Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg RUT M MAUKARI PT. Intan Karya Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUT M MAUKARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.RUT M MAUKARI
Tergugat
NoNama
1PT. Intan Karya Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar berkenan memutuskan:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hubungan kerja antara almarhum Pither Maukari dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

3.    Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Pither Maukari;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus:
o    Hak normatif akibat berakhirnya hubungan kerja karena kematian pekerja sebesar Rp28.498.925,10;
o    Kekurangan upah bulan Juli 2020 sebesar Rp2.130.279,-;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya