Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg 1.SAHDEWI MENDROFA
2.HASRATWATI DAELI
PT. Swakarya Indah Busana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat 01/GHI/YanMar/XI/2025
Penggugat
NoNama
1SAHDEWI MENDROFA
2HASRATWATI DAELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus. SH.,MHSAHDEWI MENDROFA
2Agustinus. SH.,MHHASRATWATI DAELI
Tergugat
NoNama
1PT. Swakarya Indah Busana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Para Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berkenan memutus sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1)–(7) UU No. 13 Tahun 2003 dan demi hukum berubah menjadi PKWTT;
3.    Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan tanpa kesalahan Para Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa:
o    Uang Pesangon (UP) 2x ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021;
o    Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3);
o    Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 40 ayat (4);
o    Dengan jumlah total sebesar Rp 110.279.923,- (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama perkara berjalan sesuai Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya