| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Syafaruddin | Atina Alias Tina | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) 3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Prestasi dan Kerugian yang diderita Oleh Tergugat yang dirinci sebagai berikut : a. Prestasi Pokok sebesar Rp. 50.000.000 (lima Puluh juta rupiah) 4. Meletakan Sita Jamin Terhadap Rumah dan Tanah yang terletak Jalan Bukit Indah RT 03 RW 05 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kabupaten Bintan 5. Meletakan uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat apabila lalai sebesar Rp. 100.000 (seratus ripu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai tidak mau melaksanakan putusan ini 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsider Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
