Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
HERY MARINO Bin HAFIDEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-951/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI, SH.MH
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY MARINO Bin HAFIDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa HERY MARINO Bin HAFIDEK bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PRATAMA (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Machmud Gg. Waru 1 No. 28, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa HERY MARINO Bin HAFIDEK dihubungi via telefon oleh saksi FAJAR SIDIK PRATAMA Bin ROHIDI (penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “NO AMBIL LAH SINI” dan Terdakwa mengatakan “OKE OTW”, kemudian Terdakwa pergi ke kos saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi yang beralamat di Jalan Sultan Machmud Gg. Waru 1 No. 28, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam Nomor Polisi BP 6405 TH, sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa tiba di kos saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi dan saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kepada Terdakwa dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa, lalu Terdakwa langsung kembali ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Borobudur No. 25, RT. 005/RW. 006, Kelurahan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi dengan mengatakan “KAU AMBIL SATU LAGI NIH” dan Terdakwa mengatakan “OKE”, kemudian sekira pukul 05.20 WIB Terdakwa tiba di kos saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi dan saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke rumah orang tua Terdakwa untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memecah paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah tas sandang kecil warna Hitam. Beberapa saat kemudian, Terdakwa mendapat pembeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut bernama ISAN yang mana saudara ISAN telah mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kemudian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut akan diantar oleh Terdakwa kepada saudara ISAN. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut kepada saksi Fajar Sidik Pratama Bin Rohidi sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang bergerak menuju lokasi yang diinformasikan yakni berada di  Jalan Basuki Rahmat Gg. Tempinis V, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, lalu sekira pukul 21.45 WIB saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung beserta tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa Hery Marino Bin Hafidek yang sedang mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa selembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya ada selembaran tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, lalu 1 (satu) buah tas sandang yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, bundelan plastik bening, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih beserta kartu di dalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nopol BP 6409 TH, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. -------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 126/XII/10260.00/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

7 (tujuh) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat : B / 945 / XII / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba

Paket 1

0.21 gram

0.12 gram

0.09 gram

 

 

Paket 2

0.18 gram

0.09 gram

0.09 gram

 

 

Paket 3

0.20 gram

0.08 gram

0.12 gram

 

 

Paket 4

0.19 gram

0.09 gram

0.10 gram

 

 

Paket 5

0.20 gram

0.10 gram

0.10 gram

 

 

Paket 6

0.21 gram

0.12 gram

0.09 gram

 

 

Paket 7

2.46 gram

2.21 gram

0.25 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

2.81 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 4405 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa HERY MARINO Bin HAFIDEK adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Positif Sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa HERY MARINO Bin HAFIDEK bersama-sama dengan saksi FAJAR SIDIK PRATAMA (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Gg. Tempinis V, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung beserta tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang bergerak menuju lokasi yang diinformasikan yakni berada di  Jalan Basuki Rahmat Gg. Tempinis V, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, lalu sekira pukul 21.45 WIB saksi M Farid S dan Saksi Paska Bimar Marpaung beserta tim melakukan pengamanan terhadap terdakwa Hery Marino Bin Hafidek yang sedang mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa selembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya ada selembaran tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, lalu 1 (satu) buah tas sandang yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, bundelan plastik bening, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih beserta kartu di dalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nopol BP 6409 TH, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 126/XII/10260.00/2025 tanggal 13 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang OKI HUTABRI dan penimbang AGUSTINA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

7 (tujuh) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat : B / 945 / XII / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba

Paket 1

0.21 gram

0.12 gram

0.09 gram

 

 

Paket 2

0.18 gram

0.09 gram

0.09 gram

 

 

Paket 3

0.20 gram

0.08 gram

0.12 gram

 

 

Paket 4

0.19 gram

0.09 gram

0.10 gram

 

 

Paket 5

0.20 gram

0.10 gram

0.10 gram

 

 

Paket 6

0.21 gram

0.12 gram

0.09 gram

 

 

Paket 7

2.46 gram

2.21 gram

0.25 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

2.81 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 4405 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa HERY MARINO Bin HAFIDEK adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina (Positif Sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya