Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg 1.Zulna Yosepha Z, S.H
2.GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3.Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
ARIS MU’AJIB, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6338 /L.10.11/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Zulna Yosepha Z, S.H
2GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H.
3Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MU’AJIB, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

 

--------- Bahwa terdakwa ARIS MU’AJIB, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 87 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. TERARIS EROJAYA, saksi MADE ARIS MAHARDIKA selaku Kuasa KSO (PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT. DURI REJANG BERSERI - PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO), saksi I MADE SUDARSA Als MADE GEL GEL dan saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Dermaga Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa untuk melaksanakan peningkatan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar tersebut dilakukan Survei Investigasi Desain Penataan Terminal Umum Batu Ampar, yang mana pada sekira bulan April 2020 dilakukan penyusunan KAK dan RAB untuk pengusulan kegiatan Survei Investigasi Desain Penataan Terminal Umum Batu Ampar oleh Subbid Perencanaan Perhubungan. Kemudian KAK dan RAB tersebut diserahkan kepada Bidang Perencanaan Pembangunan untuk dikumpulkan dengan usulan kegiatan dari Subbidang lainnya;

 

  • Bahwa Rekapan usulan yang disusun oleh Bidang Perencanaan Pembangunan tersebut kemudian diajukan berjenjang kepada Kepala Pusat Perecanaan Program Strategis, kemudian Deputi Bidang Kebijakan Strategis, lalu ke Wakil BP Batam selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan terakhir Kepala BP Batam untuk disetujui. Setelah itu usulan tersebut di rapatkan di Kementerian menjadi DIPA (Dokumen Isian Pelaksana Anggaran) BP Batam, Bahwa KPA mengesahkan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) sebagai turunan dari DIPA BP Batam yang menjadi acuan pelaksanaan anggaran kegiatan di BP Batam;

 

  • Bahwa dari POK tersebut kemudian Kasubbid Perencanaan Perhubungan menyerahkan Dokumen KAK dan RAB kepada Kabid Perencanaan Perhubungan & Lingkungan, untuk diajukan kepada Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis, yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK Perencana untuk dilaksanakan dengan diawali kegiatan pemilihan Konsultan Perencana melalui lelang yang dilaksanakan oleh ULP BP Batam pada bulan Agustus 2020. Setelah lelang dilaksanakan, terpilih saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. Terasis Erojaya sebagai pemenang Jasa Konsultan Perencana kegiatan Survei Investigasi Desain Penataan Terminal Umum Batu Ampar;

 

  • Bahwa selanjutnya saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. Terasis Erojaya melaksanakan kegiatan perencanaan dalam waktu 3 bulan, dengan hasil berupa Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, dan Laporan Teknis, Executive Summary, Dokumen tender yang berisi : Gambar teknik , rencana kerja dan syarat syarat pekerjaan / Spesifikasi teknis, Engineer Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill Off Quantity (BOQ), bahwa pada Laporan Teknis tersebut terdapat 3 Sub-output kegiatan, yang salah satunya adalah Pengerukan Dermaga Secant Pile dan Dermaga Utara Terminal Batu Ampar;  

 

  • Bahwa Terdakwa ARIS MUAJIB ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023 berdasarkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan daftar lampiran : Salinan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Selaku Pengguna Anggaran Nomor 37 tahun 2020 Tentang Pejabat/personil Pengelola Keuangan Dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas Dan Pelabuhan Batam;

 

  • Bahwa yang menjadi PPK pada kegiatan Perencanaan kegiatan Survei Investigasi Desain Penataan Terminal Umum Batu Ampar adalah Terdakwa ARIS MUAJIB berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 87 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020;

 

  • Bahwa didalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis saksi IRAN SUDRAJAT, ST bersama tim konsultan perencana saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. Terasis Erojaya tidak ada membuat bagaimana metode kerja untuk pembuatan Tanggul yang menggunakan container+geobag karena tanggul dengan menggunakan kontainer+geobag tidak umum dipakai, dikarenakan tanggul yang umum dipakai adalah dari geotube, Bahwa penentuan tanggul menggunakan container yang berisikan geobag tersebut adalah permintaan dari Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK; 

 

  • Bahwa saksi IRAN SUDRAJAT, ST selaku konsultan perencana PT. Terasis Erojaya dan tim konsultan perencana juga tidak ada melakukan kajian, analisa dan perhitungan secara teknis sesuai keilmuannya sebagai konsultan perencana untuk membuat tanggul menggunakan container yang berisikan geobag akan tetapi atas permintaan Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK sehingga container yang berisikan geobag tersebut dijadikan untuk pembuatan Tanggul  dan tercantum didalam RAB serta Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan;

 

  • Bahwa selain itu konsultan perencana dari pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar PT. TERASIS EROJAYA yaitu Saksi IRAN SUDRAJAT, ST selaku  Direkturnya. Di dalam Perencanaan, saksi IRAN SUDRAJAT, ST menetapkan rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan pengerukan dermaga secant pile dan dermaga utara terminal batu ampar Tahun Anggaran 2020 dimana Volume Keruk (dibulatkan) : 491.468 m?3; adalah menggunakan data survei Batimetri yang dilakukan oleh saksi MARHIMPUN RITONGA pada pekerjaan Rencana Induk Pelabuhan sebanyak 8 pelabuhan dimana salah satunya adalah Pelabuhan Batu Ampar;

 

  • Bahwa dari 8 (delapan) Pelabuhan yang dilakukan survei Batimetri oleh saksi MARHIMPUN RITONGA hanya 6 pelabuhan saja yang dilakukan survei Batimetri, dan terhadap Pelabuhan Batu Ampar saksi MARHIMPUN RITONGA melakukan Batimetri dengan menggunakan Sistem Interpolasi / perkiraan saja sehingga menyebabkan Volume Pengerukan menjadi tidak sesuai keadaan sebenarnya, dimana volume pengerukan /dredging yang dijadikan dasar pada Perencanaan Adalah sebesar 490.000 M3 dengan desain -12 mLws; 

 

  • Bahwa Data Volume Pengerukan yang di tetapkan oleh saksi IRAN SUDRAJAT, ST di dalam rencana kerja dan syarat syarat pekerjaan menggunakan data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dimana data tersebut menggunakan data hasil Batimetri yang tidak sesuai kaidah atau aturan tentang Mekanisme Batimetri, dimana menggunakan Interpolasi / perkiraan saja sehingga menyebabkan Volume Pengerukan menjadi tidak sesuai keadaan sebenarnya, dimana volume pengerukan /dredging yang dijadikan dasar pada Perencanaan Adalah sebesar 490.000 M3 dengan desain -12 mLws. Sedangkan kondisi rill berdasarkan hasil survei bhatimetri yang dilakukan oleh Ahli Batimetry dari Teknis Geomatika ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) yaitu total volume keruk terhadap desain -12 mLWS adalah 221.258,74 m3;

 

  • Bahwa Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang di anggarkan tersebut adalah menggunakan hasil DED (Detail Engineering Design) yang disusun oleh saksi IRAN SUDRAJAT, S.T. selaku Direktur PT. Terasis Erojaya dengan nilai Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 83.721.669.000 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dimana dokumen perencanaan berupa DED menggunakan data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan karena menggunakan data hasil Batimetri yang tidak sesuai kaidah atau aturan tentang Mekanisme Batimetri, dimana menggunakan Interpolasi / perkiraan saja dan tidak ada melakukan kajian, analisa dan perhitungan secara teknis sesuai keilmuan konsultan perencana untuk membuat tanggul menggunakan container yang berisikan geobag.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dimana program kegiatan tersebut merupakan program yang telah tertuang didalam Dokumen Rencana Strategis Badan Pengusahaan Batam (RENSTRA) tahun 2020 – 2024 yang ditetapkan di Batam, pada tanggal 28 Juli 2021.
  • Bahwa proses penganggaran kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan :  
  1. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2021 tanggal 21 April 2021 (Revisi ke 4) dan POK pengesahan Revisi DIPA Kewenangan Kanwil Ke-4 T.A. 2021;
  2. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022 disahkan pada tanggal 17 November 2021 tertuang dalam rincian kertas kerja Satker Tahun Anggaran 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 59.393.371.000 (lima puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);    
  3. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2022, tanggal 20 Juni 2022 (Revisi ke 8) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-8 TA 2022 dengan nama program Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dianggarkan sebesar Rp. 65.381.944.000,- (enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  4. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 06 Maret 2023 (Revisi ke 2), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-2 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.457.596.000,- (enam belas milyar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  5. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023 tanggal 08 Agustus 2023 (Revisi ke 7), dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-7 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar Rp. 16.673.796.000,- (enam belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  6. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2023, tanggal 15 September 2023 (Revisi ke 10) dan tertuang dalam POK pengesahan revisi DIPA kewenangan Kanwil ke-10 TA 2023 pada Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar di anggarkan sebesar  Rp. 6.356.085.000,- (enam milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2021, disahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-112.01.1.568717/2021 tanggal 21 April 2021 (Revisi ke 4) dan POK pengesahan Revisi DIPA Kewenangan Kanwil Ke 4 T.A. 2021 program kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-

Belanja Barang

Rp. 6.548.000,-

-

Belanja Jasa

Rp. 44.980.000,-

-

Belanja Perjalanan

Rp. 30.510.000,-

-

Pekerjaan Fisik

Rp. 39.043.442.000,-

-

Jasa Konsultan Pengawasan

Rp. 874.520.000,-

 

  • Bahwa total alokasi anggaran yang di anggarkan kepada Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah sebesar Rp. 2.440.397.531.000 (dua triliun empat ratus empat puluh milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu), dimana anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan, penggunaan saldo awal BLU dan pinjaman/hibah luar negeri. Adapun salah satu alokasi dari total  anggaran tersebut, di anggarkan untuk Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2021, saksi Fesly Abadi Paranoan selaku Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis mengirimkan Nota Dinas Nomor : 265/A2.1/PP.01.00/05/2021 yang ditujukan kepada Plt. Anggota Bidang Kebijakan Strategis perihal permohonan persetujuan dan pembubuhan tandatangan sehubungan dengan Usulan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan komposisi lingkup pekerjaan sebagai berikut :
  1. TA. 2021 (Anggaran yang diperlukan: Rp. 39.917.962.000,-)
  • Pekerjaan persiapan yang meliputi penyiapan ljin lingkungan beserta Surat ljin Kerja Keruk (SIKK), mobilisasi armada kapal keruk serta peralatan lainnya ke Terminal Batu Ampar dan pekerjaan survei Batimetri pre - dredge;
  • Pekerjaan pembuatan tanggul pada dumping area;
  • Pekerjaan revitalisasi kolam Dermaga Utara Deck on Pile seluas 170 m x 100 m (estimasi volume keruk + 98.134 m3).
  1. TA. 2022 (Anggaran yang diperlukan: Rp. 45.238.811.000,-)
  • Pekerjaan revitalisasi kolam lanjutan;
  • Pekerjaan finishing yang meliputi survei Batimetri post - dredge, finishing tanggul pada dumping area serta finishing lainnya;
  • Demobilisasi armada kapal keruk serta peralatan lainnya dari Terminal Batu Ampar Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami mohon kesediaan dan perkenan Bapak untuk dapat menandatangani Nota Dinas Permohonan Persetujuan dan Pembubuhan Tanda Tangan untuk pekerjaan terkait sebagaimana terlampir.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 Kepala BP Kawasan Batam menandatangani Memorandum Badan Pengusahaan Batam Nomor : 13/KA/PP.01.00/05/2021 perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak TA. 2021 s.d TA. 2022 Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, yang berisikan persetujuan kontrak tahun jamak untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar dengan total anggaran sebesar Rp. 85.156.773.000 (delapan puluh lima milyar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) di alokasikan dalam dua tahun anggaran yaitu :
  1. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 39.917.962.000 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)
  2. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 45.238.811.000 (empat puluh lima milyar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).
  • Bahwa sebelum pelaksanaan Lelang kegiatan Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Kota Batam, saksi IRAN SUDRAJAT, ST menawarkan kepada saksi NOFRI VENCE UMBOH untuk mengikuti Lelang pekerjaan tersebut dan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara saksi IRAN SUDRAJAT, saksi NOFRI VENCE, saksi RIZKY HASAN dan saksi I MADE SUDARSA Als MADE GEL GEL selaku Komisaris PT. INDONESIA TIMUR RAYA untuk membahas terkait keikutsertaan pada Lelang tersebut dan karena PT. INDONESIA TIMUR RAYA tidak memenuhi persyaratan maka sdr I MADE SUDARSA Als MADE GEL GEL menyuruh saksi NOFRI VENCE UMBOH dan saksi RIZKY HASAN untuk mencari Perusahaan yang akan di lakukan secara KSO (Kerjasama Operasional) dan pada saat itu saksi NOFRI VENCE UMBOH mendapatkan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF yang memiliki izin SI001, sedangkan saksi RIZKY HASAN mendapatkan PT. DURI REJANG BERSERI dengan saksi AHMAD HARIS sebagai Direktur Utamanya, dengan kesepakatan fee 1,5?ri nilai Kontrak jika menang lelang. Setelah adanya kesepakatan dibentuklah KSO (Kerjasama Operasional) antara PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR, PT. DURI REJANG BERSERI, PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO khusus untuk mengikuti Lelang kegiatan Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Kota Batam, dimana I MADE SUDARSA Als MADE GEL GEL menunjuk Saksi I Made Aris Mahardika yang merupakan staf dari PT. INDONESIA TIMUR RAYA untuk menjadi Kuasa KSO dan kemudian saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR menunjuk Saksi I Made Aris Mahardika sebagai Kepala Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR di Batam. Terhadap pemenuhan persyaratan-persyaratan Lelang di lengkapi oleh saksi NOFRI VENCE UMBOH, saksi IRAN SUDRAJAT yang di bantu oleh Saksi I Made Aris Mahardika;

 

  • Bahwa sekitar awal bulan Mei 2021, saksi IRAN SUDRAJAT selaku Direktur PT. TERASIS EROJAYA yang merupakan Konsultan Perencana pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar bertemu dengan saksi NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm). Pada pertemuan tersebut, saksi IRAN SUDRAJAT memberitahukan kepada saksi NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm) bahwa saksi IRAN SUDRAJAT memiliki data perencanaan proyek dredging laut di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. Selanjutnya saksi IRAN SUDRAJAT mengatakan kepada saksi NOFRI VENCE UMBOH dan Sdr. RUSMAN URIP (Alm) Bro ini ada rencana kegiatan dredging laut di batam, kalau mau ikut silahkan, kebetulan saya yang menyusun perencanaannya, jadi data perencanaan ada sama saya, nanti akhir Juni kayaknya mulai tender”. Selanjutnya Sdr. RUSMAN URIP (Alm) mengatakan kepada saksi IRAN SUDRAJAT Iya nanti kita lihat, karena bukan bidang kita, kita coba cari perusahaan lain”, dan saksi NOFRI VENCE UMBOH juga mengatakan Nanti cobalah kita cari-cari perusahaan yang memenuhi persyaratan bro”.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira Pertengahan bulan Mei 2021, saksi NOFRI VENCE UMBOH menghubungi kenalan saksi NOFRI VENCE UMBOH yaitu saksi I MADE SUDARSA Als. GEL-GEL selaku pemilik PT. INDONESIA TIMUR RAYA dan juga Sdr. RIZKI HASAN (Alm) selaku orang yang sering mengerjakan pekerjaan Pengerukan. Pada saat itu saksi NOFRI VENCE UMBOH mengiformasikan berkaitan dengan kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Sdr. RIZKI HASAN (Alm) memperkenalkan perusahaan rekannya yang memiliki izin Pengerukan dan izin Reklamasi atau (SIUPR), dan juga bisa menyiapkan peralatan dan tenaga teknis, yaitu PT.DURI REJANG BERSERI (PT.DRB) dan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR.

 

  • Bahwa pada tanggal 01 Juni 2021 saksi NOFRI VENCE UMBOH, saksi I MADE SUDARSA Als. GEL-GEL, saksi ARIS MAHARDIKA, saksi YUDA, Sdr. RIZKI HASAN (Alm) dan saksi IRAN SUDRAJAT melakukan pertemuan di The Mansion Bougenville Jl. Trembesi, Kemayoran - Jakarta Utara untuk membahas mengenai Lelang Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar. Pada pertemuan tersebut, saksi IRAN SUDRAJAT mengatakan akan ada pekerjaan Revitalisasi Dermaga Batu Ampar di BP Batam dan menjelaskan bahwa PPK kegiatan tersebut adalah teman dari saksi IRAN SUDRAJAT. Selanjutnya saksi IRAN SUDARAJAT memberikan Flashdisk yang berisikan RAB/HPS dan Gambar Perencanaan kepada saksi NOFRI VENCE UMBOH. Setelah itu, saksi IRAN SUDRAJAT juga diminta untuk mengirimkan data-data tersebut kepada saksi GOESNADI, dimana saksi NOFRI VENCE UMBOH mengatakan bahwa saksi GOESNADI adalah orang Teknis Dredging laut, dan saksi IRAN SUDRAJAT diminta memberikan data DED, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar kepada saksi GOESNADI dikarenakan saksi GOESNADI yang akan membuat METODE PELAKSANAAN di dalam dokumen penawaran lelang. kemudian saksi IRAN SUDRAJAT memberikan dokumen tersebut kepada saksi GOESNADI sesuai arahan dari saksi NOFRI VENCE UMBOH.

 

  • Bahwa kemudian saksi NOFRI VENCE UMBOH menghubungi saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA untuk mencarikan perusahaan besar yang memiliki pengalaman Pengerukan untuk diajak kerjasama KSO untuk mengikuti lelang di BP Batam paket Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar. Selanjutnya saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA langsung merekomendasikan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD SYAMSIR ARIF dan PT. DURI REJANG BERSERI dengan Direktur Utamanya yaitu Saksi AHMAD HARIS, dan pada saat itu pihak perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR meminta Fee sebesar 1,5?ri nilai Kontrak dan meminta uang tanda jadi diawal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan PT. DURI REJANG BERSERI dijanjikan mendapat fee sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA menyetujuinya dan mengirimkan Nomor Rekeningnya atas nama ROHMAT HERI PRANATA, kemudian nomor rekening tersebut saksi NOFRI VENCE UMBOH teruskan ke saksi I MADE SUDARSA als GEL-GEL dan menyampaikan agar ditrasnfer sesuai dengan yang diminta yaitu sebesar Rp. 50.0000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR. Beberapa jam kemudian saksi I MADE SUDARSA als GEL-GEL mengirimkan kepada saksi NOFRI VENCE UMBOH bukti transfer ke rekening milik saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA sebesar Rp. 50.0000.000 (lima puluh juta rupiah), kemudian dihari yang sama saksi ROHMAT HERI PRANATA Alias ATA mengirimkan dokumen perusahaan PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dalam bentuk Softcopy sekaligus dengan User ID dan Passord LPSE PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR.

 

  • Bahwa saksi NOFRI VENCE UMBOH juga mengusulkan kepada saksi I MADE SUDARSA als MADE GEL-GEL agar ditunjuk satu orang sebagai kuasa KSO. Dikarenakan pada saat itu teman-teman Saksi I Made Aris Mahardika sudah ada yang terpakai namanya untuk pekerjaan lainnya, maka Saksi I Made Aris Mahardika yang ditunjuk oleh sdr I MADE SUDARSA als MADE GEL-GEL sebagai kuasa KSO, dengan cara diangkat sebagai Kepala cabang PT. Marinda utama karya subur serta bertanda tangan sebagai Lead firm pada pekerjaan Revitalisasi;

 

  • Bahwa Pada pertengahan Juni 2021 bertempat di Tempat Makan Love Seafood Batam Center, Terdakwa ARIS MUAJIB bertemu dengan saksi IRAN SUDRAJAT dan pada saat itu saksi IRAN SUDRAJAT menyampaikan bahwa saksi NOFRI VENCE UMBOH (teman dari saksi IRAN SUDRAJAT) akan mengikuti paket lelang pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut.

 

  • Bahwa sebelum pelaksanaan lelang paket pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, saksi FRE MARHABANNUR, saksi IRAN SUDRAJAT dan Terdakwa ARIS MUAJIB bertemu di Restaurant I Hotel Baloi Batam. Pada pertemuan tersebut Terdakwa ARIS MU’AJIB membahas terkait Paket Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dan saat itu secara tersirat Terdakwa ARIS MU’AJIB meminta saksi FRE MARHABANNUR untuk mengakomodir agar tim dari saksi IRAN SUDRAJAT yang dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya untuk menindaklanjuti NOTA DINAS Nomor 80/A3.2/06/2021 tersebut pada tanggal 29 Juni 2021 Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK membuat dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar  Rp. 83.720.685.000,00,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), Menetapkan Rencana Kerja dan Syarat Teknis Pekerjaan) menggunakan hasil DED (Detail Engineering Design) yang disusun oleh konsultan perencana PT. TERASIS EROJAYA dengan nilai Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 83.721.669.000 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Adapun dokumen perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana berupa DED menggunakan data yang tidak bisa di pertanggungjawabkan karena menggunakan data hasil Batimetri yang tidak sesuai kaidah atau aturan tentang Mekanisme Batimetri, dimana DED Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut dibuat menggunakan Interpolasi/perkiraan saja dan tidak ada melakukan kajian, analisa dan perhitungan secara teknis sesuai keilmuan konsultan perencana untuk membuat tanggul menggunakan container yang berisikan geobag.

 

  • Bahwa Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK menyetujui pelaksanaan pekerjaan pada item pekerjaan dumping area menggunakan container sebagai material tanggul penahan pada dumping area treatment sedangkan penggunaan container tersebut belum ada dilakukan kajian, analisa dan perhitungan secara teknis sesuai keilmuan konsultan perencana yang menyusun DED untuk membuat tanggul menggunakan container yang berisikan geobag dan berdasarkan Keterangan Ahli Teknik Kelautan dari Institut Teknologi Sepuluh November diketahui bahwa container tidak memenuhi syarat teknis sebagai struktur permanen tanggul penahan hasil material keruk pada dumping area treatmen dikarenakan container berpotensi mengalami korosi. Hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa container yang terpasang tidak dapat dimanfaatkan sebagai material tanggul penahan karena mengalami korosi;

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Juni 2021 Terdakwa ARIS MUAJIB selaku PPK mengirimkan surat Penyampaian Dokumen Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar berdasarkan NOTA DINAS nomor 31/PPK-5127.CBD/06/2021, dari Pejabat Pembuat Komitmen 5127 CBD PNBP TA.2021, kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa BP Batam, perihal Penyampaian Dokumen Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, selanjutnya dilakukan Disposisi dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa kepada Kepala Sub Bagian Layanan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa BP BATAM, kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 adanya Lembar Disposisi dari Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Nomor Agenda 354, kepada Kelompok Kerja 3 BP BATAM dengan Disposisi “Mohon agar dapat diproses tender sesuai ketentuan yang berlaku”  yang ditandatangani oleh ADE TAHMAD.

 

  • Bahwa selanjutnya Tim Pokja Pemilihan 3 membuat persyaratan sebagaimana tertuang didalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 01/5127-3/SDP-P17/BLU/6/2021,    tanggal     Juni 2021 dan didalam Dokumen pemilihan Nomor : 01A/5127-3/SDP-P17/BLU/7/2021, tanggal   Juli 2021 Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022  dan tertuang dalam Dokumen pemilihan Nomor : 01A/5127-3/SDP-P17/BLU/7/2021, tanggal   Juli 2021 sebagaimana tertuang dalam Lembar Data Pemilihan (LDP).

 

  • Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi AHMAD HARIS di hubungi oleh saksi GOESNADI selaku pihak PT. GEO ASIA INFRANUSA, yang kemudian Saksi AHMAD HARIS diperkenalkan dengan Sdr. RIZKI HASSAN (Alm). Kemudian Saksi AHMAD HARIS dan Sdr. RIZKI HASSAN Alm) membahas tentang adanya Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022 dan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut, membutuhkan perusahaan kualifikasi besar jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan dam dan prasarana sumber daya air lainnya (SI001), dan harus memiliki izin reklamasi. Saat itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) mengatakan kepada Saksi AHMAD HARIS agar saksi AHMAD HARIS ikut dalam kegiatan tersebut dan saksi AHMAD HARIS menyetujuinya asal pekerjaannya benar. Saat itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) juga mengatakan kepada saksi AHMAD HARIS bahwa Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) akan menggunakan legalitas perusahaan PT. DURI REJANG BERSERI dalam kegiatan tersebut dan saksi AHMAD HARIS akan mendapatkan fee dari penggunaan legalitas perusahaan tersebut. Setelah itu Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) beberapa kali berkordinasi dengan staff saksi AHMAD HARIS untuk meminta foto copy dokumen yang diperlukan pada pekerjaan tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2021 Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) mengirimkan File dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2022 yang diterbitkan pada Bulan Juni 2021. Kemudian Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) menyampaikan bahwa dokumen yang perlukan sesuai dengan KAK yang dikirimnya tersebut adalah SIUPR (surat izin usaha pengerukan dan reklamasi) dan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, kemudian dokumen tersebut di-scan dan dikirimkan oleh staf saksi AHMAD HARIS kepada Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) melalui aplikasi whatsapp.

 

  • Bahwa selanjutnya Sdr. RIZKI HASSAN (Alm) datang menemui saksi AHMAD HARIS dan meminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), yaitu antara PT.DURI REJANG BERSERI dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD HARIS - PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD SYAMSIR ARIF - PT. INDONESIA TIMUR RAYA dengan Direktur Utamanya yaitu saksi I MADE SUDARSA Als GEL GEL – KSO.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2021 telah dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.DURI REJANG BERSERI dengan Direktur Utamanya yaitu Saksi AHMAD HARIS - PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD SYAMSIR ARIF - PT. INDONESIA TIMUR RAYA dengan Direktur Utamanya yaitu saksi I MADE SUDARSA Als GEL GEL – KSO.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.DURI REJANG BERSERI dengan Direktur Utamanya yaitu Saksi AHMAD HARIS - PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Direktur Utamanya yaitu saksi AHMAD SYAMSIR ARIF - PT. INDONESIA TIMUR RAYA dengan Direktur Utamanya yaitu saksi I MADE SUDARSA Als GEL GEL – KSO, dijelaskan bahwa Perusahaan KSO secara bersama-sama Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak, sehingga Saksi AHMAD HARIS selaku Direktur Utama PT. DURI REJANG BERSERI juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar.

 

 

  • Adapun isi daripada Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut adalah :
  1. Secara bersama-sama :
    1. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR - PT.DURI REJANG BERSERI - PT.INDONESIA TIMUR RAYA
  1. Menunjuk PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
  2. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak
  1. Keikutsertaan modal (sharing) sebesar 5% (lima persen)
  2. Mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian KSO.
  3. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat pembuat komitmen dan persetujuan secara tertulis dari masing-masing anggota KSO,
  4. melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian sub kontrak, surat menyurat, dan lain-lain.
  5. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada I MADE ARIS MAHARDIKA dalam kedudukannya sebaga kepala cabang PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR
  • Bahwa saksi AHMAD HARIS selaku Direktur Utama PT. DURI REJANG BERSERI yang menyetujui untuk menggunakan/meminjam perusahaan milik Saksi AHMAD HARIS yaitu PT. DURI REJANG BERSERI untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tahun 2021-2023, serta Mendapat keuntungan atas peminjaman perusahaan PT. DURI REJANG BERSERI sebesar Rp. 906.827.850 (sembilan ratus enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)

 

  • Bahwa Kelompok Kerja Pemilihan pada BP Batam melakukan lelang/tender kegiatan pengadaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023. Adapun Kelompok Kerja Pemilihan pada BP Batam ditetapan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam  Nomor 248 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Kelompok Kerja Pemilihan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 dengan susunan kelompok kerja pemilihan (POKJA) 3 sebagai berikut :

Ketua                :         FRE MARHABANNUR

Sekertaris         :         TIURLAN SITUMORANG

Anggota             :         FAHRI AGI MAYANDRA

Anggota             :         RIVAN KURNIAWAN

Anggota             :         MUSAID

  • Bahwa Pokja Pemilihan 3 melakukan Upload Dokumen Kualifikasi, dan melakukan pengisian form kualifikasi di Sistem LPSE, serta membuat jadwal lelang sebagai berikut :

 

 

No.

Tahap

Mulai

Sampai

1.

Pengumuman Prakualifikasi

30 Juni 2021 12:00

6 Juli 2021 23:59

2

Download Dokumen Kualifikasi

30 Juni 2021 12:00

6 Juli 2021 23:59

3

Penjelasan Dokumen Prakualifikasi

2 Juli 2021 09:30

2 Juli 2021 11:30

4

Kirim Persyaratan Kualifikasi

2 Juli 2021 11:31

9 Juli 2021 08:59

5

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

9 Juli 2021 09:00

14 Juli 2021 23:59

6

Pembuktian Kualifikasi

15 Juli 2021 09:00

16 Juli 2021 15:59

7

Penetapan Hasil Kualifikasi

16 Juli 2021 16:00

16 Juli 2021 16:59

8

Pengumuman Hasil Prakualifikasi

16 Juli 2021 17:00

16 Juli 2021 17:30

9

Masa Sanggah Prakualifikasi

16 Juli 2021 17:31

22 Juli 2021 08:59

10

Download Dokumen Pemilihan

22 Juli 2021 09:00

26 Juli 2021 09:29

11

Pemberian Penjelasan

26 Juli 2021 09:30

26 Juli 2021 11:30

12

Upload Dokumen Penawaran

26 Juli 2021 11:31

2 Agustus 2021 08:59

13

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis

2 Agustus 2021 09:00

6 Agustus 2021 14:00

14

Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis

6 Agustus 2021 14:01

6 Agustus 2021 14:30

15

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga

6 Agustus 2021 14:31

6 Agustus 2021 15:30

16

Penetapan Pemenang

6 Agustus 2021 15:31

6 Agustus 2021 16:30

17

Pengumuman Pemenang

6 Agustus 2021 16:31

6 Agustus 2021 23:59

18

Masa Sanggah

7 Agustus 2021 07:00

13 Agustus 2021 08:59

19

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

13 Agustus 2021 09:00

16 Agustus 2021 16:59

20

Penandatanganan Kontrak

13 Agustus 2021 09:00

16 Agustus 2021 16:59

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021, Pokja 3 BP Batam melakukan Lelang kegiatan Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar Kota Batam dengan nilai HPS sebesar Rp. 83.720.685.000,- (Delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Metode tender yang digunakan oleh Pokja pada proses tender pekerjaan tersebut adalah menggunakan Pascakualifikasi dua file. Adapun proses tender tersebut jumlah peserta yang mendaftar Lelang yaitu sebanyak 85 peserta, namun perusahaan yang memasukkan dokumen Kualifikasi hanya sebanyak 18 peserta. Pada evaluasi penawaran teknis tersisa 3 Perusahaan yaitu PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO, PT. SUPRACO INDONESIA, dan PT. LINCE ROMAULI RAYA. Selanjutnya setelah melakukan evaluasi, akhirnya Pokja 3 BP Batam menetapkan pemenang tender adalah PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO dengan Kuasa Kuasa KSO yaitu saksi I MADE ARIS MAHARDIKA dengan nilai penawaran Rp. 75.506.613.891,39. (Tujuh puluh lima milyar lima ratus enam juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu koma tiga puluh Sembilan rupiah) berdasarkan  Berita acara pengumuman pemenang tender Nomor : 12/5127-3/BAPPT-P17/BLU/08/2021 tanggal 06 Agustus 2021.

 

  • Bahwa berdasarkan perhitungan manifest suplaier batu dengan manifest pertanggungjawaban penyedia terdapat selisih 8.785 m?3;, hal tersebut disebabkan karena adanya manifest pertanggungjawaban penyedia yang dilakukan markup volume batu dan diterbitkannya manifest palsu, sehingga terdapat ketidaksuaian antara manifest suplaier dengan manifest pertanggungjawaban penyedia, serta tidak mengetahui siapakah pihak yang telah memanipulasi manifest pertanggungjawaban dengan cara memarkup volume batu dan menerbitkan manifest palsu dikarenakan tidak pernah melakukan pembelian material batu kepada suplaier;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2021 dilakukan penandatangan Kontrak antara Terdakwa ARIS MU’AJIB selaku PPK dan saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Pemimpin Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sekaligus sebagai Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO untuk pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, dengan Nilai Kontrak Rp.75.506.613.891,39 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya, saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Pemimpin Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sekaligus sebagai Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT.INDONESIA TIMUR RAYA-KSO melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, dimana Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR sama sekali tidak ikut dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar ada dilakukan ADDENDUM sebanyak 8 (Delapan) kali yaitu :

 

Addendum PERTAMA Nomor: BA-03/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/3/2022, Tanggal 1 Maret 2022 dan adanya Justifikasi Teknis dengan Objek :

Kontraktor pelaksana telah memaparkan materi Contract Change Order (CCO) sesuai kondisi eksisting lapangan serta melakukan pembahasan detail dari perubahan yang dihadiri pihak/unit kerja terkait

Adapun perubahan pekerjaan yang dimaksud akan kami lampirkan bersamaan dengan Berita Acara ini ;,

Hasil dari perhitungan bersama volume pekerjaan tambah kurang dari item-item pekerjaan dan gambar perubahan (terlampir);

Perhitungan biaya dan Back Up data pekerjaan tambah kurang dari item-item pekerjaan (terlampir);

Terdapat item baru yang masukan dengan dasar back up volume, gambar, analisa harga satuan, dan penawaran (terlampir);

Berdasarkan Rekapitulasi hasil perhitungan bersama tersebut bahwa pekerjaan pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yang semula nilai kontrak Rp.75.506.613.891,39 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah), pelaksanaan dilapangan menjadi Rp.75.296.652.126,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah);

Berdasarkan uraian diatas, maka disimpulkan terhadap biaya nilai kontrak mengalami perubahan, dengan penambahan beberapa item pekerjaan baru (terlampir).

 

Addendum KE-DUA Nomor : BA-10/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/8/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 dan adanya Justifikasi Teknis dengan Objek :

Kontraktor pelaksana telah menyampaikan hasil pengukuran sesuai kondisi eksisting lapangan serta melakukan pembahasan detail dari perubahan yang dihadiri pihak/unit kerja terkait;,

Kontraktor pelaksana, Konsultan supervisi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5127.CBD.003.051.A telah mengadakan pembahasan terkait Volume tambah kurang dan mencapai hasil kesepakatan.

Perubahan Volume Container yang dialihkan menjadi batu Kosong,

Secara Struktur pasangan pondasi batu lebih kuat untuk dudukan Container dan tahan terhadap gelombang air laut,

Segala bentuk pekerjaan diarea keruk dan Dumping harap didokumentasi,

Adapun perubahan pekerjaan yang dimaksud akan kami lampirkan bersamaan dengan Berita Acara Ini;

Perhitungan biaya dan Back Up data pekerjaan tambah kurang dari item-item pekerjaan (terlampir);

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan bersama tersebut bahwa pekerjaan pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dengan Nilai Kontrak Rp.75.506.613.891,39 (Tujuh Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah) kemudian dalam Addendum I Nomor: BA-03/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/3/2022, Tanggal 1 Maret 2022 menjadi Rp.75.296.652.126,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah), Selanjutnya dengan dilakukan pembahasan dan perubahan desain pelaksanaan dilapangan menjadi Rp.75.296.652.126,00 (Tujuh Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah).

Berdasarkan uraian diatas, maka disimpulkan biaya nilai kontrak tidak mengalami perubahan dari Addendum I.

 

Adanya Addendum KE-TIGA Nomor : BA-14/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2022, Tanggal 18 Oktober 2022 dan adanya Justifikasi Teknis dengan Objek :

Kontraktor Pelaksana telah memaparkan materi Contract Change Order (CCO) sesuai kebutuhan kondisi eksisting lapangan serta melakukan pembahasan detail dari perubahan yang dihadiri pihak / unit kerja terkait,

Terhadap permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana dapat diberikan penambahan waktu sebanyak 35 Hari Kalender engan mempertimbangkan Justifikasi teknis Konsultan Supervisi dan hasil pembahasan berama dengan rincian sebagai berikut :

Quary batu dari Pulau Karimun dengan waktu perjalanan pulang pergi ±2x24 Jam (2 hari),

Waktu Muat batu Kapasitas Tongkang 2.500 ton/961 M3=3 hari

Waktu Bongkar di site (terminal Batu ampar) = ± 2 hari.

Pengurusan izin dari Bea Dukai untuk per kapal tongkang = 1- 2 Hari.

Total waktu yang dibutuhkan untuk kebutuhan 2.500 ton/961 M3 per tongkang = 9 hari.

Diperlukan 1 Unit kapal tongkang dengan kapasitas 961 M3 sehingga bisa tercapai volume 3.647,53 dengan produktivitas 961 M3/7 hari,

(3.647,53/961 M3) = 3,8 x 9 hari =34,2 = 35 Hari kalender,

Sehingga penambahan waktu yang dibutuhkan adalah selama 35 Hari kalender.

Sisa pekerjaan keruk dilakukan paralel bersamaan dengan penyelesaian tanggul dumping area.

 

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan bersama tersebut bahwa pekerjaan pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu ampar sesuai dengan Kontrak Nomor : ADD-2/5127.CBD.003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang semula dilaksanakan selama 390 hari kalender diberikan penambahan 35 hari kalender menjadi 425 Hari Kalender.

Adanya Addendum KE-EMPAT Nomor BA-/5127.CBD.003.051.A/PPK-5127.CBD/PNBP/11/2022, tanggal 4 November 2022 :

Tidak ada perubahan lingkup pekerjaan

Adendum hanya meliputi penambahan waktu pelaksanaan menjadi 447 Hari Kalender

 

Adanya Addendum KE-LIMA Pada tanggal 13 Desember 2022 :

Terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp 75.296.652.126,00 menjadi Rp 81.949.152.126,00.

Lingkup perubahan adendum V meliputi :

Penambahan biaya pekerjaan Keruk Akibat adanya eskalasi harga BBM,

Penambahan volume pekerjaan ” Pasangan Batu Kosong (Base Kontainer)” dari 23.008,76 M3 menjadi 26.656,29 M3

 

Penambahan waktu pelaksanaan menjadi 489 Hari Kalender.

Adanya Addendum KE-ENAM pada tanggal 12 Februari 2023 :

Terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp 81.949.152.126,00. Menjadi Rp 80.901.525.034,54.

Perubahan nilai disebabkan karena adanya penyampaian notisi hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksa Inter (SPI) BP Batam .

Pemberian Kesempatan Pertama (Penambahan waktu pekerjaan selama 50 Hari dengan dikenakan denda 1/1000 nilai kontrak per hari)

 

Adanya Addendum KE-TUJUH pada tangal 4 April 2023 : Tidak ada perubahan item pekerjaan, Adendum VII merupakan Pemberian Kesempatan Kedua ( Penambahan waktu pekerjaan selama 40 Hari dengan dikenakan denda 1/1000 nilai kontrak per hari).

 

Adanya Addendum KE-DELAPAN pada tanggal 9 Mei 2023 :

Tidak ada perubahan item pekerjaan.

Adendum VIII mencakup perubahan pasal pada SSKK terkait penyelesaiaan perselisihan semula di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi di Layan Penyelesaian Perselisihan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS-LKPP).

 

  • Bahwa oleh karena progres pekerjaan yang dilakukan belum sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, selanjutnya Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF selaku Direktur Utama PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR mengganti saksi I MADE ARIS MAHARDIKA selaku Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR Kota Batam, dengan cara mengangkat saksi ADE SAELANGI menjadi Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARAYA SUBUR Kota Batam berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Cabang Dengan Kuasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR Nomor : 09 tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat di Notaris YUSDIN FAHIM, S.H Jakarta untuk dapat bertindak sebagai KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT. INDONESIA TIMUR RAYA (berdasarkan Akta KSO) dengan tujuan agar dapat menyelesaikan pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar.

 

  • Bahwa meskipun Saksi AHMAD SYAMSIR ARIEF telah mengganti Direktur Cabang PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dari yang semula saksi I MADE ARIS MAHARDIKA menjadi saksi ADE SAELANGI, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tidak dapat diselesaikan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 10 Mei 2023, dimana Terdakwa ARIS MU’AJIB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat nomor : B-45/PPK PNBP-5127.CBD.006.051.A/5/2023 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang ditujukan kepada Kuasa KSO PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR-PT. DURI REJANG BERSERI-PT. INDONESIA TIMUR RAYA (KSO). Surat tersebut berisikan “Sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal sesuai Addendum VII Surat Perjanjian Kontrak Nomor: ADD-7/5127.CBD .003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 04 April 2023 yang merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 5127.CBD.001.057 A/SPJ.1/PPK-5127. CBD/PNBP/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, sebagai berikut:
  •   Jangka waktu pelaksánaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan Perubahannya akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023, kemudian akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk menghitung progres pekerjaan melalui Post-Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  •   Melalui pertimbangan teknis, Kontraktor Pelaksana/Penyedia telah diberikan Kesempatan Pertama terhitung tanggal 11 Februari - 3 April 2023 melalui Addendum VI Surat Perjanjian Nomor: ADD-6/5127.CBD.003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/ 02/2023 tanggal 12 Februari 2023 dan diberikan Kesempatan Kedua terhitung tanggal 4 April - 14 Mei 2023 melalui Addendum VII Surat Perjanjian Nomor Nomor: ADD-7/5127CBD,003.051.A/SPJ.1/PPK-5127.CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 04 April 2023, namun Kontraktor Pelaksana/Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
  •   Selama pelaksanaan pekerjaan, yang dimana terjadi keterlambatan progres terhadap schedule yang telah disepakati (kontrak kritis), Terdakwa Aris Mu’ajib selaku PPK telah melakukan penanganan hingga menerbitkan Surat Peringatan, baik Surat Peringatan Pertama pada tanggal 17 Juni 2022, Surat Peringatan Kedua pada tanggal 17 Oktober 2022, maupun Surat Peringatan Ketiga pada tanggal 2 Desember 2022 sesual dengan ketentuan yang berlaku.
  •   Selama masa Pemberian Kesempatan Pertama dan Kedua, terdakwa Aris Mu’ajib selaku PPK telah memberikan peringatan kepada Kontraktor Pelaksana/Penyedia untuk melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan melalui Site Instruction (SI) Nomor: B - 33/PPK.PNBP- 5127 CBD:003.051.A/02/2023 tanggal 20 Februari:2023 dan Site Instruction (SI) Nomor: B - 34/PPK.PNBP-5127.CBD:003:051.A/03/2023 tanggal 3 Maret 2025.
  •   Hingga saat ini, tanggal 9 Mei 2023 Kontraktor Pelaksana/Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya dibuktikan dengan tidak adanya aktivitas/pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengacu pada Syarat - Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kontrak Pasal 441 maka dengan ini kami sampaikan bahwa Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal sesuai Addendum Surat Perjanjian Kontrak Nomor: ADD-8/5127.CBD .003.051.A/SPJ.1/PPK- 5127 CBD/PNBP/04/ 2023 tanggal 09 Mei 2023 yang merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 5127.CBD.001.057.A/SPJ.1/PPK-5127. CBD/PNBP/10/ 2021 tanggal 11 Oktober 2021, bersama ini kami hentikan dengan dasar :

  • Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
  • Penyedia lalai/cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Telah diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak masa berakhirya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesalkan pekerjaan.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Kontraktor Pelaksana/Penyedia, maka:

  • Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  • sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka terlebih dahul dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  • Penyedia membayar denda; dan denda disetorkan sesai ketentuan dalam SSKK;
  • Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

 

Nilai progres akhir pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar berdasarkan perhitungan oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri diperoleh nilai progres pekerjaan yaitu sebesar 92,62 % (sembilan puluh dua koma enam puluh dua persen)

volume pekerjaan pada saat dilakukan pembayaran Termin 5 adalah sebesar 90.218 ?ngan rincian volume item pekerjaan :   

rincian total volume pekerjaan pasangan batu dan volume pengerukan sesuai data termin pembayaran I (satu) sampai dengan termin ke V (lima) yang telah dilakukan pembayaran adalah :

  1. Progress Pasangan Batu Kosong (Base Container) berdasarkan laporan progress termin pembayaran ke 5 (lima) adalah sebesar 22.993.73 M3 (dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan ratus sembilan puluh tiga  koma tujuh puluh tiga meter kubik) dengan rincian :       

Termin 1 = 2.938,89 M3

Termin 2 = 5,788.89 M3

Termin 3 = 9.388,89 M3

Termin 4 = 19.875,85 M3

Termin 5 = 22.993,73 M3 

 

  1. Progress Area Keruk Tanah Sedang berdasarkan laporan progress termin pembayaran ke 5 (lima) adalah sebesar 129.995,38 M3 (seratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima koma tiga puluh delapan meter kubik) dengan rincian :

Termin 1 = 81.130,82  M3

Termin 2 = 117.931,70  M3

Termin 3 = 129,955.38  M3

Termin 4 = 129,955.38  M3

Termin 5 = 129,955.38  M3

 

  1. Progress Area Keruk Tanah Keras berdasarkan Laporan Progress termin pembayaran ke 5 (lima) adalah sebesar 260.655,31M3 (dua ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh lima koma sebelas meter kubik) dengan rincian :

Termin 1 = 49.289,72 M3

Termin 2 = 197.355,11  M3  (Laporan minggu ke 38 tanggal 27 Juni – 3 Juli) bobot progres 47.033 % )

Termin 3 = 260,655.11  M3

Termin 4 =  260,655.11  M3

Termin 5 = 260,655.11  M3.

 

  • Bahwa Terdakwa ARIS MUAJIB selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pembayaran kepada PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA, KSO selaku Penyedia pada kegiatan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang menggunakan Anggaran BLU BP Batam Tahun Anggaran 2021-2023 dengan rincian:
  1. Pembayaran Uang Muka (15%). Bahwa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan uang muka 15% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB
  2. Pembayaran Termin I (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin I 20% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB
  3. Pembayaran Termin II (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin II 20% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB
  4. Pembayaran Termin III (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin III 20% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB
  5. Pembayaran Termin IV (20%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin IV 20% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB
  6. Pembayaran Termin V (10%). PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR – PT. DURI REJANG BERSERI – PT. INDONESIA TIMUR RAYA KSO selaku Penyedia mengajukan permohonan untuk pencairan Termin V 10% kepada PPK yaitu terdakwa ARIS MU’ÁJIB , sebesar Rp. 5.861.037.301 (Lima Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah setelah di potong PPH).
  • Bahwa Terdakwa Aris Mu’ajib selaku PPK Tidak Melakukan Pemeriksaan atas Seluruh Progres Pekerjaan dan Membayarkan Termin V dengan Progres Pekerjaan Tidak Sesuai yang Dipersyaratkan Dalam Kontrak.
  • Bahwa Terdakwa selaku PPK memproses pembayaran termin V meskipun progres pekerjaan belum mencapai 20% sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak;
  • Bahwa saksi I Made Aris Mahardika selaku Kuasa KSO mengajukan permohonan pembayaran termin V sebesar 10?ngan progres fisik pekerjaan sebesar 92% yang dituangkan dalam surat permohonan Nomor 193/SRT/REVIT-BPBATAM/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022.  Selanjutnya, saksi I Made Aris Mahardika selaku Kuasa KSO dan terdakwa Aris Mu’ajib selaku PPK menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor BAPP-13/5127.CBD.003.051. A/PPK-5127.CBD/PNBP/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan di lapangan telah mencapai progres
    90,218?n KSO dapat mengajukan pembayaran 10%.
    (Sdr. I Made Aris Mahardika selaku Kuasa PT Marinda Utamakarya Subur,
    PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya KSO Mengerjakan Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Tidak Sesuai Kontrak dan Tidak Dapat Dimanfaatkan senilai Rp30.605.457.504,10).
  • Bahwa selanjutnya, dilakukan pembayaran termin V atas pertambahan progres pekerjaan 10% (dari progres termin IV), meskipun dalam kontrak mensyaratkan pembayaran termin V dapat dilakukan setelah pertambahan progres pekerjaan mencapai 20%. Pembayaran termin V tersebut berdasarkan SPM Nomor 562/SPM/PNBP/5127/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dan Bukti Kas Nomor 2022/10/003425 tanggal 14 Oktober 2022 senilai Rp6.020.582.744,00 (sebelum Pph). Nilai tersebut setelah dilakukan pemotongan uang muka senilai Rp1.132.599.208,37 dan uang retensi senilai Rp376.483.260,63. Atas pembayaran tersebut tidak dilakukan adendum pada item Pembayaran Prestasi Pekerjaan di dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
  • Bahwa terdakwa Aris Mu’ajib selaku PPK melakukan pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan laporan progres penyedia yang menggunakan data ritase. Pembayaran termin V sebesar 10% tetap dilakukan dengan pertimbangan progres 10% tersebut adalah atas pekerjaan pekerjaan pemasangan batu dan kontainer yang progresnya dapat terukur dimana data ritase tersebut belum merupakan data valid. Selain itu tidak melakukan pemeriksaan pada pemasangan batu kosong pada dumping area treatment;
  • Bahwa terdakwa selaku PPK menyetujui pengajuan pembayaran  termin V dengan bobot volume pekerjaan sebesar 10?rtentangan dengan :
                1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
        2. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
        3. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
                1. Kontrak Nomor : 512 . CBD . 001 . 057 . A / SPJ . 1 / PPK 5127 . CBD / PNBP / 10 / 2021 tanggal 11 Oktober 2021 atas Pekerjaan Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada:
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak
  1. Angka 15.4 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi antara lain: Huruf c memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan; dan
  2. Angka 64. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi antara lain: huruf a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
  3. Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Huruf F Pembayaan Prestasi Pekerjaan, yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin, dengan
Pihak Dipublikasikan Ya