| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan almarhum Bunce yang telah dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 1971 di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 145/DSP/113 tanggal 15 November 2022
3. Menetapkan bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir dua orang anak, yaitu:
a. Maryanti dibuktikan dengan akta kelahiran dengan Nomor: TUJUHPULUHSEMBILAN/72 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa;
b. Mariana dibuktikan dengan akta kelahiran dengan Nomor: TUJUHPULUH LIMA/1974 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa.
yang merupakan anak dari Pemohon dan almarhum.
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan almarhum dan melakukan pencatatan atau penyesuaian data administrasi kependudukan yang diperlukan berdasarkan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|