1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis MUSHAB LENTERA ASSYAUQI dirubah menjadi MUSHAB IYAS LENTERA ASSYAUQI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2172-LU-04092023-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Tanjungpinang tertanggal Empat September Dua Ribu Dua Puluh Tiga;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama anak pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|