Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/L.10.10.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah kosan yang beralamat di Jalan Cempedak RT.002/RW.002, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO dihubungi oleh Saudara EKI (DPO) dengan berkata “MAU BELANJA 200” lalu Terdakwa menjawab “ADA NAIKKAN LAH DUIT”. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saudara EKI (DPO) Kembali menghubungi Terdakwa dan berkata “BELI LAH SETENGAH SET” lalu Terdakwa menjawab “ADA TAPI HARGA MAHAL “ lalu dijawab “OKE BERAPA “ lalu Terdakwa menjawab “ DUA RIBU “ lalu dijawab “ TAK ADA YANG ADA SATU TUJUH “ lalu Terdakwa jawab “ ADA TAPI DAPAT DUA G “ lalu dijawab “OKE “. Kemudian sekitar pukul 23.10 WIB saudara EKI (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.1.700.000 (satu juta rujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berkata kepada saudara EKI untuk menunggu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara USMAN SOLIHIN (DPO) dan berkata “ BANG MAU BELI “ lalu dijawab “BERAPA” lalu Terdakwa jawab “ ADA DUIT NIH SATU TUJUH” lalu dijawab “ IYA BISA ABANG KASIH DUA G AJA” lalu Tedakwa jawab “ OKE BANG GAPAPA BANG “ lalu dijawab “ YAUDAH LAH ENTAR LAGI ABANG KERUMAH”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB saudara USMAN SOLIHIN (DPO) datang di kosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Cempedak RT.002/RW.002, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian saudara USMAN SOLIHIN (DPO) masuk kedalam kosan Terdakwa berbincang setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama USMAN SOLIHIN  setelah ditransfer saudara USMAN SOLIHIN (DPO) menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO dan setelah itu saudara USMAN SOLIHIN  (DPO) pergi dari kosan milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi HERU SUKMADINATA bersama saksi NOVENDRA IRAWAN yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di sebuah kosan Jalan Cempedak RT.002/RW.002,  Kel, Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, kemudian saksi HERU SUKMADINATA bersama saksi NOVENDRA beserta tim menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi YAYAT  RUHIYAT ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, Seperangkat alat hisap sabu / bong. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis gas, Bundelan Plastik bening, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro warna biru dongker beserta kartu di dalamnya dengan NO. IMEI 356693110074350, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/II/10260.00/2025 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

9 (sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat : B / 945 / XII / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba

Paket 1

0.31 gram

0.06 gram

0.25 gram

 

 

Paket 2

0.24 gram

0.17 gram

0.07 gram

 

 

Paket 3

0.34 gram

0.28 gram

0.06

Gram

 

 

Paket 4

0.33 gram

0.27 gram

0.06 gram

 

 

Paket 5

0.28 gram

0.19 gram

0.09 gram

 

 

Paket 6

0.29 gram

0.19 gram

0.10 gram

 

 

Paket 7

0.29 gram

0.24 gram

0.05 gram

 

 

Paket 8

0.27 gram

0.19 gram

0.08 gram

 

 

Paket 9

0.31 gram

0.21 gram

0.10 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

1.80 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0741/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSIL pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah kosan Jalan Cempedak RT.002/RW.002, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi HERU SUKMADINATA bersama saksi NOVENDRA IRAWAN yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di sebuah kosan Jalan Cempedak RT.002/RW.002,  Kel, Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, kemudian saksi HERU SUKMADINATA bersama saksi NOVENDRA beserta tim menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi YAYAT  RUHIYAT ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, Seperangkat alat hisap sabu / bong. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis gas, Bundelan Plastik bening, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) unit Handphone merk I Phone 12 Pro warna biru dongker beserta kartu di dalamnya dengan NO. IMEI 356693110074350, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/II/10260.00/2025 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

9 (sembilan) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat : B / 945 / XII / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba

Paket 1

0.31 gram

0.06 gram

0.25 gram

 

 

Paket 2

0.24 gram

0.17 gram

0.07 gram

 

 

Paket 3

0.34 gram

0.28 gram

0.06

Gram

 

 

Paket 4

0.33 gram

0.27 gram

0.06 gram

 

 

Paket 5

0.28 gram

0.19 gram

0.09 gram

 

 

Paket 6

0.29 gram

0.19 gram

0.10 gram

 

 

Paket 7

0.29 gram

0.24 gram

0.05 gram

 

 

Paket 8

0.27 gram

0.19 gram

0.08 gram

 

 

Paket 9

0.31 gram

0.21 gram

0.10 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

1.80 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0741/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa TRI KUKOH BUDIONO Bin HERU SUSILO adalah benar barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang. Berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelyanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya