Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Tpg 1.SARI RAMADHANI LUBIS, SH
2.NURUL ANWAR, S.H., M. Hum
DAVID SUHARDI BIN SARDJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-693/L.10.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
2NURUL ANWAR, S.H., M. Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SUHARDI BIN SARDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------Bahwa Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari-hari tertentu tanggal 8, 11 dan 14 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masuk pada bulan Desember 2023, bertempat di sejumlah lokasi masuk wilayah Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menukar Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

--------Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO atas dasar informasi yang diterima dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO) telah mengambil suatu barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan di lokasi belakang sebuah gerbang perumahan depan gedung SMP 5 Tanjungpinang, dimana setelah barang tersebut didapatkannya, lalu oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO dengan mengendarai motor  merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB dibawa ke lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang untuk menemui terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, dan saat berada di lokasi bengkel tersebut oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), saksi ELI bin JOTO dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI bungkusan yang dibawa tersebut dibuka yang berisi:

-      3 (tiga) bungkus plastik bening berisi bahan Narkotika jenis sabu, dijadikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, dan dimasukan ke dalam sebuah bungkusan plastik indomie lalu dimasukan lagi ke dalam sebuah plastik berwarna hijau, dan

-      1 (satu) buah bungku plastik lainnya yang berukuran kecil berisi bahan Narkotika jenis sabu digunakan (dikonsumsi) secara bersama-sama oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), saksi ELI bin JOTO dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI.       

 

------Bahwa kemudian atas arahan dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO), saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO dengan mengendarai motor  merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB membawa sebuah bungkusan plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar bahan narkotika jenis sabu yang terkemas sebuah bungkusan plastik indomie tersebut di atas pergi menuju lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan bahan Narkotika tersebut kepada seseorang dengan panggilan GENDUT (masuk DPO), akan tetapi tiba-tiba datang sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) menghampiri keberadaan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO dan memerintahkan kepada saksi ELI bin JOTO untuk mengambil serta membuka sebuah bungkusan plastik warna hijau yang tergantung di daskbaord bagian tengah sepeda motor tersebut, dan pada saat membuka bungkusan plastik tersebut ternyata ditemukan barang berupa kristal bening yang terbungkus sebuah plastik bening diduga bahan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 55 (lima puluh lima) gram.

 

------Bahwa kemudian pada saat itu juga, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) tentang masih adanya bahan Narkotika jenis sabu yang disimpan dan dititipkan kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, lalu sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) bersama-sama dengan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO, pergi menuju ke lokasi sebuah bengkel kapal Daerah Tanjung Lanjut Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang dimana terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI berada, dimana sesampainya di lokasi tersebut dan berhasil bertemu dengan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI oleh anggota BNNP Kepulauan Riau tersebut ditanyakan tentang adanya bahan Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, kemudian terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI mengambilkan barang yang berupa 1 (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya berisi:

a. 1 (satu) buah tisu warna putih berisi:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 2,96 (dua koma sembilan enam) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram

Dengan total berat keseluruhan netto 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram.

 

b.    1 (satu) buah tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga Narkotika I jenis Ekstasi seberat netto 1,55 (satu koma lima lima) gram.

 

--------Bahwa berdasarkan keterangan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, semua bahan yang diduga Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, dengan total berat keseluruhan netto 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram adalah bahan Narkotika yang diserahkan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di lokasi depan sebuah rumah tetangga dari terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI yang beralamat di komplek perumahan Kenangan Jaya Kec. Pinang Kencana Kota Tanjungpinang untuk dijual kalau ada yang mau membelinya dengan upah akan diberikan bahan nrkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama nantinya.

 

---------Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, terkait bahan yang diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperolehnya seorang diri tanpa ada keterlibatan dari saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) maupun saksi ELI bin JOTO, yang diambilnya bertempat di lokasi pinggir pagar kuburan Batu 10 Kota Tanjungpinang pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wib sesuai arahan dari seseorang dengan inisial panggilan DN (Masuk DPO) untuk kemudian disimpan dulu oleh terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI sambil menunggu kawan dari seseorang berinisial DN (masuk DPO) datang untuk mengambil bahan Narkotika jenis ekstasi tersebut. 

 

---------Bahwa terhadap barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, telah dilakukan  penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut:

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa ELI bin JOTO

 

1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Indomie warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna krem yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu

        55 gram

 

Lab dan sidang 10 gram

Musnah 45 gram

 

Jumlah

55 gram

Lab dan Sidang 10 gram

Musnah 45 gram

Dan telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0011/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0016/2024/NNf berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.--------------------------------------             

 

---------Bahwa terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang, telah dilakukan  penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut:

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI

 

1 (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat diantaranya berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisi:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu

 

 

 

 

 

 

  2,96 gram

 

 

 

0,38 gram

 

 

 

0,27 gram

 

 

 

0,35 gram

 

 

 

 

 

Lab dan sidang 2,96 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,36 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,27 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,35 gram

 

Jumlah

3,96 gram

Lab dan Sidang 3,96 gram

 

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI

 

  1. (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat diantaranya berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi

 

 

 

    5 butir

  1,55 gram

 

 

 

 

 

Lab dan sidang 5 nutir/ 1,55 gram

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

5 butir

1,55 gram

Lab dan Sidang 5 butir/ 1,55 gram

 

Dan terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis Sabu dan Ekstasi yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0010/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  • barang bukti dengan nomor 0014/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.
  • barang bukti dengan nomor 0015/2024/NNF berupa Tablet warna Pink, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------Bahwa Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari-hari tertentu tanggal 8, 11 dan 14 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masuk pada bulan Desember 2023, bertempat di sejumlah lokasi masuk wilayah Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

--------Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO atas dasar informasi yang diterima dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO) telah mengambil suatu barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan di lokasi belakang sebuah gerbang perumahan depan gedung SMP 5 Tanjungpinang, dimana setelah barang tersebut didapatkannya, lalu oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO dengan mengendarai motor  merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB dibawa ke lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang untuk menemui terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, dan saat berada di lokasi bengkel tersebut oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), saksi ELI bin JOTO dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI bungkusan yang dibawa tersebut dibuka yang berisi:

-      3 (tiga) bungkus plastik bening berisi bahan Narkotika jenis sabu, dijadikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, dan dimasukan ke dalam sebuah bungkusan plastik indomie lalu dimasukan lagi ke dalam sebuah plastik berwarna hijau, dan

-      1 (satu) buah bungku plastik lainnya yang berukuran kecil berisi bahan Narkotika jenis sabu digunakan (dikonsumsi) secara bersama-sama oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), saksi ELI bin JOTO dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI.       

 

------Bahwa kemudian atas arahan dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO), saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama saksi ELI bin JOTO dengan mengendarai motor  merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB membawa sebuah bungkusan plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar bahan narkotika jenis sabu yang terkemas sebuah bungkusan plastik indomie tersebut di atas pergi menuju lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan bahan Narkotika tersebut kepada seseorang dengan panggilan GENDUT (masuk DPO), akan tetapi tiba-tiba datang sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) menghampiri keberadaan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO dan memerintahkan kepada saksi ELI bin JOTO untuk mengambil serta membuka sebuah bungkusan plastik warna hijau yang tergantung di daskbaord bagian tengah sepeda motor tersebut, dan pada saat membuka bungkusan plastik tersebut ternyata ditemukan barang berupa kristal bening yang terbungkus sebuah plastik bening diduga bahan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 55 (lima puluh lima) gram.

 

------Bahwa kemudian pada saat itu juga, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) tentang masih adanya bahan Narkotika jenis sabu yang disimpan dan dititipkan kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, lalu sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) bersama-sama dengan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi ELI bin JOTO, pergi menuju ke lokasi sebuah bengkel kapal Daerah Tanjung Lanjut Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang dimana terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI berada, dimana sesampainya di lokasi tersebut dan berhasil bertemu dengan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI oleh anggota BNNP Kepulauan Riau tersebut ditanyakan tentang adanya bahan Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, kemudian terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI mengambilkan barang yang berupa 1 (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya berisi:

a.    1 (satu) buah tisu warna putih berisi:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 2,96 (dua koma sembilan enam) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram

Dengan total berat keseluruhan netto 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram.

 

b.            1 (satu) buah tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga Narkotika I jenis Ekstasi seberat netto 1,55 (satu koma lima lima) gram.

 

--------Bahwa berdasarkan keterangan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, semua bahan yang diduga Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, dengan total berat keseluruhan netto 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram adalah bahan Narkotika yang diserahkan oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) kepada terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di lokasi depan sebuah rumah tetangga dari terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI yang beralamat di komplek perumahan Kenangan Jaya Kec. Pinang Kencana Kota Tanjungpinang untuk dijual kalau ada yang mau membelinya dengan upah akan diberikan bahan nrkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama nantinya.

 

-------Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI, terkait bahan yang diduga Narkotika jenis ekstasi tersebut diperolehnya seorang diri tanpa ada keterlibatan dari saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) maupun saksi ELI bin JOTO, yang diambilnya bertempat di lokasi pinggir pagar kuburan Batu 10 Kota Tanjungpinang pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wib sesuai arahan dari seseorang dengan inisial panggilan DN (Masuk DPO) untuk kemudian disimpan dulu oleh terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI sambil menunggu kawan dari seseorang berinisial DN (masuk DPO) datang untuk mengambil bahan Narkotika jenis ekstasi tersebut. 

 

-------Bahwa terhadap barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, telah dilakukan  penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut:

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa ELI bin JOTO

 

1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Indomie warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna krem yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu

        55 gram

 

Lab dan sidang 10 gram

Musnah 45 gram

 

Jumlah

55 gram

Lab dan Sidang 10 gram

Musnah 45 gram

Dan telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0011/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0016/2024/NNf berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.--------------------------------------                  

 

 

-------Bahwa terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang, telah dilakukan  penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut :

 

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI

 

1 (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat diantaranya berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisi:

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu

 

 

 

 

 

 

  2,96 gram

 

 

 

0,38 gram

 

 

 

0,27 gram

 

 

 

0,35 gram

 

 

 

 

 

Lab dan sidang 2,96 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,36 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,27 gram

 

 

 

Lab dan sidang 0,35 gram

 

Jumlah

3,96 gram

Lab dan Sidang 3,96 gram

 

No

Nama Barang

Berat Penimbangan

Keterangan

 

 

Berat Netto

 

An. Tersangka/Terdakwa DAVID SUHARDI bin SARDJI

 

  1. (satu) buah kotak warna kuning yang di dalamnya terdapat diantaranya berupa 1 (satu) buah tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi

 

 

 

    5 butir

  1,55 gram

 

 

 

 

 

Lab dan sidang 5 nutir/ 1,55 gram

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

5 butir

1,55 gram

Lab dan Sidang 5 butir/ 1,55 gram

 

Dan terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis Sabu dan Ekstasi yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0010/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  • barang bukti dengan nomor 0014/2024/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.
  • barang bukti dengan nomor 0015/2024/NNF berupa Tablet warna Pink, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya