Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EBEN ESER GINTING, S,H | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 2 | CALON GINTING, S.H. | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 3 | BAKHTIAR BATUBARA, S.H. | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 4 | IGNATIUS PATAR EFFENDY NAINGGOLAN, S.H., S.E. | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 5 | GANDUNG JOKO SUSENO, S.H. | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 6 | PANGIHUTAN B. HALOHO, S.H | SUDARMAN alias LOH SUN ANG | 7 | KSATRIA PRAJA PRANATA SURBAKTI, S.H. | SUDARMAN alias LOH SUN ANG |
|
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar:
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik yang sah atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 29 Juni 2012 terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
sebagai pelaksanaan dari Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 18 Juni 2012 adalah cacat hukum;
- Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan didampingi saksi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 41/Pdt/2012/PT/R jo Nomor 20 Pdt/Pdt.G/2011/PN.Tpi tanggal 29 Juni 2012;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dari objek:
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT. Anggun Segara (shipyard) terletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
- Sebuah bangunan rumah tinggal beserta tanah pertapakannya terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 RT 008/RW 002 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang;
- Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II, Turut Tergugat-III dan Turut Tergugat-IV untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|