Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg Rahmat Benihorang PT. Cahaya Metal Indo Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Benihorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.Rahmat Benihorang
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Metal Indo Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWTT;

3.    Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum;

4.    Menyatakan Surat Anjuran Disnaker Nomor R.1333/500.15.15.2/III/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus:
o    Hak PHK sebesar Rp41.404.520,-;
o    Kekurangan upah UMK sebesar Rp35.282.988,-;
o    BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp11.822.655,-;

6.    Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat dengan total Rp88.510.163,- (delapan puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah);

7.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya