| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat membayar gaji Penggugat periode 1 s.d. 12 Agustus 2025
4. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp.6.170.262,5,-
5. Menghukum Tergugat membayar insentif Penggugat sesuai kebijakan Perusahaan.
6. Menyatakan Surat Anjuran Disnaker sah, berkekuatan hukum, dan wajib dilaksanakan.
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|