Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Tpg ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H. MOH.ABDUL RAZAK Alias RAJAK Bin M. TOHA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-530/L.10.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.ABDUL RAZAK Alias RAJAK Bin M. TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABDUL RAZAK Als. RAJAK Bin M. TOHA, pada tanggal 29 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan November sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian keboohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada awal bulan November 2023 Terdakwa mendatangi Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang sekira pukul 23.00 wib, yang mana kedai kopi tersebut merupakan tempat usaha milik saksi HENG KIEM. Selanjutnya saksi korban LAI SIANG yang berada di kedai kopi tersebut menceritakan kepada Terdakwa bahwa saksi korban LAI SIANG sedang melakukan pengurusan balik nama sertipikat  SHM No. 00417 tanggal 26 Desember 2018 an. AKIM (yang merupakan Almarhum abang kandung saksi korban LAI SIANG) menjadi atas nama saksi korban LAI SIANG tapi belum siap pengurusannya di Notaris Elizabet, dan yang mengurus proses balik nama tersebut adalah pengacara saksi korban LAI SIANG yaitu sdr. YONI. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban LAI SIANG dengan mengatakan “Yaudah nanti kalau tak siap-siap, biar aku aja yang urus balik namanya” selanjutnya saksi korban LAI SIANG menjawab “Okelah bang”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 wib bertempat di kedai kopi suka jaya, Terdakwa datang menjumpai saksi korban LAI SIANG dan mengatakan“Asiang, sertipikat kamu kan dinotaris tak siap-siap biarlah saya urus kasi saya chan, kalau notaris bisa seminggu siapkan balek nama sertipikat apalagi saya yang urus dalam seminggu bisa apalagi saya punya kawan di BPN Bintan saya suru kawan itu ngurus bisa lebih cepat lagi”, kemudian saksi korban LAI SIANG mengatakan “Apa betul dalam satu minggu itu bisa siap ? dan dijawab oleh Terdakwa“Aman saya pastikan siap”, dan saksi korban LAI SIANG mengatakan “apa benar? jadi orang BPN yang ngurus itu siapa ?”, dan Terdakwa menjawab “Namanya riski. Siang kamu tenang ajalah kamu duduk dirumah tenang aja, kalau kamu gak percaya misalnya sertipikat tidak siap dalam 1 minggu saya akan jual mobil saya untuk gantikan modal-madal kamu yang akan keluar untuk biaya pengurusan balik nama sertipikat tersebut sama sertipikat akan saya kembalika. Asiang kalian sudah saya anggap sebagai saudara tak mungkin saya mau tipu kalianlah sudah saya anggap adek beradek”, atas perkataan Terdakwa tersebut saksi korban LAI SIANG menjawab “okelah bang”. Selanjutnya Terdakwa menyapaikan kepada saksi korban LAI SIANG Nanti tanggal 02 Desember 2023 kita cabut lah Sertifikatnya dari Notaris Elisabet biar saya yang urus dan saksi korban LAI SIANG kemudian meng-iakan perkataan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi korban LAI SIANG bersama Terdakwa mendatangi Kantor Notaris Elizabet di Komplek Bintan Center Tanjungpinang untuk menarik semua berkas yang telah diserahkan ke Notaris Elizabet karena akan dilakukan pengurusan balik nama oleh Terdakwa. Setelah menarik semua berkas, kemudian saksi korban LAI SIANG menyerahkan berkas tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya saksi korban LAI SIANG dan Terdakwa langsung pulang. Pada saat diperjalanan pulang, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi korban LAI SIANG untuk biaya pembuatan sertipikat balik nama, kemudian Terdakwa membuatkan kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan sertipikat balik nama dari A. KIM ke Lai Siang ditambah sertipikat asli no 00417 an. AKIM bermatrai dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangi oleh Terdakwa. Setelah membuat kwitansi tersebut, selanjutnya saksi korban LAI SIANG baru memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 19.30, Terdakwa datang ke Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dan menemui saksi HENG KIEM (orang tua saksi korban LAI SIANG), dan pada saat itu Terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi HENG KIEM senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HENG KIEM bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan AJB di Notaris Batu 16. Selanjutnya saksi HENG KIEM langsung memberikan uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2023, Terdakwa menemui saksi HENG KIEM menunjukan kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan sertipikat balik nama dari A. KIM ke Lai Siang ditambah sertipikat asli no 00417 an. AKIM bermatrai dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi HENG KIEM dan mengatakan bahwa uang tersebut untuk pelunasan pembayaran pembuatan sertipikat balik nama sesuai kwintansi tersebut. Kemudian, saksi HENG KIEM menghubungi saksi korban LAI SIANG dan menyuruh saksi korban LAI SIANG untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan selanjutnya saksi korban LAI SIANG mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi korban LAI SIANG meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sewa mobil Terdakwa pergi ke Kantor Pertanahan di Bintan, akan tetapi saksi korban LAI SIANG menolak memberikan sejumlah tersebut dan kemudian saksi korban LAI SIANG hanya mengirimkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa mobil kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi korban LAI SIANG meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada orang BPN Bintan agar proses balik namanya cepat. Atas permintaan tersebut saksi korban LAI SIANG merasa keberatan dan mengatakan Saya tak punya uang segitu banyak, saya yang ada hanya Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab Okelah, tak apa kirim. Selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2023 saksi korban LAI SIANG mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023, Terdakwa datang ke Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang menemui saksi HENG KIEM dan meminta uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya kekurangan sewa mobil. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian saksi HENG KIEM memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi korban LAI SIANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Proses balik nama sertipikat dari A. KIM ke saksi korban Lai Siang dilakukan pengurusan dinotaris mana?, kemudian dijawab Terdakwa Pengurusan balik nama tersebut dilakukan di Notaris Km 16 arah Uban, setelah itu saksi korban LAI SIANG megatakan Ayok kita kekantornya lah, dan dijawab Terdakwa kepada saksi korban LAI SIANG dengan mengatakan Harinya ini tidak bisa karna notarisnya sudah pulang, nanti tanggal 18 Desember aja kita kenotaris. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib saksi korban LAI SIANG kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan Apakah besok tanggal 18 Des positip untuk pergi kenotaris?”, dan jawaban Terdakwa Besok positif ke notaris jam 11 pagi nanti saya menjemput di komplek bintan plaza. Namun pada tanggal 18 Des 2023 sudah sekira pukul 11.30  Terdakwa tidak ada datang menjemput saksi korban LAI SIANG untuk pergi ke kantor notaris, sehingga saksi korban LAI SIANG menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat lagi dihubungi lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban LAI SIANG mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.100.000,- (Sepuluh juta seratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------

 

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa MOH. ABDUL RAZAK Als. RAJAK Bin M. TOHA, pada tanggal 29 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan November sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada awal bulan November 2023 Terdakwa mendatangi Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang sekira pukul 23.00 wib, yang mana kedai kopi tersebut merupakan tempat usaha milik saksi HENG KIEM. Selanjutnya saksi korban LAI SIANG yang berada di kedai kopi tersebut menceritakan kepada Terdakwa bahwa saksi korban LAI SIANG sedang melakukan pengurusan balik nama sertipikat  SHM No. 00417 tanggal 26 Desember 2018 an. AKIM (yang merupakan Almarhum abang kandung saksi korban LAI SIANG) menjadi atas nama saksi korban LAI SIANG tapi belum siap pengurusannya di Notaris Elizabet, dan yang mengurus proses balik nama tersebut adalah pengacara saksi korban LAI SIANG yaitu sdr. YONI. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban LAI SIANG dengan mengatakan “Yaudah nanti kalau tak siap-siap, biar aku aja yang urus balik namanya” selanjutnya saksi korban LAI SIANG menjawab “Okelah bang”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 wib bertempat di kedai kopi suka jaya, Terdakwa datang menjumpai saksi korban LAI SIANG dan mengatakan“Asiang, sertipikat kamu kan dinotaris tak siap-siap biarlah saya urus kasi saya chan, kalau notaris bisa seminggu siapkan balek nama sertipikat apalagi saya yang urus dalam seminggu bisa apalagi saya punya kawan di BPN Bintan saya suru kawan itu ngurus bisa lebih cepat lagi”, kemudian saksi korban LAI SIANG mengatakan “Apa betul dalam satu minggu itu bisa siap ? dan dijawab oleh Terdakwa“Aman saya pastikan siap”, dan saksi korban LAI SIANG mengatakan “apa benar? jadi orang BPN yang ngurus itu siapa ?”, dan Terdakwa menjawab “Namanya riski. Siang kamu tenang ajalah kamu duduk dirumah tenang aja, kalau kamu gak percaya misalnya sertipikat tidak siap dalam 1 minggu saya akan jual mobil saya untuk gantikan modal-madal kamu yang akan keluar untuk biaya pengurusan balik nama sertipikat tersebut sama sertipikat akan saya kembalika. Asiang kalian sudah saya anggap sebagai saudara tak mungkin saya mau tipu kalianlah sudah saya anggap adek beradek”, atas perkataan Terdakwa tersebut saksi korban LAI SIANG menjawab “okelah bang”. Selanjutnya Terdakwa menyapaikan kepada saksi korban LAI SIANG Nanti tanggal 02 Desember 2023 kita cabut lah Sertifikatnya dari Notaris Elisabet biar saya yang urus dan saksi korban LAI SIANG kemudian meng-iakan perkataan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi korban LAI SIANG bersama Terdakwa mendatangi Kantor Notaris Elizabet di Komplek Bintan Center Tanjungpinang untuk menarik semua berkas yang telah diserahkan ke Notaris Elizabet karena akan dilakukan pengurusan balik nama oleh Terdakwa. Setelah menarik semua berkas, kemudian saksi korban LAI SIANG menyerahkan berkas tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya saksi korban LAI SIANG dan Terdakwa langsung pulang. Pada saat diperjalanan pulang, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi korban LAI SIANG untuk biaya pembuatan sertipikat balik nama, kemudian Terdakwa membuatkan kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan sertipikat balik nama dari A. KIM ke Lai Siang ditambah sertipikat asli no 00417 an. AKIM bermatrai dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangi oleh Terdakwa. Setelah membuat kwitansi tersebut, selanjutnya saksi korban LAI SIANG baru memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 19.30, Terdakwa datang ke Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang dan menemui saksi HENG KIEM (orang tua saksi korban LAI SIANG), dan pada saat itu Terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi HENG KIEM senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HENG KIEM bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan AJB di Notaris Batu 16. Selanjutnya saksi HENG KIEM langsung memberikan uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2023, Terdakwa menemui saksi HENG KIEM menunjukan kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan sertipikat balik nama dari A. KIM ke Lai Siang ditambah sertipikat asli no 00417 an. AKIM bermatrai dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi HENG KIEM dan mengatakan bahwa uang tersebut untuk pelunasan pembayaran pembuatan sertipikat balik nama sesuai kwintansi tersebut. Kemudian, saksi HENG KIEM menghubungi saksi korban LAI SIANG dan menyuruh saksi korban LAI SIANG untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan selanjutnya saksi korban LAI SIANG mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi korban LAI SIANG meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sewa mobil Terdakwa pergi ke Kantor Pertanahan di Bintan, akan tetapi saksi korban LAI SIANG menolak memberikan sejumlah tersebut dan kemudian saksi korban LAI SIANG hanya mengirimkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sewa mobil kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi korban LAI SIANG meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada orang BPN Bintan agar proses balik namanya cepat. Atas permintaan tersebut saksi korban LAI SIANG merasa keberatan dan mengatakan Saya tak punya uang segitu banyak, saya yang ada hanya Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab Okelah, tak apa kirim. Selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2023 saksi korban LAI SIANG mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023, Terdakwa datang ke Kedai Kopi Suka Jaya tepatnya di Komplek Bintan Center Kec. Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang menemui saksi HENG KIEM dan meminta uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya kekurangan sewa mobil. Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian saksi HENG KIEM memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi korban LAI SIANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Proses balik nama sertipikat dari A. KIM ke saksi korban Lai Siang dilakukan pengurusan dinotaris mana?, kemudian dijawab Terdakwa Pengurusan balik nama tersebut dilakukan di Notaris Km 16 arah Uban, setelah itu saksi korban LAI SIANG megatakan Ayok kita kekantornya lah, dan dijawab Terdakwa kepada saksi korban LAI SIANG dengan mengatakan Harinya ini tidak bisa karna notarisnya sudah pulang, nanti tanggal 18 Desember aja kita kenotaris. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib saksi korban LAI SIANG kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan Apakah besok tanggal 18 Des positip untuk pergi kenotaris?”, dan jawaban Terdakwa Besok positif ke notaris jam 11 pagi nanti saya menjemput di komplek bintan plaza. Namun pada tanggal 18 Des 2023 sudah sekira pukul 11.30  Terdakwa tidak ada datang menjemput saksi korban LAI SIANG untuk pergi ke kantor notaris, sehingga saksi korban LAI SIANG menghubungi Terdakwa namun Terdakwa sudah tidak dapat lagi dihubungi lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban LAI SIANG mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.100.000,- (Sepuluh juta seratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya