Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg ABDUL RAHMAN PT. Ciptatama Griya Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.ABDUL RAHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. Ciptatama Griya Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

3.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah menurut hukum;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebesar Rp68.882.997,-;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya