Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg Dame Simanjuntak PT. Mandiri Utama Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dame Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Asmara Nasution SHDame Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum;
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 30 September 2025;
4.    Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp126.402.727,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor R.317/500.15.15.2/I/2026 tanggal 29 Januari 2026;
5.    Menghukum Tergugat membayar hak cuti tahunan Penggugat yang belum diambil dan belum gugur sesuai ketentuan yang berlaku;
6.    Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp11.491.157,- (sebelas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
7.    Menghukum Tergugat membayar seluruh hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;


Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak