| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin UDIN BENGGALA bersama-sama dengan ERNAWATI Als MONIK dan DONI CHANDRA (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran tepi laut Tanjungpinang Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI untuk mengambil narkotika jenis shabu, di sekitaran tepi laut Tanjungpinang Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DT 3121 PF, sesampainya di tepi laut tepatnya di bunga-bunga tempat anak-anak bermain, lalu terdakwa mengambil bungkus kotak rokok lucky strike yang isinya narkotika jenis shabu lalu terdakwa bawa pulang kerumah di Kampung Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang. Selanjutnya terdakwa membuka kotak rokok tersebut yang mana terdapat 2 (dua) paket /bungkus besar narkotika jenis shabu lalu terdakwa pecah menjadi 4 paket bungkus kecil, tanpa mengurangi 2 (dua)paket besar.------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB istri terdakwa yakni Sdri ERNAWATI (penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Sdr. DONI, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Sdr. ERNAWATI mengatakan bahwa Sdr. DONI memesan lagi sebanyak 2 paket narkotika jeis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syah Putra beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Kampung Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky strike, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TUMI, 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX HOT 9 PLAY model infinix X680, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DT 3121 PF, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.--------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1435/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 47,27 gram diberi nomor barang bukti 2225/2026/NNF yang disita dari terdakwa RUDIANTO Bin UDIN BENGGALA tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 32/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusna han
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berdasarkan Nomor Surat: B/231/V/RES.4.2/2026/Resna koba.
|
Paket 1
|
1,00 gram
|
0,49 gram
|
0.51 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
23,57 gram
|
22,87 gram
|
0,70 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
24,47 gram
|
23,91gam
|
0,56 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
47,27 gram
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa RUDIANTO Bin UDIN BENGGALA bersama-sama dengan ERNAWATI Als MONIK dan DONI CHANDRA (masing-masing dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Kampung Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wirangga Syah Putra beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Kampung Baru RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky strike, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TUMI, 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX HOT 9 PLAY model infinix X680, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DT 3121 PF, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1435/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 47,27 gram diberi nomor barang bukti 2225/2026/NNF yang disita dari terdakwa RUDIANTO Bin UDIN BENGGALA tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 32/III/10260.00/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusna han
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berdasarkan Nomor Surat: B/231/V/RES.4.2/2026/Resna koba.
|
Paket 1
|
1,00 gram
|
0,49 gram
|
0.51 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
23,57 gram
|
22,87 gram
|
0,70 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
24,47 gram
|
23,91gam
|
0,56 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
47,27 gram
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |