| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali/kuasa yang sah dari anak-anaknya yang belum dewasa, yang masing-masing bernama Encik Muhammad Hafizh Tara, Encik Syafa Nursyahila Tara dan Encik Muhammad Rafif Syauqi Tara ;
- Memberikan izin/kuasa kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama Encik Muhammad Hafizh Tara, Encik Syafa Nursyahila Tara dan Encik Muhammad Rafif Syauqi Tara untuk melakukan perbuatan hukum menjual tanah seluas seluas 2.254m2 (dua ribu dua ratus lima puluh empat meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00980 tanggal 14 September 2001, terdaftar atas nama Insinyur Muhammad Hanibal Tara yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Riau saat itu dan sekarang menjadi Kota Tanjungpinang;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|