| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa JEREMIA RAJA DOLI Alias DOLI Pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. RE. Martadinata Gg. Hang Jebat 2 RT 004 RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Kijang Lama Gang Marga Mulia III Nomor 32 RT 005/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dalam keadaan sedang membakar sampah di samping rumahnya. Pada saat itu Saksi Anak FRANS DIKA MARVIN RUDYANTA melintas di depan rumah Terdakwa dan menyampaikan informasi kepada Terdakwa mengenai keberadaan mesin pompa air yang terpasang di wilayah sebuah rumah kos-kosan yang beralamat di Jl. RE. Martadinata Gg. Hang Jebat 2 RT 004 RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Mengetahui adanya mesin pompa air tersebut, Terdakwa kemudian menaruh perhatian dan menunjukkan ketertarikan untuk mengambil mesin pompa air dimaksud dengan menanyakan waktu pelaksanaannya. Namun pada saat itu Saksi Anak belum bersedia untuk langsung menuju ke lokasi karena terlebih dahulu akan pulang ke rumahnya untuk mandi, sehingga Saksi Anak meninggalkan Terdakwa dan kembali ke rumahnya, sedangkan Terdakwa tetap berada di rumahnya sambil menunggu Saksi Anak kembali.
- Bahwa setelah selesai mandi, Saksi Anak kembali mendatangi rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi Anak bersama-sama berjalan kaki menuju ke sebuah rumah kos-kosan yang ditunjukkan oleh Saksi Anak, dengan Terdakwa membawa 1 (satu) buah gergaji besi. Setibanya di lokasi kos-kosan tersebut, Saksi Anak menunjukkan kepada Terdakwa bahwa di bagian depan kos-kosan terdapat 2 (dua) unit mesin pompa air, kemudian Terdakwa dan Saksi Anak membuka pagar kos-kosan dan masuk ke teras depan. Selanjutnya Terdakwa memotong pipa yang menempel pada 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU dengan menggunakan gergaji besi yang dibawanya, namun karena mesin pompa air tersebut dalam keadaan dirantai dan digembok, sehingga Terdakwa dan Saksi Anak tidak dapat mengambil mesin pompa air tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi Anak pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah martil/palu, dan setelah itu keduanya kembali lagi ke kos-kosan tersebut.
- Bahwa setibanya kembali di lokasi kos-kosan tersebut, Terdakwa merusak gembok dan rantai yang mengikat 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU dengan menggunakan martil/palu, sedangkan Saksi Anak berjaga dan mengawasi keadaan sekitar kos-kosan guna memastikan tidak ada orang yang melihat perbuatan tersebut. Setelah gembok dan rantai berhasil dirusak, Saksi Anak mengangkat mesin pompa air merk SHIMIZU, kemudian Terdakwa dan Saksi Anak menyembunyikan mesin pompa air tersebut di semak-semak di samping kos-kosan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Anak kembali ke teras kos-kosan, kemudian Terdakwa memotong pipa yang menempel pada 1 (satu) unit mesin pompa air merk NATIONAL QUEEN 125 menggunakan gergaji besi serta merusak gembok rantai mesin pompa air tersebut menggunakan martil/palu.
- Bahwa setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin pompa air merk NATIONAL QUEEN 125, sedangkan Saksi Anak mengambil kembali 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak, lalu keduanya berjalan pulang menuju ke rumah Terdakwa. Dalam perjalanan pulang tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh warga sekitar sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga, sedangkan Saksi Anak berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas kepolisian datang ke lokasi dan membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk SHIMIZU ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa JEREMIA RAJA DOLI Alias DOLI Bersama dengan Saksi Anak FRANS DIKA MARVIN RUDYANTA Bin RODIANTO dengan sengaja mengambil barang berupa 1 (satu) Buah Mesin Air Merk NATIONAL QUEEN 125 dan 1 (satu) Buah Me-sin Air Merk SHIMIZU milik saksi JARMIATUN GOTRI NURHASTUTI (korban). adalah untuk dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa JEREMIA RAJA DOLI Alias DOLI tanpa ada pember-itahuan atau izin terlebih dahulu kepada saksi JARMIATUN GOTRI NURHASTUTI. dan akibat dari pada tindak pidana pencurian tersebut saksi JARMIATUN GOTRI NURHASTUTI (korban) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |