Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Tpg TRI MULYANINGRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI MULYANINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menetapkan Pemohon sebagai wali ibu kandung dari anak yang bernama CINTA DIVA CANDRAKIRANA  yang lahir di Tanjung Pinang, tanggal 22 April 2010  dengan memberikan hak perwalian kepada Pemohon sebagai wali ibu kandung dari CINTA DIVA CANDRAKIRANA  yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk bertindak atas nama anaknya  untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengurus, mengalihkan /melepaskan hak  anaknya yang belum dewasa/dibawah umur ( 13 tahun)  terhadap sertipikat hak milik  Nomor: 2380 yang terletak di Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjung Pinang  dengan luas 107 M2, atas nama YUDI OKTAVIAN (almarhum suami pemohon) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjung Pinang ,Propinsi Kepulauan Riau  tanggal 25 Maret 2004 kepada Pemohon sebagai wali ibu kandung dari CINTA DIVA CANDRAKIRANA    anak kandungnnya Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak