| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa FAJAR DWI RAMADHAN Bin MASRI EFENDI pada hari selasa 29 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kelurahan Tanjung ayun sakti kecamatan bukit bestari kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari selasa 29 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mendatangi Rumah Saksi Nurbatin yang berada di jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kel Tanjung ayun sakti kec.bukit bestari kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar utang proyek pipa dikarenakan uang proyek Terdakwa belum cair dan apabila sudah cair akan dikembalikan paling lama 1 bulan, lalu Saksi Nurbatin yang pada saat itu tidak memiliki uang tunai memberikan 1 (satu) buah gelang rantai emas kepada Terdakwa sembari mengatakan “PEMINJAMAN GELANG EMAS RANTAI SAYA BERIKAN WAKTU DALAM 1 BULAN DAN SUDAH HARUS DIKEMBALIKAN DAN JANGAN SAMPAI JATUH TEMPO DAN JANGAN SAMPAI DILELANG”. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah gelang rantai emas di Pegadaian UPC Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang sejumlah Rp 38.800.000 (Tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang disalurkan ke rekening BRI atas nama Fahdya Anjeli kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fahdya Anjeli untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 38.672.500 (Tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang merupakan hasil gadai 1 (satu) buah gelang rantai emas tersebut dikirim kepada Terdakwa melalui Bank BRI atas nama Fajar dwi Ramadhan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2025 Terdakwa kembali mendatangi Rumah Saksi Nurbatin yang berada di jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kel Tanjung ayun sakti kec.bukit bestari kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk meminjam uang lagi dengan alasan 1 (satu) buah gelang rantai emas yang dipinjamkan sebelumnya pada saat digadaikan oleh Terdakwa jumlah uang yang diterima Terdakwa belum mencukupi, kemudian Saksi Nurbatin bilang kepada Terdakwa bahwa Saksi Nurbatin tidak memiliki uang tunai tetapi saksi memiliki 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas akan tetapi kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut berada di singapur. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurbatin bahwa Terdakwa mau ikut ke singapur bersama Saksi Nurbatin dengan tujuan untuk meminjam dan mengambil kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 5 mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Nurbatin dan Saudari Yunita Eka Saputri Nala berangkat ke singapur, lalu pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 SGT (Singapore Time) bertampat di rumah Saksi Nurbatin yang berada di daerah Sengkang singapur Saksi Nurbatin menyerahkan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas kepada Saudari Yunita Eka Saputri Nala kemudian dipakai oleh Saudari Yunita Eka Saputri Nala yang disaksikan oleh Terdakwa, Bahwa setelah menyerahkan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas Saksi Nurbatin mengatakan kepada Terdakwa bahwa “INI SAYA KASIH KALUNG SERTA LIONTIN EMASNYA, TAPI INGAT JANGAN SAMPAI BARANG EMAS SAYA DILELANG”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sesampainya di Tanjungpinang Terdakwa bersama dengan Saudari Yunita Eka Saputri Nala pergi ke menuju ke Pegadaian UPC Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang. Setibanya di parkiran Pegadaian UPC Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang Terdakwa meminta melepaskan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas yang dipakai oleh Saudari Yunita Eka Saputri Nala yang sebelumnya diberikan oleh Saksi Nurbatin. Kemudian Terdakwa masuk ke Pegadaian sendirian untuk menggadaikan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas. Terhadap 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas digadaikan sejumlah Rp 117.100.000 (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) yang disalurkan kepada Saksi Fahdya Anjeli ke rekening BRI atas nama Fahdya Anjeli, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Fahdya Anjeli untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 116.972.500 (Seratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang merupakan hasil gadai 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut dikirimkan kepada Terdakwa melalui Bank BNI atas nama Fajar dwi Ramadhan. Selajutnya Saksi Fahdya Anjeli mengirimkan secara bertahap yang pertama Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), yang kedua Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dan yang ketiga Rp16.950.00 (Enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa uang dari hasil gadai 1 (satu) buah gelang rantai emas sejumlah Rp 38.800.000 (Tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas sejumlah Rp 117.100.000 (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk pembayaran utang angsuran Bank BRI, pembayaran utang angsuran Bank BPR, pembayaran angsuran mobil di finance SINARMAS, pembayaran utang pribadi, dan untuk bermain judi online.
- Bahwa pada saat Terdakwa menggunakan uang hasil gadai emas tersebut untuk keperluan pembayaran utang, keperluan priabadi Terdakwa serta untuk judi online tidak ada meminta izin atau tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurbatin
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Nurbatin mengalami kerugian sejumlah Rp 182.583.335. (Seratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa FAJAR DWI RAMADHAN Bin MASRI EFENDI pada hari selasa 29 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kelurahan Tanjung ayun sakti kecamatan bukit bestari kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari selasa 29 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa mendatangi Rumah Saksi Nurbatin yang berada di jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kel Tanjung ayun sakti kec.bukit bestari kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar utang proyek pipa dikarenakan uang proyek Terdakwa belum cair dan apabila sudah cair akan dikembalikan paling lama 1 bulan, lalu Saksi Nurbatin yang pada saat itu tidak memiliki uang tunai memberikan 1 (satu) buah gelang rantai emas kepada Terdakwa sembari mengatakan “PEMINJAMAN GELANG EMAS RANTAI SAYA BERIKAN WAKTU DALAM 1 BULAN DAN SUDAH HARUS DIKEMBALIKAN DAN JANGAN SAMPAI JATUH TEMPO DAN JANGAN SAMPAI DILELANG”. Selanjutnya Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah gelang rantai emas di Pegadaian UPC Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang sejumlah Rp 38.800.000 (Tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang disalurkan ke rekening BRI atas nama Fahdya Anjeli kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Fahdya Anjeli untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 38.672.500 (Tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang merupakan hasil gadai 1 (satu) buah gelang rantai emas tersebut dikirim kepada Terdakwa melalui Bank BRI atas nama Fajar dwi Ramadhan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2025 Terdakwa kembali mendatangi Rumah Saksi Nurbatin yang berada di jalan pramuka Lr. bawean Blok D No.03 Kel Tanjung ayun sakti kec.bukit bestari kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk meminjam uang lagi dengan alasan 1 (satu) buah gelang rantai emas yang dipinjamkan sebelumnya pada saat digadaikan oleh Terdakwa jumlah uang yang diterima Terdakwa belum mencukupi, kemudian Saksi Nurbatin bilang kepada Terdakwa bahwa Saksi Nurbatin tidak memiliki uang tunai tetapi saksi memiliki 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas akan tetapi kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut berada di singapur. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nurbatin bahwa Terdakwa mau ikut ke singapur bersama Saksi Nurbatin dengan tujuan untuk meminjam dan mengambil kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 5 mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Nurbatin dan Saudari Yunita Eka Saputri Nala berangkat ke singapur, lalu pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 13.00 SGT (Singapore Time) bertampat di rumah Saksi Nurbatin yang berada di daerah Sengkang singapur Saksi Nurbatin menyerahkan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas kepada Saudari Yunita Eka Saputri Nala kemudian dipakai oleh Saudari Yunita Eka Saputri Nala yang disaksikan oleh Terdakwa, Bahwa setelah menyerahkan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas Saksi Nurbatin mengatakan kepada Terdakwa bahwa “INI SAYA KASIH KALUNG SERTA LIONTIN EMASNYA, TAPI INGAT JANGAN SAMPAI BARANG EMAS SAYA DILELANG”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sesampainya di Tanjungpinang Terdakwa bersama dengan Saudari Yunita Eka Saputri Nala pergi ke menuju ke Pegadaian UPC Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang. Setibanya di parkiran Pegadaian UPC Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang Terdakwa meminta melepaskan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas yang dipakai oleh Saudari Yunita Eka Saputri Nala yang sebelumnya diberikan oleh Saksi Nurbatin. Kemudian Terdakwa masuk ke Pegadaian sendirian untuk menggadaikan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas. Terhadap 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas digadaikan sejumlah Rp 117.100.000 (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) yang disalurkan kepada Saksi Fahdya Anjeli ke rekening BRI atas nama Fahdya Anjeli, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Fahdya Anjeli untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 116.972.500 (Seratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang merupakan hasil gadai 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas tersebut dikirimkan kepada Terdakwa melalui Bank BNI atas nama Fajar dwi Ramadhan. Selajutnya Saksi Fahdya Anjeli mengirimkan secara bertahap yang pertama Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), yang kedua Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), dan yang ketiga Rp16.950.00 (Enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa uang dari hasil gadai 1 (satu) buah gelang rantai emas sejumlah Rp 38.800.000 (Tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kalung rantai emas serta liontin petak emas sejumlah Rp 117.100.000 (Seratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk pembayaran utang angsuran Bank BRI, pembayaran utang angsuran Bank BPR, pembayaran angsuran mobil di finance SINARMAS, pembayaran utang pribadi, dan untuk bermain judi online.
- Bahwa pada saat Terdakwa menggunakan uang hasil gadai emas tersebut untuk keperluan pembayaran utang, keperluan priabadi Terdakwa serta untuk judi online tidak ada meminta izin atau tanpa sepengetahuan dari Saksi Nurbatin
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Nurbatin mengalami kerugian sejumlah Rp 182.583.335. (Seratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------ |