1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan Nama Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis HENDRO SUSILO.S dirubah menjadi HENDRO SUSILO SIMANJUNTAK sebagaimana dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor EmpatPuluh Enam/A/T.P/1999 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan 24 Juni 2009 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|