Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memberikan keputusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) semenjak adanya Hubungan Kerja;
3. Menyatakan Pemberhentian Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan Habis Kontrak Bertentangan Dengan Hukum Ketenagakerjaan;
4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara penggugat dengan Tergugat semenjak Putusan ini di ucapkan atau dibacakan atau diberitahukan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan HAK Penggugat yaitu untuk membayarkan uang kompensasi terhadap Pemberhentian sepihak kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut ini:
Masa kerja 10 tahun 4 bulan
NO Uraian Upah Upah x Ketentuan Jumlah
1 Pesangon 10.789.100 9 1 97.101.900
2 Penghargaan Masa Kerja 10.789.100 4 43.156.400
Total 140.258.300
Total sebesar Rp 140.258.300,- (serratus empat puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|