| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa FERRY MAULANA BIN NASARUDIN TARIGAN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026, sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah Yang terletak di Perum Villa Mas Blok C5, No.2, RT 001/RW005 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026, sekira Pukul 00.40 WIB, Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak “setengah ons” atau 50 (lima puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa pun meminta Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN untuk menunggu dan Terdakwa pun menghubungi Sdr. MAULANA (DPO) untuk menanyakan apakah Sdr. MAULANA (DPO) memiliki Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Sdr. MAULANA (DPO) pun mengatakan bahwa ia memiliki Narkotika jenis sabu tersebut dan menyampaikan bahwa ia akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Terdakwa. Selanjutnya Sdr. MAULANA (DPO) pun sampai ke Rumah Terdakwa yang terletak di sebuah Rumah yang terletak di Perum Villa Mas Blok C5, No.2, RT001/RW005, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan Sdr. MAULANA (DPO) pun menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menghubungi Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN untuk datang ke rumah Terdakwa, lalu setelah Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN datang, Terdakwa menyuruhnya mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 17,500,000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara transfer ke Rekening Seabank milik Terdakwa dengan Nomor 901880097657 a.n. RIKA RUSDIANTI. Selanjutnya, Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN pun mentransfer uang tersebut, dan Terdakwa pun mentransfer uang sejumlah Rp 17,500,000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut kepada Sdr. MAULANA (DPO), yaitu ke Rekening BCA 6175268191 a.n. TRI WULANDARI. Selanjutnya Terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) Gram tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN. Selanjutnya Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN dan Sdr. MAULANA (DPO) pun pergi dari Rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Narkotika kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI didapati dari Sdr. UMBARA yang berada di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Sdr. UMBARA di Kota Batam, kemudian sekira pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Sdr. UMBARA yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. UMBARA, Sdr. DENTA, Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan ketika penangkapan Sdr. RULLI ROBERTTO merupakan Narkotika jenis sabu yang diberikan Terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN . Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pada Pukul 19.30 WIB pihak kepolisan dari Sat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Yang terletak di Perum Villa Mas Blok C5, No.2, RT 001/RW005 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan setelah dilakukan pemeriksaan turut ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) unit Handphone merek REALME 8 Warna Hitam, serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A06 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti pun dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa FERRY MAULANA BIN NASARUDIN TARIGAN bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026, sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Rumah Yang terletak di Perum Villa Mas Blok C5, No.2, RT 001/RW005 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Narkotika kemudian sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI didapati dari Sdr. UMBARA yang berada di Kota Batam, selanjutnya Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim melakukan pengembangan berangkat menuju kerumah Sdr. UMBARA di Kota Batam, kemudian sekira pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Sdr. UMBARA yang berada di Perumahan KPRI Sekawan Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. UMBARA, Sdr. DENTA, Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN dan setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan ketika penangkapan Sdr. RULLI ROBERTTO merupakan Narkotika jenis sabu yang diberikan Terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD Bin MAKAM AFFAN .
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut di atas, pada Pukul 22.30 WIB pihak kepolisan dari Sat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Rumah Yang terletak di Perum Villa Mas Blok C5, No.2, RT 001/RW005 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan setelah dilakukan pemeriksaan turut ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) unit Handphone merek REALME 8 Warna Hitam, serta 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A06 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti pun dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,53 gram diberi nomor barang bukti 2244/2026/NNF yang disita dari RULI ROBERTTO BIN ANAS R tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 288 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,62 gram
|
0,31 gram
|
0,31 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,53 gram
|
0,22 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,53 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- |