Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg RIEKE DYAH ASTIWI PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA ( ANDY HSIEH SEBAGAI DIREKTUR) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIEKE DYAH ASTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJALUN SHOLIHIN SIMATUPANG, S.H., M.H., C.Med.RIEKE DYAH ASTIWI
Tergugat
NoNama
1PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA ( ANDY HSIEH SEBAGAI DIREKTUR)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1.    Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah bulanan Penggugat (Rp. 8.000.000,-) selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap;
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih sah dan berlangsung selama proses persidangan.

1.    Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor: R/2362/500.15.15.2/VII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 Cacat Hukum, Batal, dan Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat karena didasarkan pada Fabrikasi Fakta Hukum (Dwaling) dan Melanggar Asas Ultra Petita;
3.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 19 Juni 2026 adalah TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan MELAWAN HUKUM;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI Penggugat pada jabatan semula sebagai Senior Engineer di PT Pegaunihan Technology Indonesia;
5.    Mewajibkan Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026 hingga tanggal Penggugat dippekerjakan kembali secara nyata, sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas Tuduhan terkait  (membongkar rahasia perusahaan dan mencemarkan nama baik) yang tidak berdasar kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) 
7.    Mewajibkan Tergugat untuk membayar hak-hak normatif lainnya yang tertunggak selama masa PHK illegal dan Cacat Hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 


SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak