Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tpg Koperasi Credit Union Jembatan Kasih 1.Rudi Kiem Swie
2.Mariah Kustinah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Credit Union Jembatan Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
2Triwansaki, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
3Hasan Albana, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat
NoNama
1Rudi Kiem Swie
2Mariah Kustinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 371.175.730,00
Petitum

PETITUM : 

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 888/CU-JK02/KK/PP/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 dan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.0081.248/CUJK-02/PP/V/2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 30073.02.001.107/CUJK-02/PP/VII/2012 tertanggal 30 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor 30073.02.0081.249/CUJK-02/PP/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 371.175.730,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
   
   a. Fasilitas Pinjaman Kredit TERGUGAT I:
      -    Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 37.987.300,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
      -    Tunggakan Bunga sebesar Rp. 19.950.533,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah); 
      -    Denda sebesar Rp. 3.161.200,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah);

   b. Fasilitas Pinjaman Kredit TERGUGAT II:
      -    Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 241.960.600,- (dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah);
      -    Tunggakan Bunga sebesar Rp. 51.064.797,- (lima puluh satu juta enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
      -    Denda sebesar Rp. 18.061.300,- (delapan belas juta enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
   secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.

6. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
   a. Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 00329 yang terletak di Kp. Sidomulyo RT.02/RW.01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, tercatat atas nama Maria Kustinah (incasu TERGUGAT II); dan 
   b. Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 00235 yang terletak di Jl. Tg. Pinang – Tg. Uban Lama KM. 66, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, tercatat atas nama Maria Kustinah (incasu TERGUGAT II);

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak