Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg BAMBANG WIRATDANY, SH ABDI SURYA RENDRA.M.A.P. Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG WIRATDANY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI SURYA RENDRA.M.A.P.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N 

 

PRIMAIR

 

------------  Bahwa terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 22 Oktober 2019, Bersama-sama TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Oktober 2019, Bersama ARI ROSANDHI, S.E., M.M selaku Kepala Sub Bidang Adminitrasi dan Penatausahaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 23 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bersama ONY MARDIANSYAH, S.Sos, Bersama ZULFADLI, S.E, Bersama ANAN PRASETIA dan Bersama MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI S.Ak Alias SANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2019 sampai dengan 29 Desember 2020, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau, di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah (Gedung D Lantai 1) Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal saat TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO ABDI SURYA RENDRA.M.A.P. dilantik menjadi Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, bersamaan dengan TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO dilantik menjadi Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO ditemui oleh terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P, pada saat itu terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P meminta kegiatan yang bersumber dari dana hibah kepada TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO dengan mengatakan “mas bro, bisa bantu kegiatan nggak” saat itu TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO menjawab “ndak bisa, karena pagu anggaran ada di Bappeda”, dan pertanyaan tersebut sering disampaikan oleh terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P beberapa kali kepada TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO saat bertemu di kantor.
  • Bahwa kemudian sekitar awal bulan November 2019 terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P datang kembali menemui TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO diruang kerja TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO dan mengatakan “bisa bantu nggak bro, usulan kegiatan ku sama tambahan kegiatan-kegiatan yang lain kalau ada pagu anggaran lebih;” selanjutnya TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO menjawab “belum tersedia anggarannya”.
  • Sekira minggu kedua bulan November 2019, setelah TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO mendapatkan pagu anggaran pokir (Pokok-pokok Pikiran) milik anggota DPRD yang dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), selanjutnya TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO menemui terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P, dan menyampaikan bahwa ada alokasi anggaran pokir milik DPRD sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Pada saat itu terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P mengatakan “tidak bisa lebih bro?” TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO menjawab “memang adanya segitu”. Kemudian TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO mengatakan “mana usulan kemaren yang dimaksud” lalu terdakwa ABDI SURYA RENDRA, M.A.P menjawab “oke segera nanti disampaikan”.
  • Selanjutnya masih di bulan November 2019 ARI ROSANDHI datang keruangan TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO untuk menemui TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO, saat itu ARI ROSANDHI berbicara dengan TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO “mas ada tidak kegiatan dalam bentuk hibah yang bisa dijalan untuk kawan-kawan saya” dijawab oleh TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO “ada ri kegiatan hibah yang di bisa dijalankan”, kemudian TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO membuka laptopnya dan memprint satu lembar kertas yang berisikan 8 judul kegiatan yang sudah ada pagu anggarannya, setelah di print kemudian TRI WAHYU WIDADI, ST, M.Ec.Dev Bin SADI MULYOTARUNO memberikan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya kepada ARI ROSANDHI, kemudian judul kegiatan yang sudah ada pagu anggarannya tersebut ARI ROSANDHI bawa keruangan lalu ARI ROSANDHI pulang kerumah. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2019 ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan ZULFADLI, S.E (Staf PTT/Pegawai Tidak Tetap dibidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau) datang bertamu kerumah ARI ROSANDHI di sungaijang, saat dirumah ARI ROSANDHI mengatakan kepada ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan ZULFADLI, S.E “saya ada kegiatan hibah, ada tidak kawan-kawan yang bisa jalankan kegiatan ini, sambil ARI ROSANDHI memperlihatkan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya”, dijawab oleh ONY MARDIANSYAH, S.Sos “ada bang “, kemudian  ARI ROSANDHI menyerahkan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya kepada ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan ZULFADLI, S.E, dengan rincian judul kegiatan sbb :
  1. Panitia seminar kepemudaan dalam mengoptimalkan potensi Maritim Kepri, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  2. Panitia seminar kepemudaan mimbar kebangsaan pemuda, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  3. Panitia pelatihan kepemimpinan bagi pemuda dan mahasiswa, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
  4. Panitia dialog kepemudaan tema pemuda harapan bangsa, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);

Panitia sosialisasi pemuda anti Narkoba, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,-

Pihak Dipublikasikan Ya