Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg NAZMI RIANA PUTRI CV DERMA WIDIA ESTETIKA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZMI RIANA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV DERMA WIDIA ESTETIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan melawan hukum.
3.    Menghukum Tergugat membayar gaji Penggugat periode 1 s.d. 12 Agustus 2025
4.    Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp.6.170.262,5,-
5.    Menghukum Tergugat membayar insentif Penggugat sesuai kebijakan Perusahaan.
6.    Menyatakan Surat Anjuran Disnaker sah, berkekuatan hukum, dan wajib dilaksanakan.
7.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya