| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | ABDUL RAHMAN | PT. Ciptatama Griya Prima | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah menurut hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebesar Rp68.882.997,-; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
