| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DANI SUSILO ALS DANI BIN SUGENG SUTOMO pada hari Senin tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Perumahan Grahanesa Blok B 1 Nomor 3A tepatnya di Jalan Lembah Asri Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
- Bahwa bermula ada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun sekira bulan Juli 2016 bertempat di Mall TCC Hypermart, saksi RATIH SEFTIARISKI yang saat itu bersama suami dan ibunya yakni saksi FRANSISCA LANYTA ADJI melihat ada pameran stan perumahan GRAHA NESA milik Terdakwa selaku Direktur PT.TRI PUTRA DANESA. Selanjutnya saksi RATIH SEFTIARISKI menghampiri stan tersebut lalu saksi ELLYANA SIMATUPANG (marketing PT. TRI PUTRA DANESA) memberikan sebuah brosur perumahan GRAHA NESA yang bertempat di Jalan Lembah Asri Kelurahan Batu XI Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang kepada saksi RATIH SEFTIARISKI. Setelah melihat brosur tersebut, saksi RATIH SEFTIARISKI merasa tertarik lalu saksi ELLYANA SIMATUPANG membawa saksi RATIH SEFTIARISKI beserta keluarga kelokasi perumahan tersebut. Sesampainya dilokasi, saksi ELLYANA SIMATUPANG memperlihatkan 1 (satu) unit rumah Type 80 posisi HOOK Blok B I Nomor 3A dengan harga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saksi RATIH SEFTIARISKI membeli rumah tersebut dengan cara pembayaran cash bertahap;
- Bahwa pada tanggal 04 Juli 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan pembayaran Booking Fee terkait pembelian perumahan tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank Mandiri 109-001-1011-335 an. RINI KUSTIYANI. Selanjutnya pada tanggal 15, 18, dan 31 Juli 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan pembayaran DP Awal sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian pada 15 Juli 2016 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang seluruhnya dikirimkan melalui Nomor Rekening Bank BTN 00148-01-30-000264-5 an. PT. TRIPUTRA DANESA;
- Bahwa pada tanggal 10 September 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan perikatan jual beli dengan Terdakwa dihadapan Notaris MUSLIM, SH yang dituangkan dalam akta Pengikatan Jual Beli nomor 19 tanggal 10 September 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 1 C Kota Tanjungpinang. Selanjutnya saksi RATIH SEFTIARISKI membeli rumah tersebut dengan cara cash bertahap yakni cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar Rp 9.667.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) / bulan dan telah dilakukan pembayaran sebanyak 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 02 April 2018 dengan total sebesar Rp 174.006.000,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ribu rupiah). Kemudian saat saksi RATIH SEFTIARISKI hendak membayar cicilan berikutnya, saksi RATIH SEFTIARISKI mendapatkan informasi bahwa PT. TRI PUTRA DANESA sedang bermasalah yakni sertifikat perumahan tersebut disita oleh Bank BTN dan progres pembangunan hanya sebesar 21% (dua puluh satu persen);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019, saksi RATIH SEFTIARISKI meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang mengajukan keperbankan untuk perubahan tipe, ada yang melanjutkan proyek GRAHA NESA, ada konsumen siap KPR namun sedang covid sehingga tertunda, dan belum bisa mengembalikan uang saksi RATIH SEFTIARISKI dengan mencicil karena kondisi keuangan sedang menurun sehingga membuat saksi RATIH SEFTIARISKI percaya dengan perkataan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 November 2020, Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000 yang berbunyi:
- Ganti rumah di the hill disesuaikan harga yang sudah dibayarkan.
- Angsur dengan kesanggupan nilai 388 JT dengan jangka waktu tertentu maksimal 2 tahun.
- Apabila ada pihak yang melanjutkan pembangunan di Nesa
Apabila proyek nesa tidak dilanjutkan mulai angsur 2021.
- Bahwa atas surat pernyataan tersebut diatas, saksi RATIH SEFTIARISKI tetap melanjutkan pembelian 1 (satu) unit rumah Type 80 posisi HOOK Blok B I Nomor 3A;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RATIH SEFTIARISKI mengalami kerugian materill sebesar Rp 326.006.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah uang milik saksi RATIH SEFTIARISKI bersama suaminya untuk membeli rumah yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa DANI SUSILO BIN SUGENG UTOMO.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DANI SUSILO ALS DANI BIN SUGENG SUTOMO pada hari Senin tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Perumahan Grahanesa Blok B 1 Nomor 3A tepatnya di Jalan Lembah Asri Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu:
- bermula ada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun sekira bulan Juli 2016 bertempat di Mall TCC Hypermart, saksi RATIH SEFTIARISKI yang saat itu bersama suami dan ibunya yakni saksi FRANSISCA LANYTA ADJI melihat ada pameran stan perumahan GRAHA NESA milik Terdakwa selaku Direktur PT.TRI PUTRA DANESA. Selanjutnya saksi RATIH SEFTIARISKI menghampiri stan tersebut lalu saksi ELLYANA SIMATUPANG (marketing PT. TRI PUTRA DANESA) memberikan sebuah brosur perumahan GRAHA NESA yang bertempat di Jalan Lembah Asri Kelurahan Batu XI Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang kepada saksi RATIH SEFTIARISKI. Setelah melihat brosur tersebut, saksi RATIH SEFTIARISKI merasa tertarik lalu saksi ELLYANA SIMATUPANG membawa saksi RATIH SEFTIARISKI beserta keluarga kelokasi perumahan tersebut. Sesampainya dilokasi, saksi ELLYANA SIMATUPANG memperlihatkan 1 (satu) unit rumah Type 80 posisi HOOK Blok B I Nomor 3A dengan harga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lalu saksi RATIH SEFTIARISKI membeli rumah tersebut dengan cara pembayaran cash bertahap;
- Bahwa pada tanggal 04 Juli 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan pembayaran Booking Fee terkait pembelian perumahan tersebut sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank Mandiri 109-001-1011-335 an. RINI KUSTIYANI. Selanjutnya pada tanggal 15, 18, dan 31 Juli 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan pembayaran DP Awal sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian pada 15 Juli 2016 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang seluruhnya dikirimkan melalui Nomor Rekening Bank BTN 00148-01-30-000264-5 an. PT. TRIPUTRA DANESA;
- Bahwa pada tanggal 10 September 2016 saksi RATIH SEFTIARISKI melakukan perikatan jual beli dengan Terdakwa dihadapan Notaris MUSLIM, SH yang dituangkan dalam akta Pengikatan Jual Beli nomor 19 tanggal 10 September 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 1 C Kota Tanjungpinang. Selanjutnya saksi RATIH SEFTIARISKI membeli rumah tersebut dengan cara cash bertahap yakni cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar Rp 9.667.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) / bulan dan telah dilakukan pembayaran sebanyak 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 02 April 2018 dengan total sebesar Rp 174.006.000,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ribu rupiah). Kemudian saat saksi RATIH SEFTIARISKI hendak membayar cicilan berikutnya, saksi RATIH SEFTIARISKI mendapatkan informasi bahwa PT. TRI PUTRA DANESA sedang bermasalah yakni sertifikat perumahan tersebut disita oleh Bank BTN dan progres pembangunan hanya sebesar 21% (dua puluh satu persen);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 November 2020, Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000 yang berbunyi:
- Ganti rumah di the hill disesuaikan harga yang sudah dibayarkan.
- Angsur dengan kesanggupan nilai 388 JT dengan jangka waktu tertentu maksimal 2 tahun.
- Apabila ada pihak yang melanjutkan pembangunan di Nesa
Apabila proyek nesa tidak dilanjutkan mulai angsur 2021.
- Bahwa uang yang telah diberikan oleh saksi RATIH SEFTIARISKI dengan total sebesar Rp326.006.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit rumah Type 80 posisi HOOK Blok B I Nomor 3A perumahan GRAHA NESA yang bertempat di Jalan Lembah Asri Kelurahan Batu XI Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk membangun rumah tersebut hingga selesai;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RATIH SEFTIARISKI mengalami kerugian materill sebesar Rp 326.006.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |