Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg BAMBANG WIRATDANY, SH TRI WAHYU WIDADI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/L.10.10/Ft.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG WIRATDANY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU WIDADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. PENAHANAN :

 

Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Tanjungpinang.

 

III.      D A K W A A N  :

 

PRIMAIR :

 

------------  Bahwa terdakwa TRI WAHYU WIDADI selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Oktober 2019, bersama-sama dengan saksi ABDI SURYA RENDRA selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 22 Oktober 2019, saksi ARI ROSANDHI selaku Kepala Sub Bidang Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 23 Tahun 2017, tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos, saksi ZULFADLI, S.E dan bersama-sama saksi ANAN PRASETIA serta saksi MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI S.Ak Alias SANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara bulan Oktober 2019 sampai dengan 29 Desember 2020, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau, di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau, di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung Sultan Riayat Syah (Gedung D Lantai 1) Pulau Dompak Tanjungpinang Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi 45 kegiatan belanja hibah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 dan saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Tanjungpinang  berdasarkan Putusan Pengadilan tinggi Kepulauan riau Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG tanggal 12 Januari 2023.
  • Bahwa terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 910 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingga Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 Oktober 2019, diangkat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
  • Bahwa kemudian sekira akhir bulan Oktober 2019 setelah terdakwa dilantik menjadi Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan saksi ABDI SURYA RENDRA juga dilantik menjadi Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada saat itu saksi ARI ROSANDHI ada beberapa kali datang menemui terdakwa untuk meminta kegiatan dana hibah, namun pada beberapa pertemuan tersebut terdakwa belum memberikan kegiatan kepada saksi ARI ROSANDHI dengan alasan dikarenakan belum tersedianya pagu anggaran. Selanjutnya di sekira bulan November 2019 saksi ARI ROSANDHI kembali pergi keruangan terdakwa dan menemui terdakwa, saat itu saksi ARI ROSANDHI berbicara dengan terdakwa “ mas ada tidak kegiatan dalam bentuk hibah yang bisa dijalan untuk kawan-kawan saya “ dijawab oleh terdakwa “ ada ri kegiatan hibah yang di bisa dijalankan”, kemudian terdakwa membuka laptopnya dan memprint satu lembar kertas yang berisikan 8 judul kegiatan yang sudah ada pagu anggarannya, setelah di print kemudian terdakwa memberikan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya, kemudian judul kegiatan yang sudah ada pagu anggarannya tersebut saksi ARI ROSANDHI bawa keruangan lalu saksi ARI ROSANDHI pulang kerumah. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2019 saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E (Staf PTT/Pegawai Tidak Tetap dibidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau) datang bertamu kerumah saksi ARI ROSANDHI di sungaijang, saat dirumah, saksi ARI ROSANDHI mengatakan kepada saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E “  saya ada kegiatan hibah, ada tidak kawan-kawan yang bisa jalankan kegiatan ini, sambil saksi ARI ROSANDHI memperlihatkan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya”, dijawab oleh saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos “ada bang “, kemudian saksi ARI ROSANDHI menyerahkan 1 lembar kertas yang diketik dalam bentuk tabel berisikan 8 judul kegiatan hibah yang sudah ada pagu anggarannya kepada saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E, dengan rincian judul kegiatan sbb :
  1. Panitia seminar kepemudaan dalam mengoptimalkan potensi Maritim Kepri, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  2. Panitia seminar kepemudaan mimbar kebangsaan pemuda, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  3. Panitia pelatihan kepemimpinan bagi pemuda dan mahasiswa, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah);
  4. Panitia dialog kepemudaan tema pemuda harapan bangsa, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  5. Panitia sosialisasi pemuda anti Narkoba, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  6. Seminar Kontribusi Pemuda Milenial Untuk Melaksanakan Problemtika Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Pelaksana Seminar Jurnalistik OKP Dan Ormas, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  8. Pelaksana Sosilaisasi Pemuda Bijak Dalam Bermedia sosial, dengan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);

Dengan total anggaran untuk 8 (delapan) kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)

Bahwa saksi ARI ROSANDHI meminta kepada saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E untuk melaksanakan kegiatan dana hibah tersebut mulai dari pembuatan proposal dan kelengkapannya, pembukaan rekening, pelaksanaan kegiatan, hingga pencairan dana.

Bahwa pada saat itu juga disampaikan dan disepakati antara saksi ARI ROSANDHI, saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos dan saksi ZULFADLI, S.E mengenai pembagian keuntungannya dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut yaitu 30 % dari anggaran yang dicairkan merupakan komitmen fee untuk saksi ONY MARDIANSYAH, S.Sos, saksi ZULFADLI, S.E dan operasional, sedangkan sisanya sebesar 70 % dari dana yang dicairkan adalah untuk saksi ARI ROSANDHI.

Bahwa ke 8 kegiatan tersebut masuk kedalam penerima dana hibah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020

Pihak Dipublikasikan Ya