| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Laboh RT.002, RW.001, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga tepatnya di sebuah Dapur MBG atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Laboh RT.002, RW.001, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL melihat saksi korban HARDIYAN SAPUTRA bersama saksi KAMRAN sedang bekerja di ruangan dapur MGB bertempat di Laboh RT.002, RW.001, Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Kemudian terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL masuk ke ruangan dapur MGB sambil berteriak hingga saksi korban HARDIYAN SAPUTRA merasa tidak nyaman dan menegur terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL dengan berkata “hei jangan bising disini cok, kalau buk RT dengar nanti disangka kami minum pula”, kemudian setelah ditegur, terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL terpancing emosi dan langsung mengambil 1 (satu) buah kunci besi beton 12 mm dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm yang ada di ruang dapur MGB tersebut, kemudian terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL menghampiri saksi korban HARDIYAN SAPUTRA dan mengayunkan 1 (satu) buah kunci besi beton tersebut menggunakan tangan terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL ke bagian kepala belakang saksi korban HARDIYAN SAPUTRA sebanyak 1 kali hingga saksi korban HARDIYAN SAPUTRA terjatuh di lantai. Kemudian setelah melihat saksi korban HARDIYAN SAPUTRA terjatuh di lantai, terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL mengayunkan kembali 1 (satu) buah kunci besi beton tersebut menggunakan tangan kiri terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL ke bagian kepala belakang saksi korban HARDIYAN SAPUTRA sebanyak 3 kali hingga kepala saksi korban HARDIYAN SAPUTRA mengalami luka dan mengeluarkan darah. Kemudian saksi korban HARDIYAN SAPUTRA sempat menangkis pukulan terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL tersebut menggunakan tangan kiri saksi korban HARDIYAN SAPUTRA.
- Bahwa kemudian saksi KAMRAN yang mendengar dan melihat langsung menuju tempat saksi korban HARDIYAN SAPUTRA sambil membawa sekop. Kemudian terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL yang panik melihat saksi KAMRAN datang lalu terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Selanjutnya saksi KAMRAN dan saksi JASMIN beserta saksi lainnya membawa saksi korban HARDIYAN SAPUTRA ke Puskesmas UPT Senayang untuk diobati.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) Nomor : 108/ TU-PKM/ II/ 2026 tanggal 06 Februari 2026 yang di terbitkan oleh UPTD PUSKESMAS SENAYANG yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Liya Eka Handayani, terhadap kesimpulan hasil pemeriksaan saksi korban HARDIYAN SAPUTRA sebagai berikut :
- ditemukan luka robek dan luka lecet akibat kekerasan benda tajam;
- ditemukan bengkak di anggota gerak atas sebelah kiri;
- kelainan tersebut menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan sementara waktu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL, saksi korban HARDIYAN SAPUTRA mengalami luka dibagian tengah kepala bagian atas yang dijahit dengan jumlah jahitan sebanyak tujuh jahitan, sebanyak empat jahitan dibagian tengah kepala bagian bawah dan sebanyak enam jahitan dibelakang telinga sebelah kiri serta saksi korban tidak dapat bekerja selama empat minggu.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARYANSAH Als ARI Bin YANRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |