| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | DAO XUAN CUONG | PT. DUNIA SOLAR INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian dalam gugatan Penggugat di atas, dengan didukung oleh fakta-fakta hukum, sangat beralasan apabila Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan PHK kepada Penggugat; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak Penggugat sebagai berikut: - Pembayaran sisa Kontrak selam 9.5 bulan upah X RMB 14.000 (jika dibayarkan dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 34.353.620.-(tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) per bulan. Maka Jumlah kewajiban pembayaran hak sisa kontrak sebesar: ------------------------------------------------ Rp.326.358.440.-(tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
