Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg META KRISTINA NABABAN PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1META KRISTINA NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Riawantoro, S.HMETA KRISTINA NABABAN
Tergugat
NoNama
1PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

19.    Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  “PUTUS”  hubungan  kerja  antara  Penggugat  dengan  Tergugat   
terhitung sejak putusan pengadilan diucapkan.

3. Menghukum  Tergugat  membayar  uang   pesangon  dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 26.175.000,- (dua  puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

4. Menghukum   Tergugat   membayar   uang   upah   proses    kepada  Penggugat 
sejumlah Rp. 31.410.0 00,- (tiga puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

5. Memerintahkan  kepada  Tergugat  untuk  mematuhi   isi   putusan  pengadilan 
    dalam perkara ini;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya