Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tpg ERWAN YUNI SURYANTA, S.T 1.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2.KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
3.KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat 02/AD/SBY/II/2023
Pemohon
NoNama
1ERWAN YUNI SURYANTA, S.T
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
3KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
01.    Bahwa perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak “Habeas Corpus” dalam sistem peradilan “ Anglo Saxon”, yang memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan. “ Habeas Corpus”  memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum ( Ilegal ) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil benar-benar sah sesusai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan atau pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
02.    Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah dan tidaknya tindakan penyidik didalam melakukan penyidikan. Selanjutnya tujuan Praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-Undangan lainya.
03.    Bahwa apabila kita melihat pendapat S.Tanusubrotoyang menyatakan keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan antara lain :
1.)    agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yag berlaku, dalam arti Penegak Hukum harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang
2.)    kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya sis-sia belaka
04.    bahwa apabila kita melihat pendapat Indriyanto Seno Adjiyang menyatakan keberadaan lembaga peradilan sebenarnya memberikan peringatan antara lain :
lembaga Praperadilan sebagai penerapan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan penyidik yang melanggar hukum dan merugikan seseorang ( in casu pemohon ), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh penyidik dalam batasan tertentu.
05.    Bahwa apa yang telah diuraikan diatas, yaitu Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, telah dituangkan secara tegas dalam “Konsiderans Menimbang” huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP yang berbunyi :
Huruf ( a ) : “ Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Huruf ( c ) : “ Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibanya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
06.    Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, juga meliputi tindakan lain selain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam:
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 21/PUU-XII/2014 PADA HARI SENIN TANGGAL 28 APRIL 2015
Bahwa Penetapan Tersangka oleh penyidik merupakan objek permohonan Praperadilan
AMAR PUTUSAN

Mengadili :

Menyatakan :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1.2    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1.3    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

1.4    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

2.    Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A.    TENTANG FAKTA-FAKTA.
01.    Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dengan Identitas sebagai berikut :
    Nama     :    ERWAN YUNI SURYANTA, ST
    Kewarganegaraan    :    Warga Negara Indonesia
    Alamat    :    Perum Sinar Medayu Selatan A 24, RT 008 RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya
    Pekerjaan     :    Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi Jl. Raya Kalirungkut No. 05 Blok D – 23 Surabaya
Direktur dari  PT. Ryantama Citrakarya Abadi berkedudukan di Surabaya sebagai Badan Hukum. Hal ini dapat dilihat padaSalinan Akta : Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ryantama Citrakarya Abadi No 4 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat oleh Syaiful Rachman,SH Notaris di Kota  Surabaya
02.    Bahwa berdasarkan :
1.)    Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dari Termohon 3 tertulis dan berbunyi antara lain :

SURAT PENETAPAN TERSANGKA
NOMOR : PRINT-1349/L.10.10/Fd.1/12/2022

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
Berdasarkan :
1.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022
2.    Laporan Perkembangan Penyidikan Tim Penyidik tanggal 08 Desember 2022
Menimbang :
a.    Setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik tanggal 08 Desember 2022 dan Berita Acara Ekspose tanggal 8 Desember 2022.
b.    Bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Keuangan Negara/Daerah.
Mengingat :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Seseorang dengan identitas berikut ini :
Nama                 :ERWANYUNI SURYANTA, S.T.
Tempat Lahir        :Banjarmasin
Umur/Tanggal Lahir    :51 Tahun /07 Juni 1971
Jenis Kelamin        :Laki-Laki
Kewarganegaraan    :Warga Negara Indonesia
Alamat        :    Perum Sinar Medayu Selatan A24, RT 008 RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama                :Kristen
Pekerjaan         :KaryawanSwasta
Pendidikan        :S-1
Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjung Pinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 yang merugikan Keuangan Negara/Daerah.
Melanggar :
Kesatu :
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Ditetapkan di     :    Tanjungpinang
Pada tanggal    :     09 Desember 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
SELAKU PENYIDIK


  JOKO YUHONO
Jaksa Utama Pratama / NIP. 196712011994031003
Tembusan :
1.    Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
2.    Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
3.    Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
4.    Yth. Asisten Pegawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
5.    Yth. Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang;
6.    Yth. Tersangka/Keluarga Tersangka/Penasehat Hukum;
7.    Arsip
Sebagai fakta Hukum bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon3 dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
1.)    Surat Perintah Penyidikan dari Termohon 3 kepada Pemohon sebagai Tersangka tertulis dan berbunyi antara lain :
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
NOMOR : PRINT-04/L.10.10/Fd.1/12/2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
Dasar     :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
5.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
6.    Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 23 April 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
7.    Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
8.    Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022
9.    Laporan Perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tanggal 08 Desember 2022
Pertimbangan :
1.    Berdasarkan Laporan Perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tanggal 08 Desember 2022 dan berita acara Ekspose tanggal 08 Desember 2022 yang pada pokoknya terhadap penyidikan tersebut telah ditemukan fakta-fakta dan cukup alasan untuk menetapkan Tersangka
2.    Bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi
MEMERINTAHKAN :
Kepada     : Jaksa Penyidik
I.    Koordinator     :
Nama        : IMAM ASYHAR,SH
Pangkat/NIP    : Jaksa Madya (IV/a) / 197202171999031001
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
II.    Anggota        :
1.    Nama         : EDDOWAN,SH.MH
Pangkat/NIP    : Jaksa Madya (IV/a) / 197709212002121001
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
2.    Nama         : SUDIHARJO,SH.MH
Pangkat/NIP    : Jaksa Madya (IV/a) / 197806012003121005
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
3.    Nama         : SUBHAN GUNAWAN,SH.MH
Pangkat/NIP    : Jaksa Madya (IV/a) / 197912302006031001
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
4.    Nama         : ANDRIANSYAH,SH.MH
Pangkat/NIP    : Jaksa Muda (III/d) / 198510052008121003
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
5.    Nama         : BAMBANG WIRATDANY,SH
Pangkat/NIP    : Ajun Jaksa (III/b) / 198812062015021001
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
6.    Nama         : SARI RAMADHANI LUBIS,SH
Pangkat/NIP    : Ajun Jaksa (III/b) / 199104022015022003
Jabatan        : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Untuk    : 1. Melaksanakan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjupinang Kawasan Senggarang Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020 atas nama Tersangka :
Nama                 :ERWANYUNI SURYANTA, S.T.
Tempat Lahir        :Banjarmasin
Umur/Tanggal Lahir    :51 Tahun /07 Juni 1971
Jenis Kelamin        :Laki-Laki
Kewarganegaraan    :Warga Negara Indonesia
Alamat        :    Perum Sinar Medayu Selatan A24, RT 008 RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur
Agama                :Kristen
Pekerjaan         :KaryawanSwasta
Pendidikan        :S-1
2.Agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan membuat laporan hasil / perkembangan penyidikanya
3.Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan dari perintah ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2022

Kepada Ybs :                 Dikeluarkan di     :    Tanjungpinang
Untuk dilaksanakan.            Pada tanggal    :     09 Desember 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG
SELAKU PENYIDIK


  JOKO YUHONO
Jaksa Utama Pratama / NIP. 196712011994031003
Tembusan :
1.    Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
2.    Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
3.    Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
4.    Yth. Asisten Pegawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
5.    Arsip
Sebagai fakta bahwa Termohon 3 dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memerintahkan penyidikan kepada Pemohon sebagai Tersangka
03.    Bahwa Surat Penetapan Tersangkadan Surat Perintah Penyidikan sebagai tersebut diatas, dimulai dengan Kronologis peristiwa Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana tersebut dibawah ini :
a)    Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021 Pemohon dipanggil untuk dimintai keteranganya oleh Dasril, S.H., M.Hum. dan Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 18 Mei 2021
b)    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Pemohon dipanggil untuk dimintai keteranganya oleh Dasril, S.H., M.Hum. dan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 08 September 2021
04.    Bahwa ternyata berdasarkan fakta ( vide : PRESMEDIA.ID ) salah satu Tim Penyidik sebagai koordinator pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bernama Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, telah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari terperiksa dengan alasan sebagai pinjaman. Selanjutnya atas peristiwa tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah dan dipindahpada jabatan Kasubag. Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau. Padahal seharusnya menurut hukum Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang patut diduga pula sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
05.    Bahwa :
1.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022;
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022;
Berkaitan erat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021
06.    Bahwa Termohon 3 telah menetapkan status Tersangka terhadap :
a)    Kelompok Kerja ( POKJA ) Pemilihan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, berkedudukan di: Jl. Pasir Putih Komplek Pertokoan Accelence Blok B No.11, Teluk Tering, Batam Kota-29461
b)    Amat Chandra, Warga Negara, beralamat/bertempat tinggal Indonesia di Jl. Gatot Subroto No : 06, Tanjungpinang
07.    Bahwasesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi Pada Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020 yang dibuat oleh Muhammad Amry, S.T., M.T., IAI., FIDSK. pada tanggal 06 April 2022 selaku Ahli Konstruksi pada Ikatan Nasional  Tenaga Ahli Konsultan Indonesia ( INTAKINDO ) Provensi DKI Jakarta, menyebutkan : Aspek Teknis: “Hasil pemeriksaan dan penilaian akhir oleh ahli menunjukkan bahwa hasil pelaksaanan pekerjaan konstruksi peningkatan kualitas permukiman kumuh kota tanjungpinang kawasan senggarang-kampung bugis pada balai prasarana permukiman kepulauan riau, direktorat jendral karya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran 2020 adalah sebesar 98,95%.” Sehingga menurut Pemohon tidak terdapat adanya kerugian negara dalam proyek sebagaimana dimaksud.

B.    TENTANG HUKUMNYA
01.    Penyelidikan Dan Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Termohon 3 Kepada Pemohon Adalah Tidak Sah Menurut Hukum
Bahwa :
Ternyata berdasarkan fakta ( vide : PRESMEDIA.ID ) salah satu Tim Penyidik sebagai koordinator pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bernama Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, telah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari terperiksa dengan alasan sebagai pinjaman. Selanjutnya atas peristiwa tersebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah dan dipindah pada jabatan Kasubag. Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau. Padahal seharusnya menurut hukum Dasril, S.H., M.Hum. mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang patut diduga pula sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Berakibat :
a)    Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021
b)    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum
Termasuk :
a) Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 ;
b) Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022 ;
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum
02.    Pengambilan Keputusan Oleh Termohon 3 Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah Menurut Hukum
Bahwa :
Tidaklah tepat jika Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Termohon 3 dengan sangkaan :
Kesatu :
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa tidak terdapat adanya kerugian Negara menurut Pemohon, maka perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tanggal 09 Desember 2016 pada Rumusan Pleno Kamar Pidana huruf A angka Nomor 06 yang berbunyi sebagai berikut :
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan Instansi lainya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian Negara. Dalam hal ini tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”
03.    Keputusan Termohon 3 Untuk Menetapkan Status Pemohon Sebagai Tersangka Tanpa Pernah Sama Sekali Memanggil Pemohon Untuk Dilakukan Konfrontir Dengan :

a.    KELOMPOK KERJA ( POKJA ) PEMILIHAN SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PEMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU Jalan : Pasir Putih Komplek Pertokoan Accelence Blok B No.11, Teluk Tering, Batam Kota-29461
b.    Amat Chandra, Warga Negara Indonesia berkedudukan di Jl: Gatot Subroto No : 06, Tanjungpinang
Dimana kedua-duanya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon 3 dengan Sangkaan ketentuan :
Kesatu :
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua :
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Ketiga :
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pada dasarnya menurut hukum keterangan :
a)    Kelompok Kerja ( POKJA ) Pemilihan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, berkedudukan di: Jl. Pasir Putih Komplek Pertokoan Accelence Blok B No.11, Teluk Tering, Batam Kota-29461
b)    Amat Chandra, Warga Negara, beralamat/bertempat tinggal Indonesia di Jl. Gatot Subroto No : 06, Tanjungpinang
hanyalah kesaksian Testimonium de auditu atau keterangan saksi yang diperoleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ( Pasal 184 ayat (1) KUHAP). Hal ini sebagai mana diterangkan dalam ketentuan :
Keterangan saksi sebagai Alat bukti ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian(the degree of evidence) alat bukti keterangan saksi ini sah apabila memenuhi dua kategori syarat, yaitu:
1. Syarat Formil;
2) Syarat Materiil
Syarat materiil mengacu pada Pasal 1 butir 27 KUHAP dan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP berikut dengan penjelasannya. Dapat diambil kesimpulan:
a)    Setiap keterangan saksi diluar apa apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau diluar yang dilihat atau dialaminya, keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman yang terjadi, tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti.
b)    Testimonium de auditu atau keterangan saksi yang diperoleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
c)    Pendapat atau rekaan yang saksi peroleh hasil dari pemikiran bukan merupakan keterangan saksi (Pasal 185 Ayat (5) KUHAP)
sehingga selanjutnya penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak memenuhi ketentuan :
Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Praperadilan dari Pemohon, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai hukum :

PRIMAIR :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing :

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum

3.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing :

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022 ;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022 ;
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum

4.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum
5.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 terhadap Pemohon
Adalah Cacat Yuridis dan Tidak Sah Menurut Hukum
6.    Menyatakan Cacat Yuridis dan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka
7.    Menetapkan Termohon 1 dan Termohon 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
8.    Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya ( EX AEQUO ET BONO )

 

Pihak Dipublikasikan Ya