| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | Rahmat Benihorang | PT. Cahaya Metal Indo Perkasa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWTT; 3. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum; 4. Menyatakan Surat Anjuran Disnaker Nomor R.1333/500.15.15.2/III/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus: 6. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat dengan total Rp88.510.163,- (delapan puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu seratus enam puluh tiga rupiah); 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. SUBSIDAIR
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
