Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2020/PN Tpg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.SUJARNO
2.YUNI MURTI
3.YUSRI. M
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJARNO
2YUNI MURTI
3YUSRI. M
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.295.612,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

Tunggakan pokok        : Rp.     32.083.400,-
Tunggakan Bunga        : Rp.       9.212.212,-
Total tunggakan            : Rp.     41.295.612,-
(empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua belas rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM)  SHM no 686/Melayu Kota Piring tanggal 12 Februari 1996 atas nama Yusri yang terletak di Jl. Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring  Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat  SHM no 686/Melayu Kota Piring tanggal 12 Februari 1996 atas nama Yusri yang terletak di Jl. Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring  Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. berikut sekaligus tanah pertanian;

5. Meletakan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumbr pelaksanaan pembayaran hutang.

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik para tergugat/penjamin melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang para tergugat.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10 % dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak