| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6929/Pinang Kencana dengan luas 101 m?2;, Surat Ukur No. 07544/P.Kencana/2013 atas nama SISKA WULANDARI (TERGUGAT) yang terletak di ClusterJatimas Blok A2, No. 20, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0014820130722000003 tanggal 24 Juli 2013 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit Rp. 828.988.583,- (delapan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan/atau sebesar hutang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6929/Pinang Kencana dengan luas 101 m?2;, Surat Ukur No. 07544/P.Kencana/2013 atas nama SISKA WULANDARI (TERGUGAT) yang terletak di ClusterJatimas Blok A2, No. 20, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit.
6. Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasaran wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
10. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|