| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perbaikan nama Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis SYAMSUL ARIFIN Nomor 2172-LT-31122010-0143 yang lahir di Tanjungpinang 27 Maret 2002 anak Kesatu Laki-laki dari seorang Ibu bernama MAIMUNAH yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 31 Desember 2010 di perbaiki menjadi SYAMSUL ARIFIN yang lahir di Tanjungpinang, 27 Maret 2002 anak Kesatu Laki-laki dari Ibu Bernama JAINAH;
3. Memerintahkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk perbaikan nama pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula SYAMSUL ARIFIN Nomor 2172-LT-31122010-0143 yang lahir di Tanjungpinang, 27 Maret 2002 anak Kesatu Laki-Laki dari Ibu Bernama MAIMUNAH yang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang pada tanggal 31 Desember 2010 di perbaiki menjadi SYAMSUL ARIFIN yang lahir di Tanjungpinang, 27 Maret 2002 anak Kesatu Laki-Laki Ibu JAINAH dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini.
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
|