| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Koperasi Credit Union Jembatan Kasih | 1.Rudi Kiem Swie 2.Mariah Kustinah |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 371.175.730,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM : Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 888/CU-JK02/KK/PP/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 dan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.0081.248/CUJK-02/PP/V/2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 30073.02.001.107/CUJK-02/PP/VII/2012 tertanggal 30 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor 30073.02.0081.249/CUJK-02/PP/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 371.175.730,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : b. Fasilitas Pinjaman Kredit TERGUGAT II: 6. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa: 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
