Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Tpg Syafaruddin Atina Alias Tina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN, SH, MH.Syafaruddin
Tergugat
NoNama
1Atina Alias Tina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)

3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Prestasi dan Kerugian yang diderita Oleh Tergugat yang dirinci sebagai berikut :

a. Prestasi Pokok sebesar Rp. 50.000.000 (lima Puluh juta rupiah)
b. Bunga atau denda sebesar 11% sesuai bunga bank yang bila di hitung semenjak 2 tahu  adalah Rp. 50.000.000 x 11% x 2 tahun = ( Rp.5.500.000 x 2 tahun ) = Rp. 11.000.000 . (sebelas juta rupiah)
c. Kerugian akibat persoalan ini biaya pengurusan dan biaya pengacara maupun masukan Gugatan yang bila di jumlah Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)

4. Meletakan Sita Jamin Terhadap Rumah dan Tanah yang terletak Jalan Bukit Indah RT 03 RW 05 Kel. Kijang Kota  Kec. Bintan Timur Kabupaten Bintan

5. Meletakan uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat apabila lalai sebesar Rp. 100.000 (seratus ripu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai tidak mau melaksanakan putusan ini

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsider

Apabila  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak