Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tpg Perumda BPR BINTAN 1.Royke Contansmaya
2.Nurbaeti
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perumda BPR BINTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIRWANSYAH, S.HPerumda BPR BINTAN
2LUKMAN NAWIR, S.H.Perumda BPR BINTAN
Tergugat
NoNama
1Royke Contansmaya
2Nurbaeti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.942.069,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0259/200-47/07/2015 tanggal 01 Juli 2015, yang di Legalisasi Nomor Leg.9152/VII/2015 oleh SRI RAHAYU SOEGENG, S.H., Notaris di Tanjungpinang, berikut segala perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian Kredit, terakhir pada addendum Perjanjian Kredit Nomor 0067/200-49/06/2019 tanggal 13 Juni 2019, yang di Legalisasi Nomor 1597/LMA/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 oleh MEYARO AZNI, S.H, M.Kn., Notaris di Bintan adalah sah dan mengikat kepada Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.320.942.069,- (Tiga ratus dua puluh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu Enam puluh sembilan rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak