Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg IKHWAN FIKRI PT. Yoshikawa Electronics Bintan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHWAN FIKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Yoshikawa Electronics Bintan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Mutasi yang dilakukan Tergugat karena telah melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan PT. Yoshikawa Electronics Bintan dokumen YB-CC90182 Rev.8 sehingga Memerintahkan Tergugat mengembalikan Penggugat ke posisi dan jabatan semula;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya