Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg Jon SH PT. Meitech Eka Bintan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jon SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yandri Sudarso, SH., MHJon SH
Tergugat
NoNama
1PT. Meitech Eka Bintan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapakan dengan segala akibat hukumnya;

3.    Menyatakan bahwa penggunaan PKWT terhadap pekerjaan PENGGUGAT yang bersifat tetap, terus-menerus dan struktural bertentangan dengan pasal 59 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;

4.    Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 18 Mei 2020 s.d 17 Mei 2021 merupakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ; 

5.    Menyatakan bahwa masa kerja PENGGUGAT secara faktual berlangsung secara berkesinambungan sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2026, atau selama 6 (enam) tahun, dengan memperhitungkan seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan PENGGUGAT yang berkesinambungan;

6.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT akibat PHK berdasarkan masa kerja 6 (enam) tahun secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht, dengan perincian:

a.    Uang Pesangon    : Rp. 40.000.000,- × 7                    = Rp. 280.000.000,-
b.    Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp. 40.000.000,- × 3            = Rp. 120.000.000,
c.    Penggantian hak cuti tahunan: (Rp. 41.125.000,-÷ 30×12)        = Rp.   16.450.000,
d.    Total hak akibat PHK:                                       = Rp. 416.450.000,-
e.    Dikurangi kompensasi PKWT yang telah diterima PENGGUGAT 
sebesar                                       = Rp. 120.092.916,-
f.    Sehingga kekurangan hak akibat PHK yang wajib dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah: Rp. 296.357.084,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah);

7.    Menyatakan bahwa pembayaran kompensasi PKWT yang telah diterima PENGGUGAT telah diperhitungkan sebagai pengurang tuntutan hak akibat PHK untuk menghindari adanya pembayaran ganda;

8.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT membayar kekurangan THR kepada PENGGUGAT sebesar: Rp. 69.850.000,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht;

9.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT membayar kekurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JP sebesar: Rp. 47.777.400,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah,-) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht karena kepesertaan sudah di non aktifkan oleh TERGUGAT dan claim sudah dibayarakan oleh BPJS kepada PENGGUGAT karena sudah masuk usia pensiun (saldo Nol); 

10.    Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi(Uit Veorbaar Bij Voorraad);

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan;

12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak