Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg 1.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
2.DESKA DHIA RAHAYU
WAI YAN OO alias NAI WAI YAN OO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1069/L.10.15/Eku.2/09/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
2DESKA DHIA RAHAYU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WAI YAN OO alias NAI WAI YAN OO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Tedakwa WAI YAN OO Alias NAI WAI YAN OO, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera pada koordinat 030 10.231’ LU - 1000 38.001’ BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 angka 5 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang menakhodai Kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan jenis kapal yaitu Kapal perikanan (kapal bantu penangkapan ikan) memerintahkan Anak Buah Kapal yang selanjutnya disebut ABK untuk menurunkan jaring Trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang berada di atas kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia berjenis Pukat Harimau (Trawl) dengan spesifikasi terdapat cincin dan bola gelinding (bobin) terbuat dari besi pada tali ris bawah, bagian kantong dirangkap menjadi 2 (dua) lapisan (rangkap jaring) dengan ukuran mesh size kantong jaring 8 cm dan 1,5 cm, dan dilengkapi juga dengan papan pembuka mulut jaring (otter board) dalam pengoperasiannya guna melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera yang termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang mana Kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia tersebut pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa memerintahkan ABK untuk menaikkan jaring Trawl dan memeriksa ikan hasil tangkapan, ketika jaring Trawl sudah berada di atas kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia diketahui bahwa ikan yang  tertangkap cukup banyak pada satu kali turun jaring tersebut yaitu sekira 5 (lima) keranjang. Kemudian setelah ikan dikeluarkan dari kantong jaring Trawl selanjutnya Terdakwa memerintahkan kembali agar ABK untuk menurunkan jaring Trawl di lokasi tersebut dengan harapan mendapatkan ikan lebih banyak, kemudian Terdakwa segera ke ruang kemudi untuk mengemudikan kapal sementara ABK mensortir dan menyimpan ikan hasil tangkapan ke dalam palka. Tidak berapa lama Terdakwa mengemudikan kapal kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal patroli berwarna biru putih dengan tulisan bernomor lambung 5001 berada dekat dengan kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia, kemudian Terdakwa ketakutan dan segera memerintahkan ABK untuk melepaskan kait tali penarik jaring sehingga tali penarik, papan pembuka mulut jaring, dan jaring Trawl lepas tenggelam ke laut kemudian kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia berusaha melarikan diri menuju ke dalam Perairan Malaysia.
  • Bahwa sekira pukul 07:50 WIB Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 melaksanakan patroli di Perairan Zona Ekonomi Ekslusive Indonesia (ZEEI), Perairan Selat Malaka pada koordinat 03° 11.702' LU  – 100° 35.681' BT dan mendeteksi adanya Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka, yaitu kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia yang sedang berada di posisi 03°09.341’ LU - 100°37.102’ BT. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.10 WIB di Perairan Selat Malaka pada koordinat 03° 10.231' LU – 100° 38.001' BT, KP. BARAKUDA 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kapal dimaksud bernama PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan awak kapal berjumlah 5 (lima) orang termasuk Terdakwa yaitu WAI YAN OO alias NAI WAI YAN OO berkebangsaan Myanmar, dengan 4 (empat) orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Selanjutnya di atas kapal ditemukan 1 (satu) Set Alat Tangkap Jaring Tarik Trawl, alat navigasi berupa 1 (satu) Unit GPS Plotter / Fish Finder JMC Model V-3310P MK-II. Serial No. 1061665, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) Unit Radio Motorola CM7668. Serial No. 511TRK5514, 1 (satu) Unit Radio Super Star SS-2400 Plus. Serial No. 88102 serta di dalam palka ditemukan ikan hasil tangkapan berupa ikan campur dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg yang sudah dalam kondisi kurang baik dan juga ditemukan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berupa Dokumen Lesen Vesel. Selanjutnya kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia di kawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 92 Jo. Pasal 27 angka 26 dan angka 5 paragraf 2 kelautan dan perikanan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Tedakwa WAI YAN OO Alias NAI WAI YAN OO, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera pada koordinat 030 10.231’ LU - 1000 38.001’ BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa yang menakhodai Kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan jenis kapal yaitu Kapal perikanan (kapal bantu penangkapan ikan) memerintahkan Anak Buah Kapal yang selanjutnya disebut ABK untuk menurunkan jaring Trawl yang merupakan alat penangkap ikan yang berada di atas kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia berjenis Pukat Harimau (Trawl) dengan spesifikasi terdapat cincin dan bola gelinding (bobin) terbuat dari besi pada tali ris bawah, bagian kantong dirangkap menjadi 2 (dua) lapisan (rangkap jaring) dengan ukuran mesh size kantong jaring 8 cm dan 1,5 cm, dan dilengkapi juga dengan papan pembuka mulut jaring (otter board) dalam pengoperasiannya guna melakukan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka yang merupakan selat yang terletak diantara Malaysia dan Pulau Sumatera yang termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yang mana Kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia tersebut pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa memerintahkan ABK untuk menaikkan jaring Trawl dan memeriksa ikan hasil tangkapan, ketika jaring Trawl sudah berada di atas kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia diketahui bahwa ikan yang  tertangkap cukup banyak pada satu kali turun jaring tersebut yaitu sekira 5 (lima) keranjang. Kemudian setelah ikan dikeluarkan dari kantong jaring Trawl selanjutnya Terdakwa memerintahkan kembali agar ABK untuk menurunkan jaring Trawl di lokasi tersebut dengan harapan mendapatkan ikan lebih banyak, kemudian Terdakwa segera ke ruang kemudi untuk mengemudikan kapal sementara ABK mensortir dan menyimpan ikan hasil tangkapan ke dalam palka. Tidak berapa lama Terdakwa mengemudikan kapal kemudian Terdakwa melihat sebuah kapal patroli berwarna biru putih dengan tulisan bernomor lambung 5001 berada dekat dengan kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia, kemudian Terdakwa ketakutan dan segera memerintahkan ABK untuk melepaskan kait tali penarik jaring sehingga tali penarik, papan pembuka mulut jaring, dan jaring Trawl lepas tenggelam ke laut kemudian kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia berusaha melarikan diri menuju ke dalam Perairan Malaysia.
  • Bahwa sekira pukul 07:50 WIB Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bernama KP. BARAKUDA 01 melaksanakan patroli di Perairan Zona Ekonomi Ekslusive Indonesia (ZEEI), Perairan Selat Malaka pada koordinat 03° 11.702' LU  – 100° 35.681' BT dan mendeteksi adanya Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Malaka, yaitu kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia yang sedang berada di posisi 03°09.341’ LU - 100°37.102’ BT. Kemudian KP. BARAKUDA 01 bergerak untuk melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.10 WIB di Perairan Selat Malaka pada koordinat 03° 10.231' LU – 100° 38.001' BT, KP. BARAKUDA 01 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa kapal dimaksud bernama PKFA 9586 berbendera Malaysia dengan awak kapal berjumlah 5 (lima) orang termasuk Terdakwa yaitu WAI YAN OO alias NAI WAI YAN OO berkebangsaan Myanmar, dengan 4 (empat) orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Selanjutnya di atas kapal ditemukan 1 (satu) Set Alat Tangkap Jaring Tarik Trawl, alat navigasi berupa 1 (satu) Unit GPS Plotter / Fish Finder JMC Model V-3310P MK-II. Serial No. 1061665, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) Unit Radio Motorola CM7668. Serial No. 511TRK5514, 1 (satu) Unit Radio Super Star SS-2400 Plus. Serial No. 88102 serta di dalam palka ditemukan ikan hasil tangkapan berupa ikan campur dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) Kg yang sudah dalam kondisi kurang baik dan juga ditemukan dokumen kapal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berupa Dokumen Lesen Vesel. Selanjutnya kapal PKFA 9586 berbendera Malaysia di kawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 Undang – Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya