| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa NENENG SURYANI Binti (Alm) SUYATMIJI, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Komplek Syahbandar No.11 Jalan Hangtuah RT/001 RW/008 Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dalam mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pertama, pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba dirumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI yang terletak di Komplek Syahbandar No.11 Jalan Hangtuah RT/001 RW/008 Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau untuk bekerja sebagai orang yang membantu mencuci dan menyetrika pakaian Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan anak dari Saksi RUTH ANJANI PUTERI dengan sistem harian. Selanjutnya Terdakwa pergi merendam pakaian terlebih dahulu sebelum dicuci sambil Terdakwa merapikan kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan sekira pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa membuka laci dilemari Saksi RUTH ANJANI PUTERI, Terdakwa melihat ada sebuah kotak seperti buku setelah Terdakwa ambil kotak tersebut adalah brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart yang memiliki kunci lalu Terdakwa mengguncangkan brankas tersebut dan terdapat sesuatu barang didalamnya kemudian Terdakwa membawa brankas mini tersebut ke dapur lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau stainless yang bertuliskan nagako yang ada didapur selanjutnya Terdakwa mambawanya ke kamar mandi. Pada saat berada dikamar mandi, Terdakwa menggunakan pisau tersebut untuk mencungkil bagian dalam brankas mini tersebut sehingga sedikit terbuka dan keluar dari dalamnya 1 (satu) buah cincin emas 22k berat 2.41 gr lalu cincin emas tersebut Terdakwa simpan dan langsung keluar dari kamar mandi. Kemudian Terdakwa meletakkan pisau didapur sedangkan brankas mini tersebut Terdakwa kembalikan ke posisi semula dan setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa yang lainnya hingga selesai dan pulang pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi membawa 1 (satu) buah cincin emas 22k berat 2.41 gr tersebut ke toko Emas AYU MITRA yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT.003 RW.003 Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan dan menanyakan kepada penjaga toko yaitu Saksi EKA SAPUTRA apakah cincin tersebut emas atau tidak dan setelah dilakukan pengecekan Saksi EKA SAPUTRA menjelaskan bahwasanya cincin tersebut merupakan emas dengan berat kurang lebih 2,41 (dua koma empat satu) gram yang selanjutnya Terdakwa pergi dari toko tersebut dan menjual cincin emas tersebut ke toko emas lain yaitu Toko Emas Cantikna yang terletak di Jl. Martadinata Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan dengan harga sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat Terdakwa menjual cincin emas tersebut Terdakwa mengatakan bahwa surat dari emas tersebut telah hilang.
- Kedua, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 12.55 WIB Terdakwa lewat di rumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI yang terletak di Komplek Syahbandar No.11 Jalan Hangtuah RT/001 RW/008 Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dan Terdakwa melihat rumah tersebut ada orang yang duduk diluar menjaga anak dari Saksi RUTH ANJANI PUTERI yaitu Saksi FRANSIEN KESEK sehingga Terdakwa mampir ke rumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan ngobrol bersama Saksi FRANSIEN KESEK dan Terdakwa mengatakan ingin mengambil jilbab dan tidak berapa lama kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi FRANSIEN KESEK masuk kedalam rumah menuju kamar mandi lalu Terdakwa juga masuk menuju kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan langsung membuka laci lemari lalu mengambil brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart dan memasukkannya kedalam tas milik Terdakwa lalu Terdakwa langsung keluar dari kamar karena takut ketahuan. Selanjutnya setelah Saksi FRANSIEN KESEK keluar dari kamar mandi lalu Terdakwa berpura-pura ingin buang air kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau stainless yang bertuliskan nagako yang ada didapur dan langsung masuk ke kamar mandi. Setelah dikamar mandi, Terdakwa menggunakan pisau tersebut untuk mencungkil bagian dalam brankas mini tersebut sehingga sedikit terbuka dan keluar dari dalamnya 1 (satu) untai gelang emas 16k berat 5.42 gr lalu gelang emas tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa langsung keluar dari kamar mandi dan Terdakwa meletakkan pisau tersebut di dapur kemudian meletakkan brankas mini keposisi semula didalam laci lemari kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan setelah itu Terdakwa izin pulang dari rumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi membawa 1 (satu) untai gelang emas 16k berat 5.42 gr ke toko Emas AYU MITRA milik Saksi EKA SAPUTRA yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT.003 RW.003 Kel.Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan dengan maksud untuk menjual gelang emas tersebut dan setelah dilakukan pengecekan Saksi EKA SAPUTRA menjelaskan bahwasanya gelang tersebut adalah emas dengan berat kurang lebih 5,4 gr dan selanjutnya Terdakwa berhasil menjual gelang emas tersebut dengan harga yang didapatkan sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Terakhir, bermula pada hari Senin Tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertanya kepada Saksi RUTH ANJANI PUTERI apakah Saksi RUTH ANJANI PUTERI membutuhkan Terdakwa untuk bekerja mencuci dan menyetrika namun Saksi RUTH ANJANI PUTERI mengatakan bahwa Saksi RUTH ANJANI PUTERI tidak memerlukan lagi karena Saksi RUTH ANJANI PUTERI sudah ada pekerja yang lain, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan kerumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI untuk mengambil jaket milik Terdakwa yang tertinggal namun pada hari itu Terdakwa tidak datang kerumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB ketika Saksi RUTH ANJANI PUTERI sedang tidak berada dirumah karena bekerja, Terdakwa datang kerumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI yang beralamat di Komplek Syahbandar No.11 Jalan Hangtuah RT/001 RW/008 Kel. Tanjung Uban Kota, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tanpa memberitahukan Saksi RUTH ANJANI PUTERI yang pada saat itu dirumah Saksi RUTH ANJANI PUTERI sedang ada teman Saksi RUTH ANJANI PUTERI yaitu Saksi LEILA SURYATI LYDIA dan pengasuh anak dari Saksi RUTH ANJANI PUTERI kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi LEILA SURYATI LYDIA ingin mengambil jilbab dan jaket milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berpura-pura masuk kekamar lain lalu keluar lagi dari kamar tersebut dan Terdakwa melihat Saksi LEILA SURYATI LYDIA sedang asik mengobrol sehingga Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI. Selanjutnya sekira pukul 10.39 WIB Terdakwa membuka laci lemari tempat sebuah brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart disimpan lalu Terdakwa memasukkan brankas mini tersebut ke dalam 1 (Satu) buah tas berwarna coklat milik Terdakwa lalu setelah berhasil mengambil brankas mini tersebut, Terdakwa keluar dari kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI kemudian menghampiri Saksi LEILA SURYATI LYDIA dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak menemukan jaket yang dicari Terdakwa sembari mengobrol bersama Saksi LEILA SURYATI LYDIA. Setelah itu Terdakwa izin untuk pulang dan Saksi LEILA SURYATI LYDIA melihat suami Terdakwa sudah menunggu ditepi jalan untuk menjemput Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Saksi RUTH ANJANI PUTERI mengecek perhiasan milik Saksi RUTH ANJANI PUTERI di sebuah brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart yang berada di dalam laci kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI kemudian Saksi RUTH ANJANI PUTERI tidak menemukan brankas mini milik Saksi RUTH ANJANI PUTERI, lalu Saksi RUTH ANJANI PUTERI langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan Saksi RUTH ANJANI PUTERI melihat bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 10.39 WIB masuk ke dalam kamar Saksi RUTH ANJANI PUTERI dan mengambil brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart milik Saksi RUTH ANJANI PUTERI tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah brankas mini yang bertuliskan love with your whole heart milik Saksi RUTH ANJANI PUTERI yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah cincin emas putih dalam kondisi patah, 1 (Satu) buah cincin emas putih yang berliontin love, 4 (Empat) buah cincin emas, 4 (Empat) buah anting emas, 3 (Tiga) untai kalung emas, 1 (Satu) untai gelang emas yang berliontin salib, 1 (Satu) Untai gelang emas 16k Berat 5.42gr, 1 (Satu) Buah cincin emas 22k Berat 2.41gr dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi RUTH ANJANI PUTERI selaku pemilik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 020/14287.00/2026 tanggal 9 Maret 2026 Saksi RUTH ANJANI PUTERI mengalami kerugian akibat perbuatan dari Terdakwa sebesar Rp82.882.459,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan berat bersih emas keseluruhan 48.85 gram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------- |