Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Penggugat tanah tersebut sekarang berada di wilayah hukum Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 04892 dengan luas 983 M2 (sembilan ratus delapan puluh tiga meter persegi).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 14- 11-2007 sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tidak mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo, maka wajar dan sangat beralasan hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari dimana Tergugat melalaikan atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo secara serta merta (Uitvoerbaar bij vorraad) dapat di laksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang mulia Ketua atau Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|