| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon yakni (HAI LIE) dengan (MONA) pada tanggal 06 Desember 2008 yang telah dilangsungkan pernikahan secara agama budhha di CETIYA TRIDHARMA TIRTA SASANA Tanjungpinang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.040/wd/10/Ba.04/2008 yang dikeluarkan oleh Pandita Susanto tertanggal 06 Desember 2008
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk mencatatkan Perkawinan Para Pemohon yakni (HAI LIE) dengan (MONA) pada tanggal 06 Desember 2008 yang yang telah dilangsungkan pernikahan secara agama budhha di di CETIYA TRIDHARMA TIRTA SASANA Tanjungpinang berdasarkan Surat Keterangan Nikah No.040/wd/10/Ba.04/2008 yang dikeluarkan oleh Pandita Pandita Susanto tertanggal 06 Desember 2008;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|