Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg RAYNER ROYZIN TNUNAY PT. ISS Indonesia Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAYNER ROYZIN TNUNAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ISS Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

X. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta, dasar hukum, alat bukti, serta hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan, Penggugat dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR
1.    MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
2.    MENYATAKAN SAH DAN BERDASARKAN HUKUM bahwa telah terdapat hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, PT. ISS Indonesia, dan bahwa Tergugat berkedudukan sebagai pengusaha/pemberi kerja yang mempunyai kewajiban memenuhi hak-hak normatif Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.    MENYATAKAN bahwa selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Supervisor Security, Penggugat secara nyata, terus-menerus, dan dalam kepentingan operasional telah melaksanakan pekerjaan tambahan sebagai Driver Operasional berdasarkan kebutuhan dan/atau penugasan dalam hubungan kerja dengan Tergugat;
4.    MENYATAKAN bahwa pekerjaan sebagai Driver Operasional sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas merupakan pekerjaan tambahan yang dilaksanakan Penggugat di luar tugas pokoknya sebagai Supervisor Security, sehingga pelaksanaannya mempunyai konsekuensi terhadap hak Penggugat atas pembayaran atau kompensasi yang layak sesuai dengan pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan;
5.    MENYATAKAN bahwa Penggugat mempunyai hak atas pembayaran kompensasi/upah yang layak atas pekerjaan tambahan sebagai Driver Operasional yang telah nyata-nyata dilaksanakan dalam hubungan kerja dengan Tergugat;
6.    MENYATAKAN bahwa Penggugat mempunyai hak atas pembayaran upah kerja lembur atas waktu kerja yang memenuhi ketentuan sebagai kerja lembur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.    MENGHUKUM TERGUGAT, PT. ISS INDONESIA, untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut:
a.    Kompensasi/upah atas pekerjaan tambahan sebagai Driver Operasional sebesar Rp164.157.840,- (seratus enam puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
b.    Upah kerja lembur pada hari libur resmi/nasional sebesar
Rp33.605.838,-
(tiga puluh tiga juta enam ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
c.    Upah kerja lembur Tahun2019 sebesar Rp11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah);
d.    Upah kerja lembur periode Tahun 2021–2022 sebesar Rp5.756.982,- (lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
Upah kerja lembur periode Tahun 2018–2020 yang perhitungannya didasarkan pada tidak tersedianya data absensi yang berada dalam penguasaan Tergugat, sebesar Rp25.760.720,-  (dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah); sehingga jumlah keseluruhan pokok tuntutan Penggugat adalah sebesar: Rp240.581.380,- (dua ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
8.    MENGHUKUM TERGUGAT, PT. ISS INDONESIA, untuk membayar seluruh jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan tanpa pengurangan yang tidak berdasarkan hukum, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
9.    MENYATAKAN bahwa seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7 merupakan hak Penggugat yang timbul dari pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan dan/atau waktu kerja yang memenuhi ketentuan sebagai kerja lembur, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran ganda antara kompensasi pekerjaan Driver dan upah lembur, karena keduanya mempunyai dasar hak yang berbeda;
10.    MENGHUKUM TERGUGAT, PT. ISS INDONESIA, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan dan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak