis dari Merak menuju Kota Jambi, sesampainya Terdakwa di Jambi sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi nomor telepon 081365241899 yang mana nomor tersebut diberikan Sdr. UKAT untuk Terdakwa hubungi saat tiba di Jambi dan merupakan nomor jasa speedboat yang akan mengantarkan Terdakwa ke Batam. Kemudian setelah Terdakwa menghubungi nomor tersebut, Terdakwa diarahkan untuk naik Bis lagi dari Jambi ke Tembilahan dan berangkat menuju Tembilahan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 dini hari yang Terdakwa tidak ingat pukulnya, lalu sesampainya di Tembilahan sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bertemu dengan orang jasa speedboat tersebut di Jalan Prof. Moh Yamin tepatnya di rumah orang jasa speedboat tersebut dimana speedboat yang akan Terdakwa tumpangi berada di belakang rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa berangkat menuju kota Batam, namun setelah menempuh perjalanan setengah jam Terdakwa dipindahkan ke speedboat lain, selanjutnya setelah sekira 2 jam perjalanan di laut Terdakwa dipindahkan lagi ke speedboat lainnya dan pada pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan Pancung Sekupang Kota Batam dan turun di dermaga pelabuhan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB Saksi EDO RIKARDO dan Saksi ABDUL AFUW (merupakan Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri) mendapatkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di Dermaga Pelabuhan Rakyat Sekupang, lalu Saksi EDO RIAKRDO dan Saksi ABDUL AFUW bersama rekan anggota lainnya menuju ke lokasi dan langsung mendekati Terdakwa untuk dilakukan introgasi dan memerintahkan untuk segera membuka barang bawaan Terdakwa berupa koper (travel bag) berwarna merah kombinasi hitam di dalamnya ditemukan 10 (sepuluh) kantong bening beroksigen masing-masing kantong berisi 100 (seratus) ekor benih bening lobster, dan di dalam tas tenteng bertuliskan specs ditemukan 5 (lima) kantong bening beroksigen masing-masing kantong berisi 100 ekor benih bening lobster, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa benih bening lobster jenis pasir sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) ekor dari daerah Serang Provinsi Banten untuk dilakukan jual beli di Batam dan akan dikirim lagi ke luar negeri. Berkaitan dengan serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada penjelasan Pasal 7 ayat (6) huruf b ditegaskan bahwa benih bening lobster termasuk dalam jenis ikan dalam kelompok huruf b (Crustacea), dan terhadap pengelolaan lobster wajib sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kipiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan pengelolaan dan/atau membawa 15 (lima belas) kantong plastik dengan total jumlah 1.500 (seribu lima ratus) ekor benih bening lobster jenis pasir dari daerah Serang Provinsi Banten menuju Kota Batam dikategorikan sebagai tindakan/melakukan usaha di bidang perikanan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan dan Identifikasi Barang Bukti, telah dilakukan pencacahan dan identifikasi bersama-sama dengan petugas Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut:
- Hasil identifikasi secara visual terhadap specimen diperoleh info dari BPBL Batam jenis benih bening lobsternya merupakan jenis lobster pasir (panulirus homarus);
- Jumlah benih bening lobster yang telah dicacah terdiri dari 1.500 (seribu lima ratus) jenis lobster pasir;
- Dari keseluruhan benih bening lobster yang hidup setelah dilakukan aklimatisasi di BPBL Batam adalah 1.100 (seribu seratus) ekor dan yang mati sebanyak 400 (empat ratus) ekor.
- Bahwa dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam pengelolaan dan/atau membawa benih bening lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dapat merugikan sumber daya lobster dan mengancam ketersediaan benih bening lobster di alam.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------- |