| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO bersama-sama dengan Saksi RIZKA WARDANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at 29 Agustus 2025, sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO bersama-sama dengan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, dengan posisi yang mengemudikan sepeda motor tersebut merupakan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO duduk dibelakang.
- Bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO menjelaskan bahwa saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO pada sebelumnya sekira pukul 01.00 WIB mendapatkan pesan memalui WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 warna Dynamic Black dengan nomor yang Terdakwa gunakan adalah 0838 3034 2990, dengan saudara WONG (DPO) yang menghubungi Terdakwa adalah +60177295833 dengan nama kontak saudara WONG (DPO) di Handphone Terdakwa memberitahukan terkait barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan menyuruh saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang sudah diletakkan di bawha pot bunga di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang.
- Bahwa selanjutnya setibanya di depan Dealer HK Motor di Jalan Gatot Subroto, KM.5, Kota Tanjungpinang, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO yang melakukan pengambilan terhadap barang Narkotika jenis Sabu dengan cara mengambilnya di bawah pot bunga. Setelah memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, maka selanjutnya saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO memasukan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ke dalam tas warna Hitam yang pada saat itu sedang Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO pakai.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO sedang melintas di Jalan Sunaryo, Kota Tanjungpinang dengan menggunakan Sepeda Motor. pada saat itu Saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, memberhentikan saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO, yang pengendara Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, di Jalan Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Adapun diberhentikan, sehubungan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO tersebut ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan pada saat diberhentikan, diminta kepada Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO untuk mengeluarkan isi dari dalam sebuah tas warna hitam yang dipakai/disandang oleh saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO mengeluarkan 1 (satu) buah kotak Rokok Rave dari dalam tas tersebut. Pada saat diperiksa, ditemukan di dalam kotak rokok tersebut, yaitu berupa kertas tisu warna putih. Dan di dalam kertas tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, setelah menemukan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, maka selanjutnya Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan Saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO di bawa ke rumah tempat tinggal saksi, di Jl. M.T. Haryono, Gg. Tg. Sari No.69, RT.002/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi AHMAD SALIM UMARI.
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dierpoleh barang bukti, sebagai berikut:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) lembar Kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah Kotak rokok Rave;
- 1 (satu) buah Timbangan digital;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- 1 (satu) bundel Plastik bening;
- Seperangkat alat hisab sabu/bong;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 15, Model CPH2185, warna Dynamic Black, IMEI 1 (satu) : 865116055197196, IMEI 2 (dua) : 8651160551971, berikut 1 (satu) buah Sim Card AXIS nomor 0838 3034 2990;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, Nomor Rangka : MH1JFD23XEK117429, Nomor Mesin : JFD2E3115551.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 096/IX/10260.00/2025, tanggal 01 September 2025 ditandatangani oleh pimpinan cabang Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dan Penimbang dengan daftar hasil penimbangan barang bukti atas nama Saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan rincian :
- Berat kotor : 12,55 gram,
- Berat bersih : 12,18 gram,
- Berat pembungkus : 0,37 gram
Merupakan barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3833 / NNF / 2025, tanggal 23 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekan Baru, terhadap Barang Bukti diduga Narkotika yang disita oleh Saksi atas nama RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO :
- Berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Narkotika, mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) -----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO bersama-sama dengan Saksi RIZKA WARDANI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at 29 Agustus 2025, sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO bersama-sama dengan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, dengan posisi yang mengemudikan sepeda motor tersebut merupakan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO duduk dibelakang.
- Bahwa selanjutnya setelah barang berupa narkotika tersebut diambil, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO melintas di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, lalu pada saat yang bersamaan sekira pukul 02.00 WIB, saksi AL FAJADRI dan saksi WAHYU ANGGARA PUTRA yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memberhentikan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO, yang mengendarai Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, di Jalan Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Adapun diberhentikan, sehubungan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO tersebut ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan pada saat diberhentikan, diminta kepada Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO untuk mengeluarkan isi dari dalam sebuah tas warna hitam yang dipakai/disandang oleh saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO mengeluarkan 1 (satu) buah kotak Rokok Rave dari dalam tas tersebut. Pada saat diperiksa, ditemukan di dalam kotak rokok tersebut, yaitu berupa kertas tisu warna putih. Dan di dalam kertas tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO ditangkap.
- Bahwa selanjutnya Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, setelah menemukan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, maka selanjutnya Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan Saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO di bawa ke rumah tempat tinggal saksi, di Jl. M.T. Haryono, Gg. Tg. Sari No.69, RT.002/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi AHMAD SALIM UMARI.
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dierpoleh barang bukti, sebagai berikut :
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) lembar Kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah Kotak rokok Rave;
- 1 (satu) buah Timbangan digital;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- 1 (satu) bundel Plastik bening;
- Seperangkat alat hisab sabu/bong;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 15, Model CPH2185, warna Dynamic Black, IMEI 1 (satu) : 865116055197196, IMEI 2 (dua) : 8651160551971, berikut 1 (satu) buah Sim Card AXIS nomor 0838 3034 2990;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, Nomor Rangka : MH1JFD23XEK117429, Nomor Mesin : JFD2E3115551.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/IX/10260.00/2025, tanggal 01 September 2025 ditandatangani oleh pimpinan cabang Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dan Penimbang dengan daftar hasil penimbangan barang bukti atas nama Saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan rincian :
- Berat kotor : 12,55 gram,
- Berat bersih : 12,18 gram,
- Berat pembungkus : 0,37 gram
Merupakan barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3833 / NNF / 2025, tanggal 23 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekan Baru, terhadap Barang Bukti diduga Narkotika yang disita oleh Saksi atas nama RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO :
- Berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Narkotika, mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) ---
|