| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN pada hari Rabu tanngal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Suka Jaya No.7 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kec.Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul17.00 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Jl.Suka Jaya No.7 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kec.Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Saudara Anta (DPO) yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Selanjutnya sekira pada pukul 20.00 WIB Saudara Anta (DPO) tiba kembali di rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket/bungkus plastic bening berisi narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara Anta (DPO), kemudian Saudara Anta (DPO) memberikan 1 (satu) butir Ekstasi kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Subandri yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN di Jl. Suka Jaya No.7 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang lalu Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk VANS OFF THE WALL warna hitam, didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak Headset. Di dalam kotak Headset tersebut terdapat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) butir pil warna kuning berlogo MINION diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. serta seperangkat alat hisap sabu/bong. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2542/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristwal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 3998/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 3999/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Muhammad Hafizhalzani Bin Maizandengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3998/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3999/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/V/10260.00/2026 tanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
2 (dua) paket/ bungkus plastic klip warna bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/457/V/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.44 gram
|
0.33 gram
|
0.11 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.16 gram
|
0.03 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
0.36 gram
|
|
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket/ bungkus plastic klip bening berisi 1 butir pil warna kuning berlogo MINION diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/457/V/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.36 gram
|
0.21 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari pil Eskstasi
|
0.37 gram
(1 butir)
|
|
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Suka Jaya No.7 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Subandri yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN di Jl. Suka Jaya No.7 Blok A Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang lalu Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk VANS OFF THE WALL warna hitam, didalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak Headset. Di dalam kotak Headset tersebut terdapat 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) butir pil warna kuning berlogo MINION diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. serta seperangkat alat hisap sabu/bong. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2542/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristwal warna putih dengan berat netto 0,36 gram diberi nomor barang bukti 3998/2026/NNF dan 1(satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 3999/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa Muhammad Hafizhalzani Bin Maizandengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3998/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3999/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/V/10260.00/2026 tanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
2 (dua) paket/ bungkus plastic klip warna bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/457/V/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.44 gram
|
0.33 gram
|
0.11 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.16 gram
|
0.03 gram
|
0.13 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
0.36 gram
|
|
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket/ bungkus plastic klip bening berisi 1 butir pil warna kuning berlogo MINION diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/457/V/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
0.36 gram
|
0.21 gram
|
0.15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari pil Eskstasi
|
0.37 gram
(1 butir)
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAFIZHALZANI Bin MAIZAN Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |