Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg RAMBOO LOLY SINURAT,S.H Pham Chi Dung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-219/L.10.15/Eku.2/01/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RAMBOO LOLY SINURAT,S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Pham Chi Dung[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

D A K W A A N

 

      KESATU

Bahwa Ia Terdakwa PHAM CHI DUNG selaku Nahkoda Kapal KG 9394 TS bersama dengan saksi NGUYEN HUU TRI selaku Nahkoda Kapal KG 9397 TS pada Hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 07.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada posisi 03.46.525’ LU - 104.47.650’ BT di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang mengadili dan memeriksa perkara ini sesuai Pasal 71 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat

Pihak Dipublikasikan Ya