Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Tpg | Perumda BPR BINTAN | 1.Yudha Prawira Pradana 2.Raja Bilqis A.Md. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Tpg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jan. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 401.950.837,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor 0242/100-41/12/2019 Tanggal 23 Desember 2019 adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I berikut Tergugat II; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh pelunasan kreditnya secara tunai dan seketika terhadap Penggugat sejumlah Rp.401.950.837,- (Empat ratus satu juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |