| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera pada koordinat 03º 04.798’ LU - 100º 48.763’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 angka 5 di wilayah Perairan Indonesia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang menakhodai Kapal PKFB 172 berbendera Malaysia dengan jenis kapal yaitu Kapal perikanan (kapal bantu penangkapan ikan) memerintahkan Anak Buah Kapal yang selanjutnya disebut ABK untuk menurunkan jaring Trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang berada di atas kapal PKFB 172 berbendera Malaysia berjenis Pukat Harimau (Trawl) dengan spesifikasi panjang total jaring ± 100 (seratus) meter, Panjang kantong jaring ± 10 (sepuluh) meter, kantong jaring terdiri dari 2 (dua) lapis dengan mesh size jaring lapisan terluar ke dalam adalah 8 (delapan) cm dan 1,5 (satu koma lima) cm, Ada pemberat berupa bola gelinding (bobin) yang terbuat dari karet dan besi serta pelampung berupa plastik berbentuk bola guna melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera yang termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 yaitu Perairan Indonesia, yang mana Kapal PKFB 172 berbendera Malaysia tersebut pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan ABK untuk menaikkan jaring, ketika jaring Trawl sudah berada di atas kapal PKFB 172 berbendera Malaysia diketahui bahwa ikan yang tertangkap cukup banyak pada satu kali turun jaring. Kemudian setelah ikan dikeluarkan dari kantong jaring Trawl selanjutnya Terdakwa memerintahkan kembali agar ABK untuk menurunkan jaring Trawl di lokasi tersebut dengan harapan mendapatkan ikan lebih banyak, kemudian Terdakwa segera ke ruang kemudi untuk mengemudikan kapal sementara ABK mensortir dan menyimpan ikan hasil tangkapan ke dalam palka. Kemudian, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira pukul 07.00 pagi, pukul 12.00 siang, dan 16.00 sore yang berlangsung selama 3 (tiga) hari hingga pada hari Jumat tanggal 10 April 2026. Tidak berapa lama Terdakwa mengemudikan kapal kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal patroli berwarna biru putih dengan tulisan bernomor lambung 5001 berada dekat dengan kapal PKFB 172 berbendera Malaysia, kemudian Terdakwa ketakutan dan segera menaikkan jaring dan berusaha lari dari Perairan Indonesia.
- Bahwa sekira pukul 17:02 WIB Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 melaksanakan patroli di Perairan Indonesia, Perairan Selat Malaka pada koordinat 020 59.465’ LU - 1000 51.248’ BT dan mendeteksi secara visual adanya Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka, yaitu kapal PKFB 172 berbendera Malaysia yang sedang berada di posisi 030 00.267’ LU - 1000 48.126’ BT. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal PKFB 172 berbendera Malaysia tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.25 WIB di Perairan Selat Malaka pada koordinat 03º 04.798’ LU - 100º 48.763’ BT, KP. BARAKUDA 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal PKFB 172 berbendera Malaysia dengan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kapal dimaksud bernama PKFB 172 berbendera Malaysia dengan awak kapal berjumlah 4 (empat) orang termasuk Terdakwa yaitu MUHAMMAD ARIFIN, dengan 3 (tiga) orang ABK. Selanjutnya di atas kapal ditemukan 1 (satu) unit GPS Navigator seri JMC V-3300P dan 1 (satu) unit Kompas Magnet. Sedangkan untuk alat komunikasi dtemukan 5 (lima) unit Radio dengan berbagai merk yaitu : 1 (satu) unit Merk Motorola CM-7668, 1 (satu) unit Radio Anytone AT-708, 1 (satu) unit Radio ST-12B CM-7668, 1 (satu) unit Radio Kenwood TM-281 dan 1 (satu) unit Radio Super Star serta di atas kapal ditemukan ± 150 (kurang lebih seratus lima puluh) Kg Ikan Campur dan di dalam palka terdapat ± 850 (kurang lebih delapan ratus lima puluh) Kg Ikan Campur, keranjang – keranjang buat mengumpulkan ikan tangkapan dan tali - temali dan juga ditemukan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berupa Dokumen Lesen Vesel. Selanjutnya kapal PKFB 172 berbendera Malaysia di kawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 92 Jo. Pasal 27 angka 26 dan angka 5 paragraf 2 kelautan dan perikanan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 102 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 17.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera pada koordinat 03º 04.798’ LU - 100º 48.763’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di wilayah Perairan Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang menakhodai Kapal PKFB 172 berbendera Malaysia dengan jenis kapal yaitu Kapal perikanan (kapal bantu penangkapan ikan) memerintahkan Anak Buah Kapal yang selanjutnya disebut ABK untuk menurunkan jaring Trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang berada di atas kapal PKFB 172 berbendera Malaysia berjenis Pukat Harimau (Trawl) dengan spesifikasi panjang total jaring ± 100 (seratus) meter, Panjang kantong jaring ± 10 (sepuluh) meter, kantong jaring terdiri dari 2 (dua) lapis dengan mesh size jaring lapisan terluar ke dalam adalah 8 (delapan) cm dan 1,5 (satu koma lima) cm, Ada pemberat berupa bola gelinding (bobin) yang terbuat dari karet dan besi serta pelampung berupa plastik berbentuk bola guna melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera yang termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 yaitu Perairan Indonesia, yang mana Kapal PKFB 172 berbendera Malaysia tersebut pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan ABK untuk menaikkan jaring, ketika jaring Trawl sudah berada di atas kapal PKFB 172 berbendera Malaysia diketahui bahwa ikan yang tertangkap cukup banyak pada satu kali turun jaring. Kemudian setelah ikan dikeluarkan dari kantong jaring Trawl selanjutnya Terdakwa memerintahkan kembali agar ABK untuk menurunkan jaring Trawl di lokasi tersebut dengan harapan mendapatkan ikan lebih banyak, kemudian Terdakwa segera ke ruang kemudi untuk mengemudikan kapal sementara ABK mensortir dan menyimpan ikan hasil tangkapan ke dalam palka. Kemudian, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira pukul 07.00 pagi, pukul 12.00 siang, dan 16.00 sore yang berlangsung selama 3 (tiga) hari hingga pada hari Jumat tanggal 10 April 2026. Tidak berapa lama Terdakwa mengemudikan kapal kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal patroli berwarna biru putih dengan tulisan bernomor lambung 5001 berada dekat dengan kapal PKFB 172 berbendera Malaysia, kemudian Terdakwa ketakutan dan segera menaikkan jaring dan berusaha lari dari Perairan Indonesia.
- Bahwa sekira pukul 17:02 WIB Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 melaksanakan patroli di Perairan Indonesia, Perairan Selat Malaka pada koordinat 020 59.465’ LU - 1000 51.248’ BT dan mendeteksi secara visual adanya Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka, yaitu kapal PKFB 172 berbendera Malaysia yang sedang berada di posisi 030 00.267’ LU - 1000 48.126’ BT. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal PKFB 172 berbendera Malaysia tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.25 WIB di Perairan Selat Malaka pada koordinat 03º 04.798’ LU - 100º 48.763’ BT, KP. BARAKUDA 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal PKFB 172 berbendera Malaysia dengan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kapal dimaksud bernama PKFB 172 berbendera Malaysia dengan awak kapal berjumlah 4 (empat) orang termasuk Terdakwa yaitu MUHAMMAD ARIFIN, dengan 3 (tiga) orang ABK. Selanjutnya di atas kapal ditemukan 1 (satu) unit GPS Navigator seri JMC V-3300P dan 1 (satu) unit Kompas Magnet. Sedangkan untuk alat komunikasi dtemukan 5 (lima) unit Radio dengan berbagai merk yaitu : 1 (satu) unit Merk Motorola CM-7668, 1 (satu) unit Radio Anytone AT-708, 1 (satu) unit Radio ST-12B CM-7668, 1 (satu) unit Radio Kenwood TM-281 dan 1 (satu) unit Radio Super Star serta di atas kapal ditemukan ± 150 (kurang lebih seratus lima puluh) Kg Ikan Campur dan di dalam palka terdapat ± 850 (kurang lebih delapan ratus lima puluh) Kg Ikan Campur, keranjang – keranjang buat mengumpulkan ikan tangkapan dan tali - temali dan juga ditemukan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berupa Dokumen Lesen Vesel. Selanjutnya kapal PKFB 172 berbendera Malaysia di kawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 102 Undang – Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. -------------------------------------------------------------------------------- |